Sekolah rusak terus berulang meski kewenangan sudah jelas. Mengapa pemerintah baru bergerak setelah bangunan roboh dan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas keselamatan siswa?
Tabooo.id – Di sebuah ruang kelas tanpa atap di Grobogan, anak-anak tetap belajar. Mereka menyantap makanan bergizi gratis di bawah langit terbuka, sementara puing-puing bangunan menjadi latar yang menyakitkan. Di negeri yang menjadikan pendidikan sebagai amanat konstitusi, ironi itu terasa begitu telanjang. Negara mampu mengirim makanan, tetapi belum mampu lebih dulu memastikan ruang belajar tetap berdiri.
Pemandangan itu akhirnya menggugah perhatian publik. Pemerintah pusat memastikan SD Negeri Tanggirejo akan menerima dana revitalisasi sebesar Rp1,3 miliar. Namun, di balik kabar baik tersebut muncul pernyataan yang jauh lebih penting untuk diperdebatkan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa revitalisasi sekolah bukan semata tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah.
Pernyataan itu membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada kerusakan satu sekolah. Ia mengingatkan bahwa ketika sekolah rusak, yang pertama kali ambruk sering kali bukan bangunannya, melainkan koordinasi antarpemerintah.
Kewenangan Ada, Tanggung Jawab Sering Mengambang
Secara regulasi, pemerintah kabupaten dan kota memegang kewenangan membangun sekaligus memelihara sekolah dasar hingga SMP. Pemerintah provinsi bertanggung jawab atas SMA. Pembagian kewenangan itu sebenarnya cukup jelas.
Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan hal berbeda. Banyak pemerintah daerah memilih menunggu intervensi pemerintah pusat ketika kerusakan sudah memasuki kategori berat. Akibatnya, pemerintah tidak lagi melakukan pemeliharaan sebagai langkah pencegahan, melainkan baru bergerak setelah bangunan berada di ambang keruntuhan.
Persoalannya bukan sekadar tentang siapa yang mengeluarkan anggaran.
Persoalannya adalah siapa yang bersedia mengambil tanggung jawab lebih dulu.
Data Sudah Ada, Respons Masih Terlambat
Selama ini, sekolah rusak lebih sering menjadi berita viral sebelum masuk daftar prioritas pembangunan. Publik baru mengetahui sebuah sekolah ambruk setelah foto murid belajar di ruang darurat beredar luas di media sosial. Kondisi itu menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum bekerja secara optimal. Tekanan publik justru lebih sering menggerakkan kebijakan dibandingkan mekanisme deteksi dini yang seharusnya sudah berjalan.
Padahal, Indonesia tidak kekurangan data. Data Pokok Pendidikan (Dapodik) memuat informasi mengenai kondisi fisik sekolah di berbagai daerah. Dengan data tersebut, pemerintah seharusnya mampu mengidentifikasi bangunan yang mulai mengalami kerusakan sebelum benar-benar roboh.
Komisi X DPR bahkan mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu kerusakan berubah menjadi kategori berat. Semakin lama perbaikan tertunda, semakin besar biaya yang harus dikeluarkan dan semakin tinggi pula risiko yang mengancam keselamatan peserta didik.
Jurang Besar antara Target dan Kebutuhan
Pemerintah memang terus mempercepat program revitalisasi sekolah. Pada 2025, pemerintah merevitalisasi lebih dari 16 ribu satuan pendidikan dengan anggaran Rp16,9 triliun. Memasuki 2026, pemerintah menyiapkan Rp14 triliun untuk memperbaiki sekitar 71.744 sekolah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Angka tersebut memang terlihat impresif.
Namun, angka juga menyimpan kenyataan yang jauh lebih kompleks.
Kebutuhan revitalisasi sekolah secara nasional diperkirakan mencapai sekitar Rp560 triliun. Jurang antara kebutuhan riil dan kemampuan fiskal negara masih sangat lebar. Selama kesenjangan itu belum dipersempit, ribuan sekolah akan terus menunggu giliran memperoleh perbaikan.
Pendidikan Tidak Boleh Menunggu Krisis
Di titik inilah persoalan pendidikan berubah menjadi persoalan tata kelola pemerintahan.
Ketika pemerintah pusat meminta daerah menjalankan tanggung jawabnya, sementara pemerintah daerah berharap bantuan dari pusat, murid-murid justru menjadi pihak yang paling lama menunggu. Mereka tidak memiliki kewenangan menyusun APBD ataupun APBN. Mereka hanya melihat ruang kelas yang bocor, dinding yang retak, atau bangunan yang sewaktu-waktu dapat roboh.
Kisah SD Negeri Tanggirejo bukan sekadar cerita tentang satu sekolah di Grobogan. Peristiwa itu mencerminkan bagaimana pendidikan sering kali baru memperoleh perhatian setelah berubah menjadi krisis.
Bangunan sekolah semestinya tidak menunggu viral untuk diperbaiki. Sekolah merupakan infrastruktur dasar yang menentukan keselamatan sekaligus masa depan jutaan anak Indonesia. Jika negara mampu merancang pembangunan jalan tol, bendungan, dan kawasan industri hingga bertahun-tahun ke depan, negara juga seharusnya mampu memastikan tidak ada anak yang belajar di ruang kelas yang membahayakan keselamatannya.
Pada akhirnya, revitalisasi bukan hanya membangun tembok baru. Revitalisasi juga harus memperbaiki cara negara mengelola pendidikan, menyusun prioritas, dan menjalankan tanggung jawabnya secara bersama.
Sekolah yang roboh masih bisa dibangun kembali.
Namun, ketika anak-anak mulai kehilangan kepercayaan bahwa negara mampu melindungi tempat mereka belajar, membangun kembali keyakinan itu akan jauh lebih sulit daripada membangun sebuah ruang kelas. @dimas







