Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

81 Tahun Merdeka, Kenapa RUU Masyarakat Adat Jalan di Tempat?

by dimas
Agustus 14, 2026
in Law, Pattern
A A
Home Pattern Law
Share on Facebook
Share on Twitter
81 Tahun Indonesia merdeka, RUU Masyarakat Adat masih jalan di tempat. Mengapa pengakuan, perlindungan, dan hak wilayah adat belum juga tuntas?

Tabooo.id – Indonesia akan merayakan 81 tahun kemerdekaan. Namun, bagi masyarakat adat, satu pertanyaan lama belum juga mendapat jawaban tuntas: kapan negara benar-benar mengakui hak mereka?

Pada 17 Agustus 2026, Merah Putih kembali berkibar di berbagai penjuru negeri. Sekolah menggelar upacara. Kantor memasang bendera. Jalan-jalan dipenuhi perayaan kemerdekaan.

Di tengah suasana tersebut, sebagian warga masih menghadapi persoalan yang sangat mendasar. Mereka mempertanyakan status tanah, wilayah adat, hutan, identitas, bahkan keberadaan komunitasnya sendiri.

Ironinya, persoalan itu bukan perkara baru.

RUU Masyarakat Adat sudah masuk agenda legislasi selama hampir dua dekade. Pada Juli 2026, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Iman Sukri menyebut pembahasannya telah berjalan selama 18 tahun tanpa penyelesaian. Baleg menargetkan regulasi tersebut selesai pada periode pemerintahan Presiden Prabowo.

Ini Belum Selesai

URI Dibentuk, Dasar Hukumnya Mana?

MK Tutup Celah Relawan Laporkan Penghinaan Presiden

DPR juga memasukkan RUU Masyarakat Adat ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Parlemen mengubah nomenklatur dari “RUU Masyarakat Hukum Adat” menjadi “RUU Masyarakat Adat”.

Kabar itu tentu memberi harapan.

Namun, setelah 18 tahun, masyarakat adat membutuhkan lebih dari sekadar janji penyelesaian.

Mereka membutuhkan kepastian.

Konstitusi Mengakui, Negara Masih Mencari Bentuk

Secara konstitusional, masyarakat adat bukan kelompok yang baru dikenal negara.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pengakuan tersebut berlaku sepanjang masyarakat itu masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masalah muncul ketika pengakuan tersebut masuk tahap pelaksanaan.

Baleg DPR mengakui aturan mengenai masyarakat adat masih tersebar di berbagai sektor. Kehutanan, pertambangan, lingkungan hidup, pertanahan, pemerintahan daerah, hingga hukum pidana memiliki ketentuan yang bersinggungan dengan masyarakat adat.

Akibatnya, Indonesia memiliki banyak aturan sektoral. Namun, negara belum memiliki satu payung hukum khusus yang menyatukan mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Celah tersebut kemudian menciptakan persoalan baru.

Ketika sebuah komunitas mengklaim wilayah adat, pemerintah harus menentukan pihak yang berwenang mengakui. Prosesnya juga harus memeriksa keberadaan komunitas, batas wilayah, sejarah penguasaan, serta hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya.

Semua tahap itu membutuhkan waktu.

Pada saat yang sama, kepentingan atas tanah dapat bergerak jauh lebih cepat.

Masyarakat Adat Sudah Memetakan, Negara Belum Sepenuhnya Mengakui

Data terbaru memperlihatkan besarnya persoalan tersebut.

BRWA mencatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi masyarakat adat hingga Maret 2026.

Angka tersebut mencakup wilayah yang masyarakat kelola secara turun-temurun. Pemetaan juga menjadi cara komunitas menunjukkan keberadaan dan hubungan mereka dengan ruang hidup.

Sayangnya, peta tidak otomatis berubah menjadi pengakuan hukum.

