Ratusan mahasiswa UI menggeruduk Mahkamah Konstitusi untuk menolak penggunaan dana pendidikan bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mendesak MK menjaga amanat UUD 1945.
Tabooo.id – Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/7). Mereka mendesak hakim konstitusi mengabulkan uji materi terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Massa menilai pemerintah menggeser fungsi dana pendidikan. Mereka menolak penggunaan Rp223,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan APBN 2026 untuk membiayai MBG.
Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang pembiayaan pendidikan. Padahal, konstitusi mewajibkan negara memenuhi hak pendidikan melalui alokasi anggaran yang memadai.
Mahasiswa Nilai Pemerintah Menggeser Prioritas Anggaran
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, menegaskan pemerintah wajib menjalankan amanat konstitusi secara utuh. Ia menilai negara tidak boleh mengorbankan hak pendidikan demi membiayai program lain.
“Negara harus memastikan anggaran pendidikan benar-benar memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh pendidikan yang layak,” ujar Anandaku.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Selain itu, mahasiswa meminta majelis hakim mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut. Mereka khawatir pengalihan anggaran akan menurunkan kualitas pendidikan dan mempersempit ruang pengembangan sumber daya manusia.
Mahasiswa Persoalkan Sumber Pendanaan MBG
Mahasiswa menegaskan bahwa mereka tidak menolak Program Makan Bergizi Gratis. Sebaliknya, mereka mempersoalkan sumber pendanaannya.
Menurut mereka, pemerintah dapat mencari skema pembiayaan lain tanpa mengurangi anggaran pendidikan yang UUD 1945 tetapkan sebagai kewajiban negara.
Karena itu, mereka meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan penggunaan anggaran wajib pendidikan untuk belanja logistik makanan sebagai kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat (conditionally unconstitutional).
Mereka menilai pendidikan dan pemenuhan gizi sama-sama penting. Namun, pemerintah tidak boleh membiayai keduanya melalui satu pos anggaran yang memiliki fungsi konstitusional berbeda.
Mahkamah Konstitusi Diuji Menjaga Amanat Konstitusi
Dalam orasinya, mahasiswa juga mengingatkan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Mereka berharap para hakim tidak hanya memeriksa aspek administratif. Sebaliknya, mereka meminta MK mempertimbangkan dampak nyata terhadap hak warga negara.
Menurut Anandaku, putusan perkara ini akan menentukan arah kebijakan pendidikan nasional pada masa mendatang. Oleh sebab itu, Mahkamah Konstitusi harus memastikan pemerintah tetap mematuhi amanat UUD 1945.
“Mahkamah Konstitusi harus berdiri sebagai penjaga konstitusi, bukan sekadar penafsir aturan,” tegasnya.
Polemik APBN 2026 Memasuki Babak Baru
Aksi mahasiswa menunjukkan bahwa polemik APBN 2026 terus berkembang. Sebelumnya, publik banyak memperdebatkan efektivitas Program Makan Bergizi Gratis. Kini, perhatian masyarakat beralih pada sumber pendanaannya.
Di satu sisi, pemerintah menilai MBG sebagai investasi untuk membangun sumber daya manusia. Di sisi lain, mahasiswa dan masyarakat sipil mengingatkan bahwa konstitusi melindungi hak atas pendidikan sehingga pemerintah tidak boleh mengurangi anggaran wajib pendidikan.
Karena itu, putusan Mahkamah Konstitusi akan menjadi penentu penting. Putusan tersebut tidak hanya memengaruhi mekanisme penganggaran, tetapi juga menentukan cara negara menyeimbangkan hak atas pendidikan dan pemenuhan gizi tanpa mengorbankan salah satunya.
Bagi mahasiswa, perkara ini bukan sekadar sengketa anggaran. Mereka memandang perkara tersebut sebagai ujian bagi komitmen negara dalam menjaga amanat konstitusi. Oleh sebab itu, mereka berharap Mahkamah Konstitusi menghadirkan putusan yang memperkuat perlindungan hak pendidikan sekaligus menjaga arah kebijakan fiskal agar tetap selaras dengan Undang-Undang Dasar 1945. @dimas







