RUU Reforma Agraria kembali dibahas DPR. Siapa yang akan mendapat manfaat rakyat, desa, atau negara? Konflik kepentingan tanah kembali mengemuka.
Tabooo.id – Ada satu benda yang selalu terasa sederhana, tetapi bisa memicu konflik panjang tanah.
Di atas tanah, orang bertani, membangun rumah, mencari nafkah, bahkan mempertahankan identitas. Karena itu, ketika DPR kembali membahas reforma agraria, pertanyaannya bukan cuma soal siapa mendapat tanah.
Pertanyaannya lebih besar tanah ini akhirnya akan berpihak kepada siapa?
DPR Ngebut, Tanah Jadi Arena Baru
Badan Legislasi DPR RI mengebut pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria sejak Senin, 7 September 2026.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menargetkan pembahasan berjalan sesuai jadwal. DPR bahkan berharap prosesnya selesai sebelum 24 September 2026.
Baleg juga menjadwalkan RDPU berikutnya pada Rabu, 9 September. Setelah itu, pembahasan akan bergerak bersama pemerintah sambil menunggu DIM dari pemerintah.
Sekilas, semuanya terdengar seperti agenda legislasi biasa.
Namun, isi pembahasannya jauh dari biasa.
Sebab, DPR kini berhadapan dengan satu persoalan klasik: ketika tanah dibagikan, siapa yang paling berhak menentukan arahnya?
Desa Ikut Masuk Antrean
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto membawa satu usulan penting.
Menurut dia, reforma agraria tidak harus membagikan seluruh tanah redistribusi kepada penduduk desa secara pribadi. Sebagian tanah, kata Yandri, dapat masuk sebagai aset desa.
Bentuknya bisa berupa tanah kas desa atau tanah bengkok.
Tujuannya juga terdengar masuk akal. Desa membutuhkan aset untuk meningkatkan pendapatan dan menjalankan berbagai kepentingan publik.
Yandri bahkan menyebut sekitar 35.000 BUMDes masih belum memiliki lahan. Desa juga membutuhkan tanah untuk fasilitas lain, termasuk pemakaman.
Masalahnya muncul pada satu pertanyaan sederhana.
Kalau tanah redistribusi masuk ke aset desa, siapa yang akhirnya paling menikmati manfaatnya?
Di sinilah reforma agraria mulai punya wajah baru.
Bukan lagi sekadar petani versus negara. Kini ada desa, warga, masyarakat adat, dan lembaga baru yang ikut masuk ke dalam peta kepentingan.
Tanah Rakyat, Tapi Tidak Bebas Dijual
Yandri juga mengusulkan pembatasan terhadap penjualan tanah hasil redistribusi.
Logikanya jelas. Negara tidak ingin tanah yang sudah diberikan kepada masyarakat kembali jatuh ke tangan pihak lain.
Karena itu, Yandri membuka opsi sanksi perdata atau pidana bagi penerima maupun pembeli.
Namun, negara juga harus menghormati hak keperdataan penerima tanah.
Pewarisan, misalnya, tetap membutuhkan ruang. Begitu pula kebutuhan khusus yang sah.
Yandri mengusulkan masa perlindungan tertentu serta syarat pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah.
Dengan kata lain, penerima tanah mendapat hak.
Tetapi hak itu tidak otomatis berarti bebas menjualnya kapan saja.
Di sinilah paradoksnya muncul.
Negara ingin tanah tetap menjadi sumber penghidupan. Sementara penerima juga memiliki hak keperdataan atas tanah tersebut.
Jadi, reforma agraria ingin memberi tanah sekaligus mengatur bagaimana pemilik boleh memperlakukannya.
Tanah Ulayat Jangan Jadi Korban Berikutnya
Persoalan lain muncul dari tanah ulayat.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menguasai atau mengalihfungsikan tanah ulayat secara sepihak.
Menurut Bima, tanah ulayat yang sudah mendapat pengakuan tidak bisa diperlakukan seperti tanah biasa. Kepentingan investasi maupun proyek strategis nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengambil keputusan sepihak.
Pernyataan itu penting.
Sebab bagi masyarakat adat, tanah bukan sekadar aset ekonomi.
Tanah juga menyimpan sejarah, identitas, ruang hidup, dan hubungan antargenerasi.
Ketika negara melihat sebidang tanah sebagai lokasi proyek, masyarakat adat bisa melihatnya sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Dua cara pandang itu sering bertemu di titik yang sama.
Dan biasanya, konflik muncul di sana.
Lalu Muncul BRAN
Pada Senin malam, Panja Baleg menyelesaikan draf awal RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Draf tersebut terdiri dari 16 bab dan 70 pasal.
