Komunitas Adat Lipu Tanga Sesea terus memperjuangkan pengakuan negara atas identitas, wilayah adat, dan warisan budaya yang telah mereka jaga turun-temurun di Pulau Peleng.
Tabooo.id – Tatabua berdentang memecah kesunyian pagi di Desa Osan, Kabupaten Banggai Kepulauan. Iramanya keras, tetapi menyimpan kelembutan yang hanya dipahami mereka yang lahir dan tumbuh di tanah itu. Perempuan-perempuan menarikan Salendeng dengan gerak anggun, sementara dua lelaki memainkan Balatindak, tarian perang yang dahulu mengiringi keberangkatan para pejuang dan kini menjadi penghormatan bagi setiap tamu.
Lalu suasana mendadak hening.
Seorang tetua mulai melantunkan Baode. Tidak ada musik. Tidak ada tepuk tangan. Hanya suara manusia yang menjaga ingatan. Setiap bait menyimpan kisah tentang leluhur yang dipercaya pertama kali menginjakkan kaki di Pulau Peleng. Dari sanalah, menurut cerita turun-temurun, sebuah komunitas membangun kehidupan jauh sebelum peta, batas administrasi, dan dokumen negara mengenal nama pulau itu.
Namun, ironi justru tumbuh di tengah keyakinan tersebut.
Masyarakat yang meyakini diri sebagai akar sejarah Pulau Peleng hingga kini masih menunggu pengakuan negara atas keberadaan mereka.
Komunitas Adat Lipu Tanga Sesea tidak menuntut keistimewaan. Mereka hanya memperjuangkan pengakuan terhadap identitas yang diwariskan lintas generasi. Bagi mereka, bangsa yang melupakan masyarakat adat perlahan kehilangan ingatan tentang dirinya sendiri.
Osan, Rahim Sejarah Pulau Peleng
Bagi masyarakat Sesea, Desa Osan bukan sekadar titik di peta Kabupaten Banggai Kepulauan. Desa itu menjadi rahim sejarah yang melahirkan perjalanan panjang Pulau Peleng.
Melalui tuturan yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, masyarakat percaya bahwa leluhur pertama memulai kehidupan dari desa tersebut. Mereka kemudian bermigrasi, membangun permukiman baru, melahirkan komunitas adat lain, dan menyebarkan jejak kebudayaan ke berbagai penjuru pulau.
Hingga kini, sejumlah komunitas adat, termasuk Kayumbol, masih mengakui Osan sebagai asal-usul nenek moyang mereka. Mereka bahkan mendirikan Tugu Sea-Sea sebagai simbol persaudaraan sekaligus penanda ikatan sejarah yang terus mereka rawat.
Sejarah itu tidak tersimpan di museum.
Sejarah itu hidup dalam tangan para penganyam rotan, pada perempuan yang membuat gerabah, di bara api pandai besi yang menempa parang, hingga di ladang ubi Banggai yang terus mereka rawat sebagaimana leluhur mengajarkannya.
Di Osan, tradisi bukan sekadar tontonan wisata. Tradisi menjadi cara masyarakat menjaga hubungan dengan tanah, alam, dan sesama manusia.
Ketika Pengakuan Berjalan Lebih Lambat dari Perubahan
Sementara itu, zaman bergerak jauh lebih cepat daripada proses pengakuan.
Di banyak daerah, pembangunan menghadirkan jalan, investasi, dan batas-batas baru. Namun, perubahan itu sering kali menggeser identitas masyarakat adat ke pinggir. Budaya tetap dipertontonkan, tetapi ruang hidup para penjaganya justru semakin menyempit.
Lipu Tanga Sesea berusaha menghindari kenyataan tersebut.
Masyarakat menyusun sejarah komunitas, memetakan wilayah adat, mendokumentasikan hukum adat, dan mempertahankan struktur kepemimpinan tradisional yang masih berjalan hingga sekarang. Mereka menjalankan semua langkah itu sebagai bagian dari perjuangan memperoleh pengakuan hukum.
Ketua Harian AMAN Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu, menilai Lipu Tanga Sesea telah memenuhi unsur sebagai masyarakat adat. Komunitas itu memiliki sistem pemerintahan adat, hukum adat, pengetahuan lokal, serta tradisi yang tetap hidup. Karena itu, negara perlu memberikan pengakuan agar identitas, wilayah adat, dan kebudayaan mereka memperoleh perlindungan yang jelas.
Pengakuan Bukan Sekadar Administrasi
Kabupaten Banggai Kepulauan sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Namun, aturan tersebut masih bersifat umum. Bagi masyarakat Sesea, pengakuan baru benar-benar bermakna ketika negara secara resmi menyebut, mengakui, dan melindungi komunitas mereka melalui kebijakan yang lebih spesifik.
Perjuangan itu juga mendapat dukungan dari Working Group ICCAs Indonesia. Jaringan organisasi masyarakat sipil tersebut terus mendorong pengakuan terhadap wilayah-wilayah yang selama ini dikelola masyarakat adat.
Mereka meyakini masyarakat adat bukan penghambat pembangunan. Sebaliknya, masyarakat adat telah lama membuktikan bahwa manusia dapat hidup berdampingan dengan alam tanpa merusak keseimbangannya.
Menjaga Ingatan Sebuah Bangsa
Sesungguhnya, kisah Lipu Tanga Sesea bukan hanya milik satu komunitas di Pulau Peleng.
Kisah itu mencerminkan cara sebuah bangsa memperlakukan akar sejarahnya sendiri.
Indonesia kerap membanggakan keberagaman sebagai identitas nasional. Namun, keberagaman bukan hanya tentang tarian yang dipentaskan, rumah adat yang dipotret, atau pakaian tradisional yang dikenakan saat perayaan.
Keberagaman juga menuntut keberanian untuk mengakui mereka yang selama berabad-abad menjaga seluruh warisan itu tetap hidup.
Tanpa pengakuan, budaya perlahan berubah menjadi dekorasi.
Tanpa perlindungan, tradisi hanya akan hidup sebagai nostalgia.
Dan tanpa masyarakat adat, sejarah kehilangan penjaganya.
Di Desa Osan, anak-anak masih berlari di halaman rumah adat. Para tetua masih menghafal silsilah leluhur. Tatabua masih menggema setiap kali tamu datang. Baode masih mengalun agar generasi berikutnya tidak melupakan asal-usul mereka.
Semua itu terus berlangsung tanpa sorotan kamera besar, tanpa panggung megah, dan tanpa kepastian kapan negara akan mengakui keberadaan mereka.
Mungkin, itulah bentuk perjuangan yang paling sunyi.
Mereka tidak meminta sejarah baru.
Mereka hanya ingin bangsa ini mengingat sejarah lama yang telah mereka jaga selama berabad-abad.
Sebab ketika sebuah masyarakat adat kehilangan pengakuan, bangsa ini tidak hanya kehilangan nama sebuah suku. Bangsa ini juga kehilangan sepotong ingatan tentang asal-usulnya sendiri. @dimas







