BGN memastikan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan anggaran MBG dari pendidikan. Meski demikian, polemik transparansi, tata kelola, dan pengawasan anggaran program masih terus menjadi sorotan publik.
Tabooo.id: Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan mulai mengubah arah kebijakan nasional. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan mematuhi putusan tersebut. Namun, perdebatan tentang tata kelola anggaran MBG belum berakhir.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa lembaganya menghormati seluruh putusan MK. Menurutnya, BGN hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan negara.
“Kami mengikuti seluruh keputusan negara. Soal mekanisme anggaran, pemerintah akan menyesuaikannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudaryono.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah akan membahas aspek teknis bersama Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR. Pembahasan itu diperlukan agar proses pemisahan anggaran berjalan sesuai putusan MK tanpa mengganggu pelaksanaan MBG.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi
MK tidak meminta pemerintah menghentikan Program MBG. Mahkamah hanya memerintahkan pemerintah memisahkan sumber pembiayaannya dari fungsi pendidikan dalam APBN.
Pemerintah memiliki waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran tersebut. Selama masa transisi, Program MBG tetap berjalan seperti biasa.
Sudaryono memastikan layanan kepada masyarakat tidak akan terhenti. Pemerintah tetap memprioritaskan anak sekolah, ibu hamil, balita, serta kelompok rentan lainnya.
“Kami memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Program ini tetap menjadi prioritas pemerintah,” katanya.
Anggaran Tetap Menjadi Sorotan
Putusan MK justru membuka ruang diskusi baru. Banyak pihak mulai mempertanyakan apakah pemerintah mampu menjaga keberlanjutan MBG tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.
Sejumlah ekonom menilai pemisahan anggaran akan membuat penggunaan APBN lebih transparan. Selama ini, publik sulit mengawasi besarnya dana MBG karena anggarannya melebur dalam fungsi pendidikan.
Sudaryono menolak anggapan bahwa MBG mengganggu sektor lain. Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen membiayai pendidikan sekaligus memperkuat gizi masyarakat.
“Program ini tidak mengorbankan pendidikan. Pemerintah memiliki komitmen yang sama terhadap kedua sektor tersebut,” tegasnya.
Kritik terhadap Kebijakan Belum Berhenti
Meski pemerintah menyatakan siap menjalankan putusan MK, kritik belum mereda. Koordinator MBG Watch, Bonyamin Saiman, menilai pemerintah seharusnya memisahkan anggaran sejak awal pelaksanaan program.
Ia menilai keterlambatan tersebut membuat publik sulit mengawasi penggunaan dana negara.
Ekonom dari Celios juga mengingatkan bahwa sektor pendidikan masih menghadapi banyak persoalan mendasar. Mereka mencatat hampir separuh ruang kelas di Indonesia mengalami kerusakan ringan hingga sedang. Sementara itu, sekitar 10,8 persen ruang kelas berada dalam kondisi rusak berat.
Menurut mereka, anggaran pendidikan harus benar-benar difokuskan untuk memperbaiki kualitas layanan belajar, bukan membiayai program di luar fungsi pendidikan.
Pengawasan MBG Masih Menjadi Tantangan
Selain persoalan anggaran, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam pengawasan program. Hingga pertengahan 2026, BGN telah mengoperasikan 27.469 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Dalam proses evaluasi, BGN menemukan 414 SPPG bermasalah. Pemerintah kemudian menghentikan kerja sama dengan satuan tersebut.
BGN juga berhasil menyelamatkan keuangan negara. Lembaga itu mengembalikan dana sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara setelah melakukan audit internal.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tetap menjadi pekerjaan besar. Pemerintah tidak hanya harus memastikan makanan sampai kepada penerima manfaat, tetapi juga wajib menjaga akuntabilitas setiap rupiah anggaran.
Ujian Tata Kelola Baru
Putusan MK menjadi titik balik bagi Program MBG. Pemerintah kini menghadapi dua pekerjaan besar sekaligus. Di satu sisi, pemerintah harus menjaga keberlanjutan program pemenuhan gizi. Di sisi lain, pemerintah wajib memastikan anggaran pendidikan kembali digunakan sesuai amanat konstitusi.
Masa transisi hingga APBN 2028 akan menjadi ujian penting. Keberhasilan pemerintah tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan. Publik juga akan menilai transparansi anggaran, kualitas pengawasan, dan kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara hak atas pendidikan dan hak atas gizi masyarakat. @dimas








