KAI terbitkan SP1 kepada warga Ledoksari untuk mengosongkan lahan yang diklaim sebagai aset perusahaan dalam rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres.
Tabooo.id: Surakarta – Polemik lahan di Ledoksari, Jebres, Solo, belum menemukan titik temu. Warga masih bertahan di kawasan tersebut, sedangkan PT KAI menyebut lahan itu masuk dalam aset perusahaan.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyatakan klaim tersebut memiliki dasar dokumen. KAI menyebut Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996 sebagai salah satu dasar penguasaan aset.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan, perusahaan sudah berupaya mensertifikatkan aset sejak 1998.
Menurut Feni, KAI juga memiliki sejumlah dokumen pendukung. Dokumen itu antara lain Groundkaart milik KAI dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan pemerintah.
“Dokumen-dokumen pendukung lain yang menjadi dasar atau mendukung terbitnya sertifikat maupun upaya sertifikasi tersebut adalah Groundkaart milik KAI, dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan Pemerintah yang kini adalah Kepala BPN,” ujar Feni.
KAI kemudian menjalankan penataan kawasan yang kini ditempati warga Ledoksari. Perusahaan sebelumnya mengirim Surat Peringatan (SP) 1 kepada warga.
Surat tersebut meminta warga mengosongkan lahan atau membongkar bangunan secara mandiri. KAI kemudian menyiapkan tahapan berikutnya jika warga tidak memenuhi permintaan tersebut.
Feni menjelaskan, KAI akan memberikan kesempatan melalui SP2 dan SP3. Setelah tahapan itu, perusahaan dapat melanjutkan proses penertiban jika warga tetap bertahan.
KAI Kaitkan Penataan dengan Pengembangan Stasiun
KAI menyebut penataan kawasan Ledoksari berkaitan dengan rencana pengembangan Stasiun Solo Jebres.
Menurut Feni, perusahaan membutuhkan penataan dan pengembangan stasiun untuk mendukung pertumbuhan angkutan penumpang. Salah satu rencana tersebut mencakup perluasan area stasiun.
KAI juga menyiapkan Stasiun Solo Jebres sebagai titik koneksi berbagai moda transportasi.
Rencana itu mencakup kereta jarak jauh, kereta lokal, KA Bandara BIAS, Trans Jateng, serta moda transportasi lain milik BUMN dan BUMD.
Dengan rencana tersebut, KAI menempatkan kawasan Stasiun Solo Jebres sebagai bagian dari pengembangan transportasi di Solo.
Namun, rencana pengembangan stasiun juga bertemu dengan persoalan warga yang sudah lama menempati kawasan Ledoksari.
Ada Dua Cerita dalam Satu Bidang Tanah
Warga memiliki cerita berbeda mengenai lahan tersebut. Sebagian warga mengaku telah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun.
Mahfud, salah seorang warga, menyebut warga memiliki bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak 1980-an.
Keterangan tersebut tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah. Namun, informasi itu menunjukkan adanya riwayat penggunaan lahan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Di sisi lain, KAI menunjukkan SHP Nomor 23 Tahun 1996 serta dokumen pendukung lain sebagai dasar klaim aset.
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan Ledoksari tidak berhenti pada soal pengosongan lahan.
Publik juga perlu mengetahui bagaimana riwayat penguasaan lahan berlangsung sebelum sertifikat tersebut terbit.
Pertanyaan lain juga muncul. Bagaimana pemerintah menangani keberadaan permukiman yang sudah berkembang di kawasan tersebut?
Warga Tunggu Mediasi
Warga sebelumnya berharap Pemerintah Kota Solo ikut memperhatikan polemik tersebut. Mereka juga mendorong adanya mediasi dengan DPRD Solo.
Mahfud menyampaikan bahwa warga merasa cemas menghadapi proses penertiban. Mereka berharap pemerintah dapat mempertemukan warga dan KAI untuk mencari jalan keluar.
Mahfud juga menyebut DPRD melihat indikasi persoalan hukum dalam penerbitan SHP. Namun, pernyataan tersebut masih berasal dari pihak warga dan membutuhkan konfirmasi kepada DPRD serta instansi pertanahan.
Feni mengatakan KAI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam menjalankan seluruh langkah penataan.
“KAI Daop 6 Yogyakarta memastikan seluruh langkah dan kegiatan yang telah dan akan dilakukan sudah melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Feni.
Pernyataan KAI memberi gambaran mengenai dasar klaim aset dan alasan perusahaan menata kawasan Ledoksari. Namun, keterangan tersebut belum otomatis menjawab seluruh persoalan yang muncul dari sisi warga.
Sebab, persoalan Ledoksari bukan hanya tentang dokumen yang berada di tangan masing-masing pihak. Ada sejarah hunian, ada klaim aset, dan ada rencana pembangunan yang kini bertemu di lokasi yang sama.
Karena itu, penyelesaian persoalan membutuhkan penjelasan yang terbuka mengenai riwayat tanah, dasar sertifikasi, posisi warga, serta mekanisme penataan yang akan berjalan.
Di titik inilah mediasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka menjadi penting. Kepastian aset perlu berjalan bersama dengan kepastian perlindungan bagi warga yang terdampak. @dimas








