Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan agar hak atas pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi.
Tabooo.id – Di atas kertas, program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan niat mulia: memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang layak. Namun, di balik semangkuk makanan yang hadir setiap hari, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Bolehkah negara memenuhi satu hak konstitusional dengan mengurangi ruang bagi hak konstitusional lainnya?
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab pertanyaan itu.
Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. Putusan itu tidak menghentikan MBG. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa program tersebut tetap konstitusional sebagai salah satu prioritas pemerintah. Yang menjadi persoalan bukan programnya, melainkan cara negara membiayainya.
Yang Dipersoalkan Bukan Makan Gratis, Melainkan Cara Negara Memenuhi Hak
Selama ini pemerintah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen belanja pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN 2026. Konsekuensinya, sebagian anggaran yang seharusnya memenuhi ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen APBN ikut membiayai program gizi.
Pada titik inilah MK melihat persoalan konstitusional.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemerintah perlu memisahkan anggaran MBG agar amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 tetap terjaga. Pemisahan itu juga memberi kepastian hukum sekaligus menjadikan MBG memiliki basis anggaran tersendiri sebagai program prioritas nasional.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa pemenuhan gizi memang berkaitan erat dengan pendidikan. Namun, keterkaitan itu tidak otomatis menjadikan MBG sebagai bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, negara tidak boleh memperluas definisi anggaran pendidikan hanya untuk menunjukkan bahwa kewajiban alokasi 20 persen telah terpenuhi.
Putusan yang Menjaga Dua Hak Sekaligus
Putusan ini menarik karena MK memilih jalan yang moderat.
Alih-alih membatalkan program MBG, Mahkamah Konstitusi memilih jalan yang lebih moderat. Lembaga itu tetap mengakui pentingnya program tersebut, tetapi meminta pemerintah memindahkan sumber pembiayaannya agar anggaran pendidikan tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pilihan itu menunjukkan bahwa MK berupaya menjaga dua kepentingan sekaligus. Negara tetap harus memenuhi hak anak atas gizi, tetapi pada saat yang sama juga wajib menjaga hak masyarakat atas pendidikan melalui alokasi anggaran yang telah dijamin konstitusi.
Dalam pandangan Mahkamah, kedua hak tersebut memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, negara harus membiayai keduanya tanpa mengorbankan salah satunya.
Mengapa Pemerintah Mendapat Waktu hingga 2028?
Perdebatan justru muncul pada masa transisi yang diberikan MK.
Mahkamah memberi waktu dua tahun agar pemerintah menyesuaikan struktur APBN. Dengan demikian, kewajiban memisahkan anggaran MBG baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.
Dari sisi tata kelola anggaran, keputusan itu cukup masuk akal. Pemerintah harus menyusun ulang perencanaan fiskal, berkoordinasi dengan kementerian terkait, serta membahas perubahan tersebut bersama DPR.
Namun, kalangan pemerhati pendidikan memandang tenggat itu terlalu panjang.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pemerintah seharusnya sudah dapat menerapkan putusan tersebut pada APBN 2027. Menurutnya, substansi putusan MK sudah sangat jelas: MBG bukan bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Semakin lama pemerintah menunda penyesuaian, semakin lama pula ruang fiskal pendidikan berpotensi menyusut.
Pemerintah Menghormati Putusan, tetapi Belum Menentukan Langkah
Pemerintah merespons putusan MK dengan sikap hati-hati.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK sebagai konsekuensi negara hukum. Ia juga memastikan pelaksanaan MBG selama ini tidak mengganggu program peningkatan mutu pendidikan.
Fajar mengutip hasil riset LabSosio FISIP Universitas Indonesia yang menunjukkan bahwa MBG mampu meningkatkan semangat belajar murid, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan memberi manfaat bagi kelompok berpendapatan rendah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan yang senada. Menurutnya, pemerintah masih mempelajari putusan tersebut karena perubahan struktur anggaran harus melalui pembahasan bersama DPR.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan MK masih memerlukan proses politik dan fiskal yang tidak singkat.
Di Lapangan, Perdebatan Sudah Bergeser
Di luar ruang sidang, masyarakat justru membahas persoalan yang berbeda.
Sebagian warga tidak lagi memperdebatkan sumber anggaran, tetapi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan MBG.
Ismail (44), warga Makassar, mengaku dua dari tiga anaknya lebih memilih membawa bekal atau membeli makanan sendiri daripada menyantap menu MBG di sekolah.
Sementara itu, Zarni (38) mempertanyakan ketepatan sasaran program. Menurutnya, pemerintah masih menerapkan pendekatan yang terlalu umum dan belum mempertimbangkan kebutuhan riil setiap keluarga.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa diskusi mengenai MBG telah berkembang. Perhatian publik kini tidak lagi berhenti pada legalitas anggaran, tetapi juga mengarah pada efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana publik yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Lebih dari Sekadar Memindahkan Pos Anggaran
Putusan MK membawa pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengubah struktur APBN.
Mahkamah mengingatkan bahwa konstitusi bukan kumpulan angka yang dapat dipenuhi melalui penafsiran administratif. Konstitusi menetapkan batas yang harus dihormati setiap penyelenggara negara.
Mandatory spending pendidikan hadir untuk memastikan negara benar-benar menempatkan pendidikan sebagai investasi utama pembangunan manusia. Jika pemerintah terus memperluas definisinya demi membiayai program lain, perlindungan konstitusional terhadap pendidikan akan kehilangan makna sedikit demi sedikit.
Pada saat yang sama, MBG juga merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, pemisahan anggaran justru memperkuat kedua program tersebut. Pendidikan tetap memperoleh perlindungan fiskal sesuai amanat konstitusi, sementara MBG memperoleh legitimasi sebagai program nasional dengan sumber pembiayaan yang mandiri dan lebih transparan.
Pada akhirnya, putusan ini mengingatkan satu prinsip mendasar. Negara boleh memiliki banyak prioritas, tetapi negara tidak boleh memenuhi satu hak konstitusional dengan mengurangi perlindungan terhadap hak konstitusional lainnya. Garis batas itulah yang kini ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Ketika negara menghormati batas tersebut, yang terjaga bukan hanya struktur APBN, melainkan juga konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. @dimas








