KAI layangkan SP2 untuk warga Ledoksari. Warga memilih bertahan dan siap menempuh jalur pengadilan jika mediasi menemui jalan buntu.
Tabooo.id – Di Ledoksari, persoalan tanah kini menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar: tempat orang pulang.
Rumah-rumah warga berdiri di kawasan yang kini masuk rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres. Pada saat yang sama, PT KAI meminta warga mengosongkan lahan tersebut.
Warga menolak pergi begitu saja.
Mereka memilih bertahan setelah menerima Surat Peringatan (SP) 2 dari PT KAI. Selain itu, warga masih berharap konflik ini bisa selesai lewat mediasi.
Namun, mereka menyiapkan langkah lain jika musyawarah gagal. Kuasa hukum warga menyatakan mereka siap membawa sengketa tersebut ke pengadilan.
Di sinilah konflik Ledoksari mulai menunjukkan wajah sebenarnya.
Ini bukan lagi sekadar soal tanah. Persoalan tersebut menyentuh benturan antara klaim aset, sejarah hunian, rencana pembangunan, dan ruang hidup warga.
Dua Pihak, Dua Cara Melihat Tanah
PT KAI memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan Ledoksari sebagai aset perusahaan.
KAI merujuk pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996. Menurut KAI, lahan tersebut akan mendukung perluasan dan pengembangan Stasiun Solo Jebres.
Karena itu, perusahaan meminta warga mengosongkan kawasan tersebut.
Warga melihat persoalan itu dari sisi berbeda.
Mereka mengeklaim sudah tinggal di Ledoksari jauh sebelum SHP Nomor 23 Tahun 1996 terbit. Bagi warga, keberadaan mereka tidak dimulai ketika sertifikat muncul.
Di titik inilah sengketa menjadi rumit.
Satu pihak berbicara tentang dokumen kepemilikan dan penggunaan aset. Pihak lain berbicara tentang sejarah tinggal dan kehidupan yang sudah berlangsung lama.
Keduanya menggunakan bahasa berbeda untuk menjelaskan tanah yang sama.
Namun, dampaknya terasa pada orang yang sama.
Warga.
SP2 Datang, Warga Memilih Bertahan
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menerbitkan SP2 kepada warga Ledoksari pada Kamis, 10 September 2026.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, membenarkan penerbitan surat tersebut.
“Betul, sudah diterbitkan dan hari ini sudah diantarkan kepada warga,” kata Feni.
SP2 memberi warga kesempatan sekitar sepekan untuk mengosongkan lahan atau membongkar bangunan secara mandiri.
Sampai saat ini, warga belum meninggalkan rumah mereka.
Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, mengatakan timnya akan mengirim jawaban atas SP1 dan SP2 kepada KAI.
Surat itu juga akan mereka tembuskan kepada wali kota, camat, lurah, dan pihak terkait lainnya.
Bekti menyebut warga mendapat waktu sekitar delapan hari untuk merespons SP2.
“Ini sudah kita jawab. Ya delapan hari lah, delapan hari,” ujar Bekti, Kamis malam.
Bagi warga, waktu tersebut bukan sekadar hitungan hari.
Setiap hari membawa pertanyaan yang sama: jika harus pergi, mereka harus pergi ke mana?
Mediasi Masih Jadi Pintu Pertama
Meski tensi meningkat, warga belum menutup pintu dialog.
Bekti mengatakan pihaknya masih membuka ruang mediasi dengan KAI Daop 6 Yogyakarta. Tim kuasa hukum juga ingin mencari jalan musyawarah sebelum membawa perkara ke pengadilan.
Menurut Bekti, warga memahami bahwa kedua pihak sama-sama mempertahankan kepentingannya.
Karena itu, ia berharap masih ada ruang untuk mencari titik temu.
“Kami masih membuka seluas-luasnya untuk musyawarah mufakat,” kata Bekti.
Pilihan tersebut penting.
Sebab, konflik lahan sering kali tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang memiliki dasar hukum paling kuat. Konflik juga menyangkut bagaimana proses penyelesaian memengaruhi kehidupan orang yang tinggal di atas lahan tersebut.
Jika dialog menghasilkan kesepakatan, konflik bisa menemukan jalan keluar tanpa pertarungan panjang.
Sebaliknya, jika dialog buntu, sengketa akan masuk ke arena hukum.
Pengadilan Menunggu Jika Musyawarah Buntu
Bekti mengatakan warga sudah menyiapkan opsi gugatan jika mediasi mengalami deadlock.
Dengan kata lain, pengadilan menjadi pintu berikutnya apabila kedua pihak tidak menemukan kesepakatan.
“Kalau nantinya dalam mediasi kita membuka ruang lebar-lebar dan deadlock, terpaksa dalam waktu dekat dengan kesepakatan warga kita akan masuk ke ranah hukum,” ujar Bekti.
Langkah itu akan mengubah babak konflik Ledoksari.
Selama ini, perdebatan berlangsung antara warga dan perusahaan. Jika gugatan masuk, persoalan tersebut akan memperoleh ruang pemeriksaan hukum yang lebih formal.
Namun, satu hal tetap sama.
Di balik dokumen dan argumentasi hukum, ada keluarga yang tinggal di rumah mereka.
