81 tahun merdeka, jutaan anak masih belajar di sekolah rusak. Infrastruktur pendidikan yang tak layak terus mengancam keselamatan dan masa depan mereka.
Tabooo.id – Di usia 81 tahun, Indonesia punya banyak cerita tentang kemajuan. Gedung baru berdiri, jalan dibangun, teknologi dikebut, dan program besar terus diperkenalkan.
Namun, ada pemandangan yang tidak ikut merayakan kemerdekaan itu ruang kelas yang nyaris roboh.
Angka itu bukan sekadar statistik.
Di baliknya ada jutaan anak yang setiap hari duduk, membaca, menulis, dan mengejar cita-cita di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman untuk belajar.
Delapan juta anak di bawah atap yang bermasalah
Pada tahun ajaran 2025/2026, jumlah peserta didik SD mencapai 24.004.398 anak.
Dengan rata-rata sekitar 20 siswa dalam satu rombongan belajar, kerusakan ruang kelas tersebut berpotensi membahayakan sekitar 8,5 juta anak.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar soal gedung.
Ini soal hak anak.
Dan lebih jauh, ini soal seberapa serius negara menjalankan mandat konstitusi.
Persoalannya bahkan terlihat semakin pelik jika dibandingkan dengan kondisi satu dekade lalu.
Pada 2016, Kemendikbud mencatat 183.239 ruang kelas SD rusak sedang hingga berat. Kini, jika hanya menghitung ruang kelas dengan kategori rusak sedang dan berat, jumlahnya mencapai 416.141 ruang.
Artinya, dalam rentang sekitar sepuluh tahun, jumlah ruang kelas rusak sedang hingga berat meningkat lebih dari dua kali lipat.
Angka itu sulit disebut sebagai masalah kecil.
Lebih sulit lagi jika pendidikan selalu ditempatkan sebagai fondasi masa depan bangsa.
Kemerdekaan yang berhenti di depan pintu sekolah
Bayangkan seorang siswa kelas enam sedang mempersiapkan ujian terakhirnya.
Ia membuka buku.
Ia mencoba berkonsentrasi.
Namun, di atas kepalanya ada atap yang pernah ambruk.
Situasi seperti itu terjadi di SD Negeri Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pada Januari 2026, salah satu atap ruang kelas ambruk karena konstruksi kayu lapuk dan dimakan rayap. Kerusakan kemudian meluas pada April.
Empat ruang kelas akhirnya tidak layak digunakan.
Para siswa tetap belajar.
Tetapi sekolah tidak lagi sepenuhnya menjadi ruang yang memberikan rasa aman.
Di Kabupaten Serang, Bogor, Kupang, Sumba Barat, dan Bima, persoalan serupa juga telah menjadi bagian dari pengalaman lapangan selama bertahun-tahun.
Maka pertanyaannya sederhana sampai kapan anak-anak harus belajar sambil berdamai dengan risiko?
Negara punya anggaran. Lalu masalahnya di mana?
Konstitusi sebenarnya sudah berbicara sangat jelas.
Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Konstitusi juga mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Pada 2026, anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp769,1 triliun, setara 20,01 persen dari APBN.
Tetapi terdapat persoalan dalam komposisinya.
Komponen utama pendidikan seperti sarana prasarana, gaji guru, kurikulum, dan dukungan siswa memperoleh sekitar 14,21 persen atau Rp504 triliun. Sementara itu, Rp223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
MBG tentu penting.
Anak membutuhkan makanan bergizi untuk tumbuh dan belajar.
Namun, anak juga membutuhkan ruang kelas yang tidak mengancam keselamatannya.
Tidak masuk akal mempertentangkan keduanya. Negara seharusnya mampu memastikan keduanya berjalan tanpa mengorbankan hak dasar lain.
Rp188 triliun untuk memperbaiki sekolah. Terlalu mahal?
Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia atau Yappika memperkirakan kebutuhan untuk memperbaiki seluruh ruang kelas dan perpustakaan rusak mencapai sekitar Rp188,3 triliun.
Angka tersebut mencakup perbaikan ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru, serta pembangunan perpustakaan bagi sekolah yang belum memilikinya.
Sekilas, Rp188,3 triliun memang terlihat besar.
