81 Tahun Indonesia merdeka, RUU Masyarakat Adat masih jalan di tempat. Mengapa pengakuan, perlindungan, dan hak wilayah adat belum juga tuntas?
Tabooo.id – Indonesia akan merayakan 81 tahun kemerdekaan. Namun, bagi masyarakat adat, satu pertanyaan lama belum juga mendapat jawaban tuntas: kapan negara benar-benar mengakui hak mereka?
Pada 17 Agustus 2026, Merah Putih kembali berkibar di berbagai penjuru negeri. Sekolah menggelar upacara. Kantor memasang bendera. Jalan-jalan dipenuhi perayaan kemerdekaan.
Di tengah suasana tersebut, sebagian warga masih menghadapi persoalan yang sangat mendasar. Mereka mempertanyakan status tanah, wilayah adat, hutan, identitas, bahkan keberadaan komunitasnya sendiri.
Ironinya, persoalan itu bukan perkara baru.
DPR juga memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Parlemen mengubah nomenklatur dari “RUU Masyarakat Hukum Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”.
Kabar itu tentu memberi harapan.
Namun, setelah 18 tahun, masyarakat adat membutuhkan lebih dari sekadar janji penyelesaian.
Mereka membutuhkan kepastian.
Konstitusi Mengakui, Negara Masih Mencari Bentuk
Secara konstitusional, masyarakat adat bukan kelompok yang baru dikenal negara.
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut berlaku sepanjang masyarakat itu masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Masalah muncul ketika pengakuan tersebut masuk tahap pelaksanaan.
Baleg DPR mengakui aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai sektor. Kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, pertanahan, pemerintahan daerah, hingga hukum pidana memiliki ketentuan yang bersinggungan dengan masyarakat adat.
Akibatnya, Indonesia memiliki banyak aturan sektoral. Namun, negara belum memiliki satu payung hukum khusus yang menyatukan mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Celah tersebut kemudian menciptakan persoalan baru.
Ketika sebuah komunitas mengklaim wilayah adat, pemerintah harus menentukan pihak yang berwenang mengakui. Prosesnya juga harus memeriksa keberadaan komunitas, batas wilayah, sejarah penguasaan, serta hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.
Semua tahap itu membutuhkan waktu.
Pada saat yang sama, kepentingan atas tanah dapat bergerak jauh lebih cepat.
Masyarakat Adat Sudah Memetakan, Negara Belum Sepenuhnya Mengakui
Data terbaru memperlihatkan besarnya persoalan tersebut.
Angka tersebut mencakup wilayah yang masyarakat kelola secara turun-temurun. Pemetaan juga menjadi cara komunitas menunjukkan keberadaan dan hubungan mereka dengan ruang hidup.
Sayangnya, peta tidak otomatis berubah menjadi pengakuan hukum.
Artinya, sebagian besar wilayah yang sudah masyarakat petakan masih membutuhkan pengakuan formal.
Di sinilah paradoksnya.
Komunitas adat telah mengumpulkan data. Mereka memetakan wilayah dan mendokumentasikan sejarah. Banyak pula yang terus menjaga hutan serta mempertahankan pengetahuan leluhur.
Namun, pengakuan negara tetap membutuhkan proses administratif dan politik yang panjang.
Mereka tahu di mana rumah leluhur berdiri. Negara masih harus menentukan apakah wilayah tersebut sah menurut hukum.
Ketika Peta Bertemu Konsesi
Persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika wilayah adat bertemu kepentingan ekonomi.
Perkebunan membutuhkan lahan. Pertambangan membutuhkan konsesi. Infrastruktur membutuhkan ruang. Proyek energi membutuhkan wilayah. Investor pun membutuhkan kepastian tanah.
Pada titik itu, wilayah adat tidak lagi hanya menjadi ruang budaya.
Tempat tersebut berubah menjadi arena pertemuan berbagai kepentingan.
