DJP melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi perpajakan. Apa tujuan kebijakan ini dan bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
Tabooo.id – Negara sedang mengubah cara membaca peta ekonomi masyarakat. Kali ini, bukan hanya petugas pajak yang turun ke lapangan. Babinsa dan Bhabinkamtibmas kini masuk ke dalam jejaring informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pertanyaannya, apakah langkah ini menjadi strategi cerdas untuk memperluas basis pajak, atau justru menandai meluasnya pengawasan negara hingga ke tingkat desa?
Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi tersebut menggantikan sejumlah pedoman lama, termasuk SE-11/PJ/2020, sekaligus memperluas cara negara memperoleh informasi mengenai aktivitas ekonomi masyarakat.
Sekilas, perubahan ini tampak administratif. Namun, dampaknya jauh melampaui pergantian prosedur.
Negara Memperluas Cara Mengumpulkan Informasi Pajak
Selama ini, DJP lebih banyak mengandalkan data administrasi dan laporan wajib pajak. Kini, lembaga tersebut ingin memotret langsung aktivitas ekonomi di lapangan. Petugas tidak lagi hanya memeriksa dokumen, tetapi juga mengumpulkan informasi mengenai usaha, aset, dan potensi ekonomi yang belum tercatat dalam basis data perpajakan.
Perubahan paling mencolok terlihat pada keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari jejaring informasi di tingkat desa dan kelurahan.
Surat edaran itu menempatkan aparat teritorial sebagai salah satu sumber informasi perpajakan. DJP menggabungkan pendekatan tersebut dengan berbagai metode lain, seperti canvassing, kunjungan lapangan, remote sensing, web scraping, penelusuran media, telaah jurnal, analisis data yang belum teridentifikasi, bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama melalui taxation partnership.
DJP menegaskan seluruh metode tersebut harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Melalui pendekatan itu, pemerintah ingin memperbarui basis data perpajakan sekaligus menemukan potensi wajib pajak yang selama ini belum terjangkau.
Dari Administrasi Menuju Pengawasan Sosial?
Di balik bahasa regulasi yang terdengar teknis, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar.
Negara memang membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pelayanan publik. Namun, semakin luas jaringan pengumpulan informasi, semakin tipis pula batas antara administrasi perpajakan dan ruang privat warga.
Selama ini, masyarakat mengenal Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebagai aparat yang hadir dalam berbagai urusan sosial. Mereka menjaga keamanan lingkungan, membantu menyelesaikan konflik, serta mendampingi pelaksanaan berbagai program pemerintah di desa.
Kini, ketika keduanya juga masuk ke dalam jejaring informasi perpajakan, sebagian masyarakat dapat memandang hubungan tersebut secara berbeda.
Percakapan tentang usaha kecil, hasil panen, toko yang mulai ramai, atau aktivitas ekonomi sehari-hari berpotensi dianggap sebagai informasi yang bernilai bagi negara.
DJP memang tidak memberikan kewenangan kepada Babinsa maupun Bhabinkamtibmas untuk memeriksa atau menegakkan hukum perpajakan. Regulasi hanya menempatkan keduanya sebagai bagian dari jaringan informasi. Meski demikian, persepsi publik tidak selalu mengikuti bunyi regulasi.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang memungut pajak. Persoalan utamanya terletak pada cara negara memperoleh informasi.
Seluruh Pegawai DJP Kini Dapat Mengumpulkan Data
Perubahan lain juga menyasar organisasi internal DJP.
Jika sebelumnya Account Representative (AR) menjadi pihak yang paling banyak melakukan pengumpulan data, kini seluruh pegawai DJP dapat menjalankan tugas tersebut, baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan.
Petugas dapat menghimpun informasi mengenai penghasilan, biaya, harta, serta utang atau kewajiban wajib pajak. DJP kemudian mengolah seluruh data itu melalui Sistem Administrasi Pengawasan. Hasilnya dapat menjadi dasar penerbitan surat imbauan, Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK), maupun ekstensifikasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Secara administratif, sistem ini berpotensi membuat basis data perpajakan menjadi lebih lengkap dan akurat. Pemerintah berharap pendekatan tersebut mampu mengurangi aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat.
Kepercayaan Menjadi Taruhan
Meski demikian, satu pertanyaan tetap mengemuka.
Apakah pendekatan berbasis jejaring informasi mampu memperkuat kepatuhan sukarela masyarakat? Ataukah langkah ini justru memunculkan rasa diawasi yang perlahan mengikis kepercayaan publik kepada negara?
Pada akhirnya, sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada regulasi dan teknologi. Negara juga membutuhkan kepercayaan masyarakat agar kepatuhan tumbuh secara sukarela.
Karena itu, ketika negara mulai menjangkau ruang-ruang sosial hingga ke lorong-lorong desa untuk membaca aktivitas ekonomi warganya, perdebatan tidak lagi berhenti pada target penerimaan negara.
Perdebatan tersebut bergeser pada batas yang harus dijaga antara kepentingan negara mengumpulkan penerimaan dan hak warga atas ruang privatnya.
Ini bukan sekadar pembaruan pedoman perpajakan. Ini adalah babak baru hubungan antara negara, aparat, dan kepercayaan publik dalam mengelola ruang privat masyarakat. @dimas