Tetapi bandingkan dengan anggaran MBG yang mencapai Rp223 triliun dalam satu tahun.
Di sinilah paradoksnya muncul.
Negara mampu menemukan ruang fiskal untuk berbagai program besar. Namun, jutaan anak masih menghadapi ruang belajar yang rusak.
Masalahnya mungkin bukan semata-mata tidak ada uang.
Masalahnya adalah apa yang ditempatkan paling depan dalam daftar prioritas.
Guru diminta mulia, tetapi hidupnya belum tentu layak
Persoalan sekolah rusak juga tidak berhenti pada beton, kayu, atap, atau perpustakaan.
Ada manusia yang setiap hari berdiri di depan kelas.
Guru.
Selama satu dekade terakhir, masih ditemukan guru SD yang menerima honor sekitar Rp150.000 hingga Rp600.000 setiap tiga bulan.
Angka itu terasa ironis ketika masyarakat terus mengulang istilah “pahlawan tanpa tanda jasa”.
Kalimat tersebut terdengar mulia.
Tetapi kemuliaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan seseorang hidup tanpa kesejahteraan yang layak.
Guru membutuhkan penghasilan yang pantas. Mereka juga membutuhkan jaminan kesehatan, hari tua, dan perlindungan bagi keluarga.
Sebab, guru yang terus memikirkan kebutuhan hidup tentu menghadapi beban yang berbeda ketika harus mengajarkan masa depan kepada anak-anak.
Apalagi pemerintah juga menyatakan terdapat 78 daerah yang tidak bisa membayar gaji guru PPPK.
Lalu, bagaimana negara ingin menciptakan generasi emas jika orang-orang yang mendidiknya masih harus berjuang untuk sekadar hidup layak?
Ini bukan sekadar sekolah rusak. Ini pola.
Itu kabar baik.
Putusan Mahkamah Konstitusi pada 30 Juli 2026 juga membawa perubahan penting. MK menyatakan dana MBG tidak masuk dalam 20 persen anggaran pendidikan, dengan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 2028.
Namun, justru di situlah pertanyaan baru muncul.
Mengapa pemenuhan mandat minimum anggaran pendidikan harus menunggu dua tahun?
Mengapa sekolah rusak tidak bisa diperlakukan sebagai keadaan darurat pendidikan?
Guru menjadi garda terdepan untuk memperbaiki kondisi itu.
Tetapi mereka membutuhkan sistem yang mendukung.
Anak membutuhkan sekolah yang aman.
Guru membutuhkan kesejahteraan.
Dan negara membutuhkan keberanian untuk menyusun ulang prioritas.
Pendidikan bukan proyek lima tahunan
Kekuasaan berganti setiap lima tahun.
Program pemerintah juga bisa berganti setiap lima tahun.
Namun, masa depan anak tidak mengenal periode pemerintahan.
Anak yang hari ini belajar di ruang kelas rusak tidak bisa menunggu sampai 2045 untuk mendapatkan sekolah yang layak.
Mereka membutuhkan ruang aman sekarang, mereka membutuhkan guru yang sejahtera sekarang dan mereka membutuhkan pendidikan bermutu sekarang.
Karena itu, pendidikan dasar tidak boleh menjadi sekadar etalase politik elektoral. Sekolah gratis, gaji guru, pembangunan gedung, hingga program makanan bergizi harus ditempatkan dalam satu kerangka yang sama pemenuhan hak anak.
Inilah yang seharusnya menjadi jalan luhur seorang negarawan.
Bukan sekadar membangun program yang mudah dipamerkan, tetapi memastikan anak-anak Indonesia benar-benar merasakan arti kemerdekaan.
Sebab 81 tahun setelah Indonesia merdeka, pertanyaan paling jujur mungkin bukan lagi “seberapa maju negara ini?”
Melainkan:
“Apakah seorang anak sudah merasa aman ketika duduk di ruang kelasnya sendiri?”
Kalau jawabannya belum, mungkin kemerdekaan memang sudah dirayakan.
Tetapi belum sepenuhnya sampai ke sekolah.
Negara bisa membangun banyak hal untuk masa depan, tetapi masa depan tetap rapuh jika anak belajar di bawah atap yang nyaris runtuh. @dimas