Baleg DPR memahami persoalan itu. Dalam pembahasan Juli 2026, anggota Baleg La Tinro La Tunrung menekankan pentingnya memperjelas data wilayah adat agar konflik lahan dengan investor tidak terus terjadi.
Secara substansi, masukan tersebut memang penting.
Akan tetapi, satu pertanyaan kritis tetap harus dijaga:
Ketika hak masyarakat adat bertemu kepentingan investasi, siapa yang harus lebih dulu mendapatkan perlindungan?
Pertanyaan itu bukan sekadar teori.
Pada 16 Juli 2026, anggota Baleg Eva Monalisa mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi. Ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU tetap harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat adat.
Sementara itu, anggota Baleg Benny K. Harman menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan investasi dalam pembangunan nasional.
Dua pandangan tersebut memperlihatkan kompleksitas pembahasan.
RUU ini bukan hanya tentang adat. Substansinya menyentuh kekuasaan atas tanah, sumber daya alam, investasi, dan arah pembangunan.
Konflik Sudah Terjadi Sebelum UU Lahir
Dampak ketidakpastian hukum juga terlihat di lapangan.
Data itu merupakan catatan AMAN. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai perspektif organisasi masyarakat adat mengenai konflik yang mereka hadapi.
Meski begitu, skalanya tetap sulit diabaikan.
Tiga juta hektare lebih bukan sekadar angka dalam laporan.
Di atas tanah itu terdapat rumah, kebun, hutan, sungai, tempat pemakaman, sumber pangan, dan ruang sosial.
Setiap konflik kemudian membawa dampak yang lebih luas.
Kehilangan wilayah dapat berarti kehilangan sumber penghidupan. Sengketa juga dapat memecah komunitas. Bahkan, konflik berkepanjangan dapat mendorong intimidasi atau kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan wilayahnya.
AMAN menyebut perampasan wilayah adat pada 2025 berkaitan dengan berbagai kepentingan. Sektor energi, pertambangan, perkebunan, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, hingga kawasan konservasi masuk dalam catatan tersebut.
Karena itu, konflik masyarakat adat tidak cukup dibaca sebagai sengketa tanah biasa.
Di balik sebidang tanah ada sejarah, di balik hutan ada sumber pangan, dan di balik wilayah adat ada identitas sebuah komunitas.
Mengapa RUU Ini Membutuhkan 18 Tahun?
Pertanyaan paling sulit justru terdengar sederhana:
Mengapa RUU Masyarakat Adat membutuhkan waktu hampir 18 tahun?
Jawabannya tidak hanya berada di ruang DPR.
Substansi RUU memang kompleks.
Aturan baru harus menentukan siapa yang termasuk masyarakat adat. Mekanismenya juga perlu menjelaskan proses pengakuan, hak ulayat, wilayah adat, kelembagaan adat, hubungan dengan pemerintah daerah, serta perlindungan sumber daya alam.
Pada saat bersamaan, RUU tersebut bersinggungan dengan banyak regulasi sektoral.
RUU tersebut bersinggungan dengan berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertanahan, perkebunan, pertambangan, lingkungan hidup, hingga pemerintahan daerah.
Setiap sektor membawa kewenangan dan kepentingannya sendiri.
Karena itu, satu aturan baru berpotensi mengubah banyak hubungan hukum yang sudah berjalan.
Namun, kompleksitas tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda tanpa batas.
Masyarakat adat tidak hidup di ruang legislasi. Mereka tinggal di wilayah yang batasnya bisa diperdebatkan ketika izin baru muncul.
RUU berjalan lambat. Konflik di lapangan tidak.
Dari 74 Tahun ke 81 Tahun Merdeka
Persoalan ini sebenarnya sudah terlihat jauh sebelum Indonesia memasuki usia 81 tahun.
Pada 2019, BRWA mencatat 833 peta wilayah adat dengan luas sekitar 10,56 juta hektare. Saat itu, baru 61 wilayah adat dengan luas sekitar 1,16 juta hektare yang memperoleh penetapan pemerintah daerah.