Data BRWA pada Agustus 2025 menunjukkan lebih dari 33,6 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan didaftarkan. Saat itu, baru 18,9 persen yang memperoleh pengakuan hukum melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah.

Artinya, sebagian besar wilayah yang sudah masyarakat petakan masih membutuhkan pengakuan formal.

Di sinilah paradoksnya.

Komunitas adat telah mengumpulkan data. Mereka memetakan wilayah dan mendokumentasikan sejarah. Banyak pula yang terus menjaga hutan serta mempertahankan pengetahuan leluhur.

Namun, pengakuan negara tetap membutuhkan proses administratif dan politik yang panjang.

Mereka tahu di mana rumah leluhur berdiri. Negara masih harus menentukan apakah wilayah tersebut sah menurut hukum.

Ketika Peta Bertemu Konsesi

Persoalan menjadi jauh lebih rumit ketika wilayah adat bertemu kepentingan ekonomi.

Perkebunan membutuhkan lahan. Pertambangan membutuhkan konsesi. Infrastruktur membutuhkan ruang. Proyek energi membutuhkan wilayah. Investor pun membutuhkan kepastian tanah.

Pada titik itu, wilayah adat tidak lagi hanya menjadi ruang budaya.

Tempat tersebut berubah menjadi arena pertemuan berbagai kepentingan.

Baleg DPR memahami persoalan itu. Dalam pembahasan Juli 2026, anggota Baleg La Tinro La Tunrung menekankan pentingnya memperjelas data wilayah adat agar konflik lahan dengan investor tidak terus terjadi.

DPR kemudian melibatkan pelaku usaha dalam pembahasan RUU. Langkah tersebut bertujuan mendapatkan gambaran mengenai persoalan hukum dan administratif ketika kegiatan usaha bersinggungan dengan masyarakat adat.

Secara substansi, masukan tersebut memang penting.

Akan tetapi, satu pertanyaan kritis tetap harus dijaga:

Ketika hak masyarakat adat bertemu kepentingan investasi, siapa yang harus lebih dulu mendapatkan perlindungan?

Pertanyaan itu bukan sekadar teori.

Pada 16 Juli 2026, anggota Baleg Eva Monalisa mengingatkan agar RUU Masyarakat Adat tidak bergeser menjadi instrumen perlindungan investasi. Ia menegaskan bahwa tujuan utama RUU tetap harus memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak konstitusional masyarakat adat.

Sementara itu, anggota Baleg Benny K. Harman menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan masyarakat adat dan kepentingan investasi dalam pembangunan nasional.

Dua pandangan tersebut memperlihatkan kompleksitas pembahasan.

RUU ini bukan hanya tentang adat. Substansinya menyentuh kekuasaan atas tanah, sumber daya alam, investasi, dan arah pembangunan.

Konflik Sudah Terjadi Sebelum UU Lahir

Dampak ketidakpastian hukum juga terlihat di lapangan.

AMAN mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang 2025. Kasus tersebut berdampak pada sekitar 3,8 juta hektare ruang hidup di 109 komunitas masyarakat adat.

Data itu merupakan catatan AMAN. Karena itu, angka tersebut perlu dibaca sebagai perspektif organisasi masyarakat adat mengenai konflik yang mereka hadapi.

Meski begitu, skalanya tetap sulit diabaikan.

Tiga juta hektare lebih bukan sekadar angka dalam laporan.

Di atas tanah itu terdapat rumah, kebun, hutan, sungai, tempat pemakaman, sumber pangan, dan ruang sosial.

Setiap konflik kemudian membawa dampak yang lebih luas.

Kehilangan wilayah dapat berarti kehilangan sumber penghidupan. Sengketa juga dapat memecah komunitas. Bahkan, konflik berkepanjangan dapat mendorong intimidasi atau kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan wilayahnya.

AMAN menyebut perampasan wilayah adat pada 2025 berkaitan dengan berbagai kepentingan. Sektor energi, pertambangan, perkebunan, pangan, infrastruktur, industri kehutanan, hingga kawasan konservasi masuk dalam catatan tersebut.

