Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Memutuskan MBG Tak Lagi Masuk Anggaran Pendidikan

by dimas
Juli 31, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos pendidikan agar hak atas pendidikan tetap terlindungi sesuai amanat konstitusi.

Tabooo.id – Di atas kertas, program Makan Bergizi Gratis (MBG) lahir dengan niat mulia: memastikan anak-anak Indonesia memperoleh asupan gizi yang layak. Namun, di balik semangkuk makanan yang hadir setiap hari, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Bolehkah negara memenuhi satu hak konstitusional dengan mengurangi ruang bagi hak konstitusional lainnya?

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menjawab pertanyaan itu.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari pos anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. Putusan itu tidak menghentikan MBG. Sebaliknya, Mahkamah menegaskan bahwa program tersebut tetap konstitusional sebagai salah satu prioritas pemerintah. Yang menjadi persoalan bukan programnya, melainkan cara negara membiayainya.

Yang Dipersoalkan Bukan Makan Gratis, Melainkan Cara Negara Memenuhi Hak

Selama ini pemerintah memasukkan anggaran MBG ke dalam komponen belanja pendidikan melalui Penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN 2026. Konsekuensinya, sebagian anggaran yang seharusnya memenuhi ketentuan mandatory spending pendidikan sebesar minimal 20 persen APBN ikut membiayai program gizi.

Pada titik inilah MK melihat persoalan konstitusional.

Ini Belum Selesai

OTT KPK Rektor Unsoed, Dugaan Suap Buka Celah Korupsi Kampus

30 Menit Melawan Jarak: Ketika Akses Buku Belum Merata di Sekolah Pelosok

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa pemerintah perlu memisahkan anggaran MBG agar amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 tetap terjaga. Pemisahan itu juga memberi kepastian hukum sekaligus menjadikan MBG memiliki basis anggaran tersendiri sebagai program prioritas nasional.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menambahkan bahwa pemenuhan gizi memang berkaitan erat dengan pendidikan. Namun, keterkaitan itu tidak otomatis menjadikan MBG sebagai bagian dari komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Artinya, negara tidak boleh memperluas definisi anggaran pendidikan hanya untuk menunjukkan bahwa kewajiban alokasi 20 persen telah terpenuhi.

Putusan yang Menjaga Dua Hak Sekaligus

Putusan ini menarik karena MK memilih jalan yang moderat.

Alih-alih membatalkan program MBG, Mahkamah Konstitusi memilih jalan yang lebih moderat. Lembaga itu tetap mengakui pentingnya program tersebut, tetapi meminta pemerintah memindahkan sumber pembiayaannya agar anggaran pendidikan tetap berada dalam koridor konstitusi.

Pilihan itu menunjukkan bahwa MK berupaya menjaga dua kepentingan sekaligus. Negara tetap harus memenuhi hak anak atas gizi, tetapi pada saat yang sama juga wajib menjaga hak masyarakat atas pendidikan melalui alokasi anggaran yang telah dijamin konstitusi.

Dalam pandangan Mahkamah, kedua hak tersebut memiliki kedudukan yang sama. Karena itu, negara harus membiayai keduanya tanpa mengorbankan salah satunya.

Mengapa Pemerintah Mendapat Waktu hingga 2028?

Perdebatan justru muncul pada masa transisi yang diberikan MK.

Mahkamah memberi waktu dua tahun agar pemerintah menyesuaikan struktur APBN. Dengan demikian, kewajiban memisahkan anggaran MBG baru berlaku paling lambat pada APBN 2028.

Dari sisi tata kelola anggaran, keputusan itu cukup masuk akal. Pemerintah harus menyusun ulang perencanaan fiskal, berkoordinasi dengan kementerian terkait, serta membahas perubahan tersebut bersama DPR.

Namun, kalangan pemerhati pendidikan memandang tenggat itu terlalu panjang.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai pemerintah seharusnya sudah dapat menerapkan putusan tersebut pada APBN 2027. Menurutnya, substansi putusan MK sudah sangat jelas: MBG bukan bagian dari anggaran operasional pendidikan.

Semakin lama pemerintah menunda penyesuaian, semakin lama pula ruang fiskal pendidikan berpotensi menyusut.

Pemerintah Menghormati Putusan, tetapi Belum Menentukan Langkah

Pemerintah merespons putusan MK dengan sikap hati-hati.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK sebagai konsekuensi negara hukum. Ia juga memastikan pelaksanaan MBG selama ini tidak mengganggu program peningkatan mutu pendidikan.