Enam tahun kemudian, skala pemetaan meningkat jauh lebih besar.
BRWA mencatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi hingga Maret 2026.
Perkembangan tersebut menunjukkan satu hal penting.
Masyarakat adat tidak hanya diam menunggu negara. Mereka aktif mendokumentasikan ruang hidupnya.
Peta mereka berkembang. Dokumen bertambah. Sejarah komunitas terus dicatat. Pengajuan pengakuan juga berlangsung di berbagai daerah.
Namun, proses pengakuan formal masih berjalan lebih lambat.
Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar kekurangan informasi.
Ada pula persoalan mengenai kemauan politik dan kemampuan negara menerjemahkan pengakuan konstitusional menjadi perlindungan nyata.
Ini Bukan Sekadar RUU
Di sinilah lapisan terdalam persoalan masyarakat adat muncul.
Ini bukan sekadar cerita tentang sebuah RUU yang tertunda selama 18 tahun.
Persoalan sebenarnya menyentuh cara negara menentukan siapa yang dianggap memiliki hak atas ruang hidup.
Ketika negara meminta bukti keberadaan, masyarakat harus menunjukkan identitas.
Saat pemerintah meminta bukti wilayah, komunitas harus membuat peta.
Begitu negara meminta dasar hukum, masyarakat harus menunggu keputusan pemerintah.
Pada saat yang sama, kepentingan pembangunan dapat bergerak melalui izin, konsesi, dan kebijakan sektoral.
Ketimpangan kemudian muncul.
Masyarakat adat bergerak dengan sejarah. Negara bergerak dengan dokumen. Investasi bergerak dengan izin.
Ketiganya akhirnya bertemu di satu ruang: tanah.
Jika aturan tidak jelas, konflik pun mudah tumbuh.
Kemerdekaan yang Belum Sepenuhnya Hadir
Kemerdekaan tentu bukan hanya soal bebas dari penjajahan.
Bagi warga negara, kemerdekaan juga berarti memiliki kepastian bahwa ruang hidupnya mendapat perlindungan hukum.
Bagi masyarakat adat, kepastian itu mencakup tanah, hutan, wilayah pesisir, budaya, pengetahuan tradisional, kelembagaan adat, dan identitas komunitas.
Karena itu, RUU Masyarakat Adat memiliki arti jauh lebih besar daripada agenda legislasi biasa.
Regulasi ini akan menentukan apakah pengakuan negara berhenti sebagai kalimat dalam konstitusi atau berubah menjadi mekanisme perlindungan yang benar-benar bekerja.
DPR kini menyatakan ingin menyelesaikan RUU tersebut setelah 18 tahun pembahasan.
Harapan itu layak dicatat.
Namun, setelah menunggu hampir dua dekade, publik berhak meminta ukuran yang lebih konkret.
Kapan RUU selesai?
Bagaimana mekanisme pengakuannya?
Siapa yang bertanggung jawab?
Bagaimana negara melindungi wilayah adat?
Apa yang terjadi ketika hak adat berhadapan dengan investasi?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka investasi.
Pembangunan juga harus menghasilkan kepastian hak.
Pada 17 Agustus 2026, Indonesia akan merayakan 81 tahun kemerdekaan.
Bendera akan berkibar. Pidato akan terdengar. Kata “merdeka” kembali diucapkan jutaan kali.
Namun, bagi masyarakat adat, kemerdekaan memiliki pertanyaan yang jauh lebih konkret:
Apakah negara akhirnya mengakui kami sebagai pemilik hak, atau kami masih harus menunggu satu RUU lagi?
Sebab setelah 81 tahun, mungkin yang belum selesai bukan kemerdekaan Indonesia.
Yang belum selesai adalah memastikan kemerdekaan itu benar-benar sampai ke tanah tempat masyarakat adat hidup, menjaga hutan, menanam pangan, dan mewariskan identitas kepada generasi berikutnya. @dimas