Karena itu, konflik masyarakat adat tidak cukup dibaca sebagai sengketa tanah biasa.

Di balik sebidang tanah ada sejarah, di balik hutan ada sumber pangan, dan di balik wilayah adat ada identitas sebuah komunitas.

Mengapa RUU Ini Membutuhkan 18 Tahun?

Pertanyaan paling sulit justru terdengar sederhana:

Mengapa RUU Masyarakat Adat membutuhkan waktu hampir 18 tahun?

Jawabannya tidak hanya berada di ruang DPR.

Substansi RUU memang kompleks.

Aturan baru harus menentukan siapa yang termasuk masyarakat adat. Mekanismenya juga perlu menjelaskan proses pengakuan, hak ulayat, wilayah adat, kelembagaan adat, hubungan dengan pemerintah daerah, serta perlindungan sumber daya alam.

Pada saat bersamaan, RUU tersebut bersinggungan dengan banyak regulasi sektoral.

RUU tersebut bersinggungan dengan berbagai sektor, mulai dari kehutanan, pertanahan, perkebunan, pertambangan, lingkungan hidup, hingga pemerintahan daerah.

Setiap sektor membawa kewenangan dan kepentingannya sendiri.

Karena itu, satu aturan baru berpotensi mengubah banyak hubungan hukum yang sudah berjalan.

Namun, kompleksitas tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menunda tanpa batas.

Masyarakat adat tidak hidup di ruang legislasi. Mereka tinggal di wilayah yang batasnya bisa diperdebatkan ketika izin baru muncul.

RUU berjalan lambat. Konflik di lapangan tidak.

Dari 74 Tahun ke 81 Tahun Merdeka

Persoalan ini sebenarnya sudah terlihat jauh sebelum Indonesia memasuki usia 81 tahun.

Pada 2019, BRWA mencatat 833 peta wilayah adat dengan luas sekitar 10,56 juta hektare. Saat itu, baru 61 wilayah adat dengan luas sekitar 1,16 juta hektare yang memperoleh penetapan pemerintah daerah.

Enam tahun kemudian, skala pemetaan meningkat jauh lebih besar.

BRWA mencatat lebih dari 36,4 juta hektare wilayah adat telah dipetakan dan diregistrasi hingga Maret 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan satu hal penting.

Masyarakat adat tidak hanya diam menunggu negara. Mereka aktif mendokumentasikan ruang hidupnya.

Peta mereka berkembang. Dokumen bertambah. Sejarah komunitas terus dicatat. Pengajuan pengakuan juga berlangsung di berbagai daerah.

Namun, proses pengakuan formal masih berjalan lebih lambat.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar kekurangan informasi.

Ada pula persoalan mengenai kemauan politik dan kemampuan negara menerjemahkan pengakuan konstitusional menjadi perlindungan nyata.

Ini Bukan Sekadar RUU

Di sinilah lapisan terdalam persoalan masyarakat adat muncul.

Ini bukan sekadar cerita tentang sebuah RUU yang tertunda selama 18 tahun.

Persoalan sebenarnya menyentuh cara negara menentukan siapa yang dianggap memiliki hak atas ruang hidup.

Ketika negara meminta bukti keberadaan, masyarakat harus menunjukkan identitas.

Saat pemerintah meminta bukti wilayah, komunitas harus membuat peta.

Begitu negara meminta dasar hukum, masyarakat harus menunggu keputusan pemerintah.

Pada saat yang sama, kepentingan pembangunan dapat bergerak melalui izin, konsesi, dan kebijakan sektoral.

Ketimpangan kemudian muncul.

Masyarakat adat bergerak dengan sejarah. Negara bergerak dengan dokumen. Investasi bergerak dengan izin.

Ketiganya akhirnya bertemu di satu ruang: tanah.