Fajar mengutip hasil riset LabSosio FISIP Universitas Indonesia yang menunjukkan bahwa MBG mampu meningkatkan semangat belajar murid, mengurangi beban ekonomi keluarga, dan memberi manfaat bagi kelompok berpendapatan rendah.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan yang senada. Menurutnya, pemerintah masih mempelajari putusan tersebut karena perubahan struktur anggaran harus melalui pembahasan bersama DPR.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan MK masih memerlukan proses politik dan fiskal yang tidak singkat.

Di Lapangan, Perdebatan Sudah Bergeser

Di luar ruang sidang, masyarakat justru membahas persoalan yang berbeda.

Sebagian warga tidak lagi memperdebatkan sumber anggaran, tetapi mempertanyakan efektivitas pelaksanaan MBG.

Ismail (44), warga Makassar, mengaku dua dari tiga anaknya lebih memilih membawa bekal atau membeli makanan sendiri daripada menyantap menu MBG di sekolah.

Sementara itu, Zarni (38) mempertanyakan ketepatan sasaran program. Menurutnya, pemerintah masih menerapkan pendekatan yang terlalu umum dan belum mempertimbangkan kebutuhan riil setiap keluarga.

Pandangan tersebut menunjukkan bahwa diskusi mengenai MBG telah berkembang. Perhatian publik kini tidak lagi berhenti pada legalitas anggaran, tetapi juga mengarah pada efisiensi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana publik yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.

Lebih dari Sekadar Memindahkan Pos Anggaran

Putusan MK membawa pesan yang jauh lebih besar daripada sekadar mengubah struktur APBN.

Mahkamah mengingatkan bahwa konstitusi bukan kumpulan angka yang dapat dipenuhi melalui penafsiran administratif. Konstitusi menetapkan batas yang harus dihormati setiap penyelenggara negara.

Mandatory spending pendidikan hadir untuk memastikan negara benar-benar menempatkan pendidikan sebagai investasi utama pembangunan manusia. Jika pemerintah terus memperluas definisinya demi membiayai program lain, perlindungan konstitusional terhadap pendidikan akan kehilangan makna sedikit demi sedikit.

Pada saat yang sama, MBG juga merupakan investasi penting bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, pemisahan anggaran justru memperkuat kedua program tersebut. Pendidikan tetap memperoleh perlindungan fiskal sesuai amanat konstitusi, sementara MBG memperoleh legitimasi sebagai program nasional dengan sumber pembiayaan yang mandiri dan lebih transparan.

Pada akhirnya, putusan ini mengingatkan satu prinsip mendasar. Negara boleh memiliki banyak prioritas, tetapi negara tidak boleh memenuhi satu hak konstitusional dengan mengurangi perlindungan terhadap hak konstitusional lainnya. Garis batas itulah yang kini ditegaskan Mahkamah Konstitusi. Ketika negara menghormati batas tersebut, yang terjaga bukan hanya struktur APBN, melainkan juga konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi. @dimas

Tags: Anggaran MBGAnggaran PendidikanHak PendidikanMahkamah KonstitusiMakan Bergizi Gratis

Kamu Melewatkan Ini

Bukan Pengupas Bawang, Susanah Ternyata Karyawan Dapur MBG

Bukan Pengupas Bawang, Susanah Ternyata Karyawan Dapur MBG

by dimas
Agustus 17, 2026

Bukan pengupas bawang, Susanah ternyata bekerja sebagai karyawan dapur MBG di SPPG Bojong dan menjahit kain majun dengan upah Rp700...

MBG Bau Busuk, Mengapa Tetap Dibagikan?

MBG Bau Busuk, Mengapa Tetap Dibagikan?

by dimas
Agustus 16, 2026

MBG Bau Busuk di Berastagi memicu keracunan ratusan siswa. Mengapa makanan yang diduga bermasalah tetap dibagikan? Tabooo.id - Kamis siang,...

Ratusan Murid Keracunan MBG di Karo: Satu Dapur Jadi Titik Risiko

Ratusan Murid Keracunan MBG di Karo: Satu Dapur Jadi Titik Risiko

by dimas
Agustus 14, 2026

Ratusan murid di Karo diduga keracunan usai menyantap MBG. Lima sekolah terdampak dari satu dapur SPPG yang sama. Tabooo.id -...

Next Post
Motor Listrik MBG: Saat Pengadaan Mendahului Kebutuhan

Motor Listrik MBG: Saat Pengadaan Mendahului Kebutuhan

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id