RUU Reforma Agraria disepakati DPR sebagai usul inisiatif. Akankah aturan ini benar-benar membuka akses tanah bagi rakyat dan menyelesaikan konflik agraria?
Tabooo.id – Di atas kertas, tanah adalah aset.
Dalam kehidupan nyata, tanah bisa berarti rumah, sawah, pekerjaan, bahkan masa depan.
Karena itu, persetujuan DPR RI terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria bukan sekadar urusan legislasi.
Keputusan itu menyentuh pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa menguasai tanah, siapa memiliki hak, dan siapa justru tersisih?
DPR menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Persetujuan tersebut muncul setelah Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan rancangan RUU pada Senin malam (7/9/2026).
Panja Baleg menyusun rancangan itu dalam 16 bab dan 70 pasal.
Jumlah pasal mungkin terlihat seperti urusan teknis.
Namun, isi rancangan menyentuh persoalan yang selama ini terus muncul dalam kehidupan masyarakat: penguasaan tanah dan ketimpangan akses terhadap sumber daya agraria.
Ketika Tanah Menentukan Nasib
Bagi sebagian orang, tanah mungkin hanya terlihat sebagai aset ekonomi.
Bagi petani penggarap, tanah berarti sumber penghasilan.
Buruh tani membutuhkan lahan untuk mempertahankan pekerjaan.
Nelayan pun bergantung pada ruang hidup dan sumber daya yang menopang mata pencaharian mereka.
Masyarakat adat memiliki hubungan yang lebih luas dengan wilayah hidupnya.
Karena itulah, RUU ini tidak berhenti pada urusan kepemilikan tanah.
Rancangan tersebut mengatur penguasaan dan kepemilikan melalui batas minimum serta maksimum.
Negara nantinya memiliki kerangka untuk mengendalikan penguasaan tanah agar tidak terkonsentrasi tanpa batas.
Tahapan reforma agraria juga mendapat pengaturan yang lebih rinci.
Prosesnya mencakup penentuan lokasi prioritas, pengajuan masyarakat, pendaftaran objek, identifikasi, inventarisasi, verifikasi, hingga pengukuran kembali.
Istilah-istilah itu memang terdengar administratif.
Tetapi pertanyaan di baliknya sangat sederhana siapa yang akhirnya memperoleh hak atas tanah?
Redistribusi dan Restitusi Masuk Rancangan
RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup dua mekanisme penting, yakni redistribusi dan restitusi.
Redistribusi berkaitan dengan pembagian kembali tanah agar penguasaannya lebih adil.
Sementara itu, restitusi berkaitan dengan pemulihan hak atas tanah.
Kedua mekanisme tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria tidak hanya berbicara tentang pembagian lahan.
Ada pula persoalan hak yang perlu dipulihkan.
Rancangan aturan memberi perhatian kepada petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta kelompok miskin dan marginal.
Kelompok tersebut masuk dalam subjek yang mendapat perhatian dalam reforma agraria.
Tujuannya bukan sekadar membuat dokumen kepemilikan.
Kepastian hak atas tanah juga berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk bekerja, membangun kehidupan, dan menjaga masa depan keluarganya.
Di sinilah isu agraria berubah dari persoalan hukum menjadi persoalan manusia.
BRAN: Negara Menyiapkan Mesin Baru
Salah satu bagian penting dalam RUU tersebut adalah pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional atau BRAN.
Lembaga ini berada di bawah Presiden.
Tugasnya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi reforma agraria.
Rancangan itu juga mengenalkan Dewan Pengawas BRAN.
Dewan tersebut bertugas mendukung akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria.
Desain kelembagaan itu menunjukkan perubahan pendekatan.
Negara tidak hanya menyiapkan aturan mengenai objek reforma agraria.
Pemerintah juga menyiapkan lembaga khusus untuk menjalankan agenda tersebut.
Namun, keberadaan lembaga baru belum otomatis menyelesaikan persoalan lama.
Kinerja BRAN nantinya akan sangat menentukan.
Data harus akurat.
Koordinasi harus berjalan.
Anggaran harus tersedia.
Pengawasan juga harus kuat.
Tanpa itu semua, lembaga baru berisiko hanya menambah struktur birokrasi.
Konflik Agraria Mendapat Jalur Khusus
Persoalan konflik agraria juga mendapat ruang dalam rancangan tersebut.
RUU mengatur penyelesaian konflik dan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses reforma agraria.
Mekanismenya mencakup penyelesaian konflik, redistribusi, restitusi, dan pemberdayaan.
Pendekatan itu penting karena konflik agraria jarang memiliki satu penyebab.