Jika aturan tidak jelas, konflik pun mudah tumbuh.

Kemerdekaan yang Belum Sepenuhnya Hadir

Kemerdekaan tentu bukan hanya soal bebas dari penjajahan.

Bagi warga negara, kemerdekaan juga berarti memiliki kepastian bahwa ruang hidupnya mendapat perlindungan hukum.

Bagi masyarakat adat, kepastian itu mencakup tanah, hutan, wilayah pesisir, budaya, pengetahuan tradisional, kelembagaan adat, dan identitas komunitas.

Karena itu, RUU Masyarakat Adat memiliki arti jauh lebih besar daripada agenda legislasi biasa.

Regulasi ini akan menentukan apakah pengakuan negara berhenti sebagai kalimat dalam konstitusi atau berubah menjadi mekanisme perlindungan yang benar-benar bekerja.

DPR kini menyatakan ingin menyelesaikan RUU tersebut setelah 18 tahun pembahasan.

Harapan itu layak dicatat.

Namun, setelah menunggu hampir dua dekade, publik berhak meminta ukuran yang lebih konkret.

Kapan RUU selesai?

Bagaimana mekanisme pengakuannya?

Siapa yang bertanggung jawab?

Bagaimana negara melindungi wilayah adat?

Apa yang terjadi ketika hak adat berhadapan dengan investasi?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting karena pembangunan tidak boleh hanya menghasilkan angka investasi.

Pembangunan juga harus menghasilkan kepastian hak.

Pada 17 Agustus 2026, Indonesia akan merayakan 81 tahun kemerdekaan.

Bendera akan berkibar. Pidato akan terdengar. Kata “merdeka” kembali diucapkan jutaan kali.

Namun, bagi masyarakat adat, kemerdekaan memiliki pertanyaan yang jauh lebih konkret:

Apakah negara akhirnya mengakui kami sebagai pemilik hak, atau kami masih harus menunggu satu RUU lagi?

Sebab setelah 81 tahun, mungkin yang belum selesai bukan kemerdekaan Indonesia.

Yang belum selesai adalah memastikan kemerdekaan itu benar-benar sampai ke tanah tempat masyarakat adat hidup, menjaga hutan, menanam pangan, dan mewariskan identitas kepada generasi berikutnya. @dimas

Tags: Hak Masyarakat Adatkonflik agrariaRUU Masyarakat AdatWilayah Adat

Kamu Melewatkan Ini

Sengketa Lahan Berujung Denda Rp3 Miliar, Petani Bayar dengan Hasil Bumi

Sengketa Lahan Berujung Denda Rp3 Miliar, Petani Bayar dengan Hasil Bumi

by dimas
Agustus 16, 2026

Tiga petani di Mukomuko menghadapi denda Rp3 miliar akibat sengketa lahan dan membayarnya dengan ubi, pisang, kelapa, serta hasil gotong...

81 Tahun Merdeka, Mengapa Konflik Agraria Tak Kunjung Reda?

81 Tahun Merdeka, Mengapa Konflik Agraria Tak Kunjung Reda?

by dimas
Agustus 13, 2026

81 tahun merdeka, konflik agraria masih meningkat. Reforma agraria mandek di tengah ketimpangan lahan dan krisis tata kelola SDA. Tabooo.id...

Lipu Tanga Sesea dan Perjuangan Meraih Pengakuan Negara

Lipu Tanga Sesea dan Perjuangan Meraih Pengakuan Negara

by dimas
Juli 20, 2026

Komunitas Adat Lipu Tanga Sesea terus memperjuangkan pengakuan negara atas identitas, wilayah adat, dan warisan budaya yang telah mereka jaga...

Next Post
Polemik Parkir Masjid Zayed Solo: Jukir Bantah Tarik Rp100 Ribu

Polemik Parkir Masjid Zayed Solo: Jukir Bantah Tarik Rp100 Ribu

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id