Salah satu gagasan terbesarnya ialah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
BRAN akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini akan mengurus perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi reforma agraria. Draf juga mengatur Dewan Pengawas BRAN yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Di atas kertas, desain ini terlihat lebih terstruktur.
Tetapi publik punya alasan untuk bertanya.
Apakah badan baru otomatis membuat persoalan tanah menjadi lebih sederhana?
Belum tentu.
Sebab masalah reforma agraria bukan hanya soal tidak adanya lembaga. Masalahnya juga menyangkut konflik kepentingan, penguasaan lahan, akses masyarakat, dan konsistensi negara menjalankan aturan.
Siapa yang Sebenarnya Jadi Prioritas?
Draf RUU tidak hanya bicara soal lembaga.
Aturan itu juga mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan lahan. Draf tersebut mencakup restitusi dan redistribusi tanah.
Kelompok penerima juga mendapat perhatian.
Petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin yang termarjinalkan masuk dalam cakupan subjek reforma agraria.
Objek reforma agraria pun tidak berhenti pada tanah. Sumber agraria lain yang menjadi sumber kehidupan masyarakat juga masuk dalam pengaturan.
Dengan begitu, RUU ini sebenarnya membawa janji besar.
Negara ingin menata ulang hubungan masyarakat dengan tanah.
Namun, janji besar selalu punya ujian yang sama pelaksanaan.
Ini Bukan Sekadar Soal Tanah
Ini bukan sekadar RUU tentang tanah. Ini soal siapa yang punya kuasa menentukan masa depan tanah.
Petani ingin tanah sebagai sumber produksi.
Desa melihat tanah sebagai aset untuk menghidupkan ekonomi lokal.
Masyarakat adat mempertahankan tanah sebagai ruang hidup dan identitas.
Negara ingin memastikan tanah memiliki fungsi sosial dan ekonomi.
Di sisi lain, investasi dan proyek pembangunan juga membutuhkan ruang.
Semua punya alasan.
Semua punya kepentingan.
Dan justru karena itu, konflik tidak otomatis hilang hanya karena DPR membuat undang-undang baru.
Tanah tetap menjadi arena tawar-menawar kekuasaan.
Dampaknya Bisa Sampai ke Dapur
Bagi pembaca yang tidak punya hektare tanah, isu ini tetap relevan.
Harga pangan berkaitan dengan lahan. Pekerjaan petani berkaitan dengan lahan. Masa depan desa juga berkaitan dengan lahan.
Ketika tanah produktif hilang, dampaknya tidak berhenti di sertifikat.
Dampaknya bisa masuk ke pasar, pekerjaan, pangan, hingga biaya hidup.
Karena itu, pembahasan reforma agraria seharusnya tidak berhenti pada berapa pasal yang selesai.
Publik perlu melihat siapa yang memperoleh akses.
Publik juga perlu melihat siapa yang kehilangan ruang.
Dan yang paling penting, publik perlu mengawasi siapa yang akhirnya mengendalikan tanah.
KPA: Jangan Lagi Bergantung pada Gugus Tugas
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika, menyambut pembahasan RUU tersebut.
Ia menyebut proses reforma agraria sudah berjalan panjang dan berliku. Menurut Dewi, negara tidak bisa terus mengandalkan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik.
Kritik itu menunjukkan satu persoalan mendasar.
Konflik agraria membutuhkan mekanisme yang lebih kuat daripada sekadar koordinasi antarlembaga.
RUU ini kemudian hadir sebagai upaya memberi fondasi hukum yang lebih permanen.
DPR menjadwalkan RUU tersebut masuk rapat paripurna pada Selasa, 8 September 2026. Setelah penetapan sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan akan berlanjut bersama pemerintah.
Tanah Boleh Dibagi, Kuasa Jangan Diulang
Reforma agraria seharusnya tidak berhenti pada pembagian sertifikat.
Negara perlu memastikan tanah benar-benar menjadi sumber kehidupan.
Desa membutuhkan aset. Petani membutuhkan lahan. Masyarakat adat membutuhkan perlindungan.
Semua kepentingan itu sah.
Namun, satu hal harus tetap menjadi pusatnya: rakyat yang selama ini bergantung pada tanah tidak boleh kembali menjadi penonton.
Sebab reforma agraria bukan sekadar memindahkan tanah dari satu tangan ke tangan lain.
Reforma agraria seharusnya memindahkan kekuasaan.
Dari yang terlalu kuat kepada yang selama ini terlalu lemah.
Kalau tidak, kita hanya mengganti nama aturan.
Tanahnya tetap sama.
Permainannya juga tetap sama. @dimas