Persoalan kepemilikan sering bertemu dengan sejarah penguasaan lahan.
Kepentingan ekonomi juga dapat berhadapan dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam kondisi tertentu, benturan tersebut melibatkan masyarakat, pemerintah, badan usaha, maupun kelompok lain yang memiliki kepentingan atas sumber daya agraria.
Karena itu, penyelesaian konflik membutuhkan proses yang transparan.
Masyarakat juga membutuhkan ruang untuk menyampaikan kepentingannya.
Tanpa partisipasi yang bermakna, kebijakan reforma agraria berisiko kembali berjalan dari atas ke bawah.
Objeknya Tidak Hanya Tanah
Ada bagian lain yang menarik perhatian.
RUU tersebut memperluas objek reforma agraria.
Objeknya tidak hanya tanah, tetapi juga sumber daya agraria lain yang mendukung kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
Pendekatan ini membuat reforma agraria memiliki cakupan yang lebih luas.
Petani tidak hanya membutuhkan lahan.
Mereka juga membutuhkan sumber daya yang mendukung kegiatan pertanian.
Nelayan membutuhkan ruang hidup dan sumber daya perairan.
Masyarakat adat memiliki hubungan dengan wilayah dan sumber daya yang menjadi bagian dari kehidupan komunitas.
Dengan demikian, reforma agraria tidak cukup melihat tanah sebagai bidang yang tercatat dalam administrasi.
Ada ekosistem kehidupan yang ikut bergantung padanya.
Ini Bukan Sekadar RUU Tanah
Di titik inilah makna RUU tersebut menjadi lebih besar.
Rancangan ini mencoba mengatur hubungan antara negara, masyarakat, tanah, dan sumber daya agraria.
Jika kelak berjalan efektif, dampaknya bisa menyentuh banyak kelompok.
Petani dapat memperoleh kepastian hak.
Masyarakat adat bisa mendapatkan perlindungan yang lebih jelas.
Kelompok marginal berpeluang memperoleh akses terhadap sumber daya.
Konflik agraria juga memiliki jalur penyelesaian yang lebih terstruktur.
Tetapi semua kemungkinan itu belum menjadi kenyataan.
DPR baru menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif.
Proses legislasi berikutnya masih harus berjalan.
Karena itu, publik perlu melihat lebih jauh daripada sekadar momentum persetujuan.
Pasal yang baik tidak otomatis melahirkan keadilan.
Pelaksanaanlah yang akan menentukan hasil akhirnya.
Dampaknya Bisa Sampai ke Dapur
Bagi masyarakat, reforma agraria mungkin terdengar seperti isu yang jauh.
Padahal dampaknya bisa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Kepastian atas tanah dapat memberi seseorang pijakan untuk membangun kehidupan.
Petani membutuhkan hak yang jelas agar dapat mengembangkan usaha dengan rasa aman.
Penyelesaian konflik yang adil juga dapat mengurangi ketidakpastian bagi masyarakat.
Sebaliknya, aturan yang hanya berhenti sebagai dokumen tidak akan banyak mengubah keadaan.
Lembaga baru bisa berdiri.
Pasal baru bisa bertambah.
Rapat bisa terus berlangsung.
Namun, masyarakat yang sejak awal tidak memiliki kepastian hak tetap menghadapi persoalan yang sama.
Inilah bagian yang paling nyentil: perubahan aturan belum tentu berarti perubahan nasib.
Ujian Sesungguhnya Dimulai Setelah Paripurna
Persetujuan di ruang paripurna hanyalah satu tahap.
Perjalanan reforma agraria masih panjang.
Publik perlu melihat bagaimana negara menentukan penerima hak.
Masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana pemerintah menyelesaikan konflik yang sudah ada.
Kinerja BRAN kelak akan menjadi salah satu titik penting.
Begitu pula mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya kepada Presiden serta DPR.
Semua itu akan menentukan apakah RUU ini benar-benar menjadi instrumen perubahan.
Atau justru berhenti sebagai tambahan regulasi.
Sebab reforma agraria tidak membutuhkan pasal sebanyak mungkin.
Yang dibutuhkan adalah keberanian menjalankan aturan secara konsisten.
RUU bisa selesai ditulis dalam pasal. Ketimpangan tanah tidak selesai hanya karena negara selesai membuat aturan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan terletak pada tebalnya undang-undang.
Ukurannya jauh lebih sederhana.
Siapa yang akhirnya memiliki hak?
Siapa yang mendapat kepastian?
Dan apakah mereka yang selama ini hanya menggarap tanah akhirnya benar-benar memiliki ruang untuk hidup? @dimas