KAI Masih Menyiapkan SP3
KAI menyatakan SP2 bukan tahap terakhir.
Jika warga tidak mengindahkan surat tersebut, KAI akan menerbitkan SP3. Perusahaan masih memberikan kesempatan kepada warga untuk mengosongkan atau membongkar bangunan secara mandiri.
“Nanti masih ada SP3. Jadi warga masih punya kesempatan untuk mengosongkan atau membongkar mandiri,” kata Feni.
Artinya, konflik belum mencapai titik akhir.
Warga masih bertahan, sementara KAI masih menjalankan tahapan pengosongan.
Pada saat yang sama, ruang mediasi masih terbuka.
Namun, waktu terus berjalan.
Setiap tahapan surat membawa konflik semakin dekat pada keputusan yang lebih sulit.
Ketika Rumah Bertemu Rencana Pembangunan
Di sinilah persoalan Ledoksari memiliki dimensi sosial yang lebih luas.
Pembangunan membutuhkan ruang. Namun, ruang tersebut tidak selalu kosong.
Ada orang yang sudah lebih dulu tinggal di sana, ada keluarga yang membangun rutinitas dan ada lingkungan sosial yang terbentuk selama bertahun-tahun.
Karena itu, pengosongan sebuah kawasan tidak pernah hanya berarti memindahkan bangunan.
Warga juga harus memikirkan kehidupan setelah rumah itu tidak lagi mereka tempati.
Mereka harus menghitung biaya pindah. Kebutuhan tempat tinggal baru juga harus masuk perhitungan.
Jarak dengan pekerjaan, sekolah, keluarga, dan lingkungan sosial ikut menjadi pertimbangan.
Semua itu tidak terlihat dalam satu lembar sertifikat.
Padahal, semua itu nyata.
Inilah sisi konflik yang sering tenggelam ketika sengketa lahan hanya dibaca melalui dokumen administratif.
Tanah memiliki nilai hukum.
Namun, rumah memiliki nilai kehidupan.
Sertifikat, Sejarah Hunian, dan Pertanyaan yang Belum Selesai
KAI menempatkan SHP Nomor 23 Tahun 1996 sebagai dasar klaim aset.
Sementara itu, warga menempatkan sejarah hunian mereka sebagai dasar keberatan.
Pada materi yang tersedia saat ini, belum ada pemeriksaan independen terhadap dokumen SHP tersebut. Belum ada pula kajian hukum yang menguji secara menyeluruh klaim masing-masing pihak.
Karena itu, publik perlu berhati-hati sebelum menyimpulkan siapa yang secara hukum berada di posisi paling kuat.
Yang sudah terlihat jelas justru konfliknya.
KAI membutuhkan lahan untuk pengembangan stasiun. Warga ingin mempertahankan ruang hidup mereka.
Keduanya memiliki kepentingan yang bertemu di tempat yang sama.
Pertanyaannya kemudian berubah.
Bukan hanya siapa yang memiliki tanah.
Tetapi juga bagaimana penyelesaian sengketa bisa tetap menghormati hukum sekaligus memperhitungkan kehidupan warga.
Ini Bukan Sekadar Sengketa Lahan
Ledoksari memperlihatkan satu persoalan klasik dalam pembangunan kota.
Ketika sebuah kawasan masuk dalam agenda pengembangan, nilai ruang biasanya berubah.
Tanah yang sebelumnya menjadi tempat tinggal tiba-tiba memiliki fungsi baru. Setelah itu, warga harus berhadapan dengan konsekuensi dari perubahan tersebut.
Namun, pembangunan tidak boleh membuat manusia hilang dari cerita.
Sebab, kota bukan hanya kumpulan stasiun, jalan, bangunan, dan sertifikat.
Kota juga terdiri dari orang-orang yang tinggal di dalamnya.
Ini bukan sekadar sengketa lahan. Ini adalah benturan antara legalitas, sejarah hunian, pembangunan, dan hak warga atas ruang hidup.
Karena itu, mediasi menjadi penting sebelum konflik masuk lebih jauh.
Warga masih membuka pintu.
KAI juga menyatakan menghormati hak warga untuk menempuh jalur hukum.
Sekarang, pertanyaannya adalah apakah kedua pihak masih bisa menemukan titik temu sebelum konflik berubah menjadi pertarungan panjang.
Rumah Tidak Pernah Sekadar Bangunan
Bagi KAI, kawasan Ledoksari memiliki fungsi dalam rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres.
Bagi warga, kawasan itu adalah rumah.
Dua perspektif tersebut kini berdiri berhadapan.
Di tengahnya, waktu terus bergerak.
SP2 sudah datang. SP3 bisa menyusul. Gugatan juga menunggu jika mediasi gagal.
Namun, sebelum semua itu terjadi, masih ada satu ruang yang belum sepenuhnya tertutup: meja musyawarah.
Sebab, pembangunan memang membutuhkan ruang.
Tetapi warga juga membutuhkan tempat untuk pulang.
Dan ketika sertifikat berhadapan dengan rumah, yang dipertaruhkan bukan cuma tanah.
Yang dipertaruhkan adalah kehidupan. @dimas







