Tabooo.id: Nasional – Delapan setengah jam bukan waktu singkat untuk sekadar duduk dan menjawab. Namun ketika pintu Gedung Merah Putih KPK akhirnya terbuka, satu hal justru terasa kosong: penjelasan. Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memilih diam, menutup rapat informasi usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut tiba di kantor KPK, Jakarta, pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada 20.13 WIB. Wajah lelah tampak jelas, tetapi jawabannya tetap singkat dan berulang. Saat wartawan mencecar soal materi pemeriksaan, ia hanya mengarahkan satu pintu.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” ujarnya, sambil bergegas meninggalkan lokasi.
Irit Bicara, Tegaskan Masih Berstatus Saksi
Pertanyaan demi pertanyaan mengalir, terutama soal temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Namun Yaqut tak bergeser dari sikapnya. Ia menolak menjelaskan apa pun secara terbuka.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik. Saya mohon izin lewat,” jelasnya.
Satu-satunya hal yang ia pastikan hanyalah status hukumnya. Hingga kini, ia menegaskan masih diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Sebuah penegasan yang penting, tetapi tak cukup meredam rasa penasaran publik.
KPK Fokus Hitung Kerugian Negara
Berbeda dengan sikap tertutup Yaqut, KPK justru membuka sedikit tabir arah penyidikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami keterangan Yaqut untuk kepentingan penghitungan kerugian negara.
Proses ini tidak dilakukan sendirian. KPK menggandeng tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka kerugian negara dihitung secara akurat.
“Pemeriksaan para saksi difokuskan pada penghitungan kerugian negara oleh kawan-kawan BPK,” ujar Budi, Selasa malam.
Menurutnya, penghitungan tersebut melengkapi keterangan yang sebelumnya sudah dikumpulkan penyidik. Bahkan, temuan di Arab Saudi ikut menjadi bahan pengayaan agar konstruksi perkara berdiri utuh.
Tim auditor BPK, kata Budi, masih bekerja hingga malam hari. Artinya, angka kerugian negara belum final dan penyidikan masih terus bergerak.
Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Pelanggaran Aturan
Kasus ini berakar pada penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama. KPK menduga terjadi penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, undang-undang telah mengatur pembagian kuota secara tegas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan skema itu, seharusnya kuota tambahan dibagi menjadi 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Namun fakta di lapangan berkata lain.
“Yang terjadi justru dibagi rata, 10.000 reguler dan 10.000 kuota khusus. Itu menyalahi aturan,” ujar Asep.
Diam, Angka, dan Kepercayaan Publik
Kasus kuota haji bukan sekadar soal angka dan persentase. Di baliknya, ada jutaan calon jemaah yang menunggu giliran bertahun-tahun, berharap sistem berjalan adil dan transparan.
Diamnya seorang mantan menteri mungkin sah secara hukum. Namun di hadapan publik, keheningan justru sering terdengar paling nyaring. Dan ketika ibadah bertemu birokrasi, satu hal menjadi taruhannya kepercayaan. @dimas







