Viral klaim rumah kontrakan akan kena pajak baru mulai 2027. Faktanya, pemerintah belum menetapkan pajak baru khusus untuk pemilik kontrakan.
Tabooo.id – Sebuah unggahan Facebook menyebut pemerintah akan mengenakan pajak baru untuk rumah kontrakan mulai 2027. Unggahan itu memakai foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan narasi yang memicu kekhawatiran pemilik kontrakan kecil.
Benarkah mulai 2027 pemerintah membuat pajak baru khusus untuk rumah yang dikontrakkan? Jawabannya: tidak benar.
Klaim tersebut mencampuradukkan aturan pajak yang sudah berlaku dengan pembahasan kebijakan perpajakan untuk 2027.
Klaim Viral: Rumah Kontrakan Akan Kena Pajak Baru
Unggahan itu menampilkan tulisan “Breaking News” dengan narasi:
“Mulai 2027, rumah yang dikontrakkan akan dikenakan wajib pajak, aturan baru Kemenkeu.”
Narasi pendukungnya kemudian menyoroti kekhawatiran masyarakat kecil. Pemilik satu atau dua rumah kontrakan disebut bakal mendapat beban pajak baru saat kebutuhan hidup terus meningkat.
Masalahnya, narasi itu memberi kesan bahwa pemerintah akan menciptakan jenis pajak baru khusus kontrakan mulai 2027.
Faktanya, tidak demikian.
Faktanya: Belum Ada Pajak Baru Khusus Kontrakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tidak memiliki perintah maupun rencana khusus untuk memungut pajak baru atas bisnis rumah kontrakan atau sewa properti.
Penghasilan dari rumah kontrakan tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang sudah berlaku.
Artinya, pemilik properti yang memperoleh penghasilan dari kegiatan penyewaan memang memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan. Namun, hal itu bukan berarti pemerintah menciptakan pajak baru khusus kontrakan pada 2027.
Pemerintah juga tidak menyatakan akan secara khusus mengejar pemilik rumah kontrakan sebagai sasaran pajak baru.
DJP: Belum Ada Program Khusus Menyasar Pemilik Kontrakan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan juga membantah kabar tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada usulan program kerja DJP tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.
Kabar viral itu muncul setelah pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Forum tersebut membahas arah kebijakan perpajakan secara umum. Pembahasannya mencakup upaya memperkuat basis pajak dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban yang sudah ada.
Dalam konteks itu, penghasilan dari penyewaan properti muncul sebagai salah satu contoh sumber penghasilan yang sudah menjadi objek pajak.
Jadi, contoh objek pajak bukan berarti pengumuman pajak baru.
Penghasilan Sewa Memang Sudah Masuk Ketentuan Pajak
Di sinilah letak kekeliruannya.
Pajak atas penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan bukan aturan yang baru muncul untuk 2027. Ketentuan perpajakan atas penghasilan tersebut sudah berlaku.
Karena itu, menyebut “mulai 2027 rumah kontrakan akan dikenakan pajak” berpotensi menyesatkan. Kalimat tersebut membuat publik seolah-olah pemilik kontrakan yang sebelumnya tidak memiliki kewajiban pajak tiba-tiba akan mendapat pungutan baru.
Padahal, pembahasan yang muncul berkaitan dengan penguatan kepatuhan terhadap ketentuan pajak yang telah ada.
Bukan Pajak Baru, Jangan Sampai Salah Tangkap
Klaim ini menunjukkan bagaimana satu potongan informasi bisa berubah menjadi narasi yang lebih mengkhawatirkan saat konteksnya hilang.
Ini bukan sekadar soal pajak kontrakan. Ini soal framing. Ketika pembahasan objek pajak lama berubah menjadi klaim “aturan pajak baru”, publik bisa langsung panik sebelum melihat fakta lengkapnya.
Jadi, klaim bahwa pemerintah akan memberlakukan pajak baru khusus bagi rumah kontrakan mulai 2027 adalah tidak benar.
Penghasilan dari penyewaan properti memang telah menjadi objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah belum menetapkan pajak baru yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan pada 2027.@eko








