Telat perpanjang SIM harus bikin baru kini digugat ke MK. Pemohon menilai aturan tanpa masa tenggang merugikan warga.
Tabooo.id – Tiga hari terlambat memperpanjang SIM bisa membuat seorang pengemudi kembali ke titik nol. Bukan karena kemampuan mengemudinya tiba-tiba hilang, tetapi karena masa berlaku dokumen sudah lewat.
Persoalan itu kini masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahmad Royani menguji Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026.
Ahmad mengaku mengalami persoalan tersebut saat hendak memperpanjang SIM. Ia terlambat tiga hari karena sedang menjalankan asesmen simulatif bagi siswanya.
Ketika datang untuk memperpanjang SIM, petugas menolak permohonannya. Ahmad kemudian harus mengikuti proses penerbitan SIM baru.
Di sinilah perkara administratif berubah menjadi persoalan konstitusional.
Tiga Hari yang Mengubah Status
Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyebut SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang. Namun, norma itu tidak mengatur masa tenggang setelah masa berlaku SIM berakhir.
Kondisi tersebut kemudian berkaitan dengan aturan teknis penerbitan SIM.
Ahmad menilai aturan itu menghasilkan konsekuensi yang tidak proporsional. Sebab, keterlambatan administratif dapat membuat seseorang kembali mengikuti seluruh proses penerbitan SIM.
Dengan kata lain, seseorang yang terlambat bukan hanya menghadapi konsekuensi administrasi. Ia juga harus kembali membuktikan kompetensinya.
Di titik ini, logikanya mulai terasa ganjil.
Kemampuan mengemudi tidak ikut kedaluwarsa ketika kalender berganti hari. Namun, status administrasi bisa berubah seketika.
Hari ini seseorang masih memiliki SIM.
Besok, setelah masa berlaku berakhir, ia harus memulai proses dari awal.
Birokrasi memang punya cara unik untuk membuat tanggal terasa lebih sakral daripada pengalaman lima tahun.
Kelalaian Administratif, Hukuman Kompetensi
Ahmad mempersoalkan perbedaan antara kesalahan administratif dan kompetensi mengemudi.
Menurutnya, keterlambatan memperpanjang SIM merupakan kelalaian administratif. Namun, konsekuensinya justru berupa kewajiban menjalani kembali proses pengujian kompetensi.
Argumen itu menjadi inti permohonannya.
Ia meminta MK menafsirkan ulang Pasal 85 ayat (2). Ahmad mengusulkan masa tenggang dengan denda administratif yang berlaku secara bertahap.
Proses penerbitan SIM baru dari awal, menurut petitumnya, baru berlaku jika keterlambatan sudah melewati batas ekstrem lebih dari satu tahun.
Usulan tersebut menggeser pertanyaan dari sekadar “boleh atau tidak” menjadi “seberapa proporsional sanksinya?”
Sebab, aturan yang baik bukan hanya tegas. Aturan juga harus memiliki ukuran yang masuk akal.
Ketika Kalender Lebih Berkuasa daripada Manusia
Bayangkan seseorang lupa memperpanjang SIM selama tiga hari.
Ia tidak kehilangan kemampuan mengemudi.
Ia tidak otomatis menjadi pengemudi yang membahayakan.
Ia hanya melewati tanggal administrasi.
Namun, konsekuensinya bisa membawa dia kembali ke tahap awal.
Masalahnya, manusia tidak hidup seperti sistem kalender.
Ada guru yang sedang mengajar, ada pekerja yang sedang bertugas, ada orang sakit dan ada keadaan keluarga yang tidak bisa ditunda.
Tentu, aturan lalu lintas tetap membutuhkan kepastian. Keselamatan pengguna jalan juga tidak boleh menjadi bahan kompromi.
Tetapi kepastian aturan tidak harus berarti menghapus ruang bagi proporsionalitas.
Jika keterlambatan satu hari dan keterlambatan satu tahun menghasilkan konsekuensi yang sama, publik wajar bertanya: di mana ukuran keadilannya?
MK Tidak Sedang Mengadili Lupa
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengingatkan Ahmad agar argumentasinya tidak berhenti pada pengalaman pribadi.
Menurut Saldi, putusan MK berlaku untuk seluruh warga negara. Karena itu, pemohon perlu menjelaskan kerugian konstitusional yang lahir dari norma tersebut.
Catatan itu penting.
MK bukan tempat untuk meminta dispensasi karena seseorang lupa memperpanjang SIM.
Namun, pengalaman pribadi bisa membuka persoalan yang lebih besar.
Jika satu kasus menunjukkan kelemahan sebuah norma, pertanyaan berikutnya bukan lagi soal Ahmad.
Pertanyaannya adalah apakah aturan tersebut sudah memberikan perlakuan yang adil bagi semua warga.
Ini Bukan Cuma Soal SIM
Di balik perkara ini ada pertanyaan sederhana tentang cara negara memperlakukan kesalahan administratif.
Apakah semua kelalaian harus mendapat hukuman yang sama?
Ataukah negara perlu membedakan kesalahan kecil dengan pelanggaran yang benar-benar mengancam keselamatan?
Perbedaan itu penting karena administrasi seharusnya membantu negara mengatur warga. Administrasi jangan sampai berubah menjadi mesin yang menghukum warga hanya karena tanggal.
Di sinilah perkara Ahmad menjadi menarik.
Tiga hari mungkin terlihat sepele.
Namun, tiga hari itu membuka perdebatan tentang proporsionalitas hukum.
Dampaknya Buat Kamu
Hari ini mungkin Ahmad.
Besok bisa saja kamu.
SIM bisa habis ketika kamu sedang dinas. Kamu bisa sakit. Kamu bisa menghadapi keadaan keluarga yang mendesak. Bahkan, kamu bisa sekadar lupa.
Ketika datang ke layanan, persoalannya bukan lagi kemampuan mengemudi. Persoalannya adalah apakah negara memberi ruang yang wajar bagi kelalaian administratif.
Publik tentu tetap membutuhkan aturan.
Namun, publik juga membutuhkan aturan yang memahami kehidupan manusia.
Sebab pelayanan publik seharusnya memudahkan warga memenuhi kewajiban. Jangan sampai warga justru merasa harus hidup untuk memenuhi kalender birokrasi.
Birokrasi Tidak Boleh Kehilangan Akal Sehat
Perkara Nomor 267/PUU-XXIV/2026 belum menjawab apakah masa tenggang SIM harus berlaku. Ahmad baru meminta MK memberikan tafsir baru terhadap aturan tersebut.
Namun, perkara ini sudah membuka satu persoalan penting.
Negara membutuhkan aturan yang tegas.
Warga membutuhkan aturan yang adil.
Keduanya seharusnya tidak saling bertabrakan.
Sebab, jika terlambat tiga hari saja membuat seseorang harus kembali dari nol, mungkin bukan hanya SIM yang perlu diperiksa.
Logika birokrasinya juga layak ikut ujian.
Dan kali ini, pengujinya bukan petugas SIM.
Pengujinya adalah Mahkamah Konstitusi. @dimas








