TPA Putri Cempo berbenah dan menghentikan open dumping. Namun, perubahan ini mengancam mata pencaharian ratusan pemulung.
Tabooo.id – Pagi di Putri Cempo selalu dimulai dengan sampah.
Armada pengangkut datang. Tumpukan baru menggunung. Pemulung bergerak mencari barang yang masih punya nilai.
Bagi banyak orang, sampah berarti sesuatu yang harus segera dibuang.
Namun bagi Suparno, sampah berarti dapur yang harus tetap mengepul.
Ia sudah tidak muda lagi. Tubuhnya juga tidak mudah menerima pekerjaan baru.
“Ini sudah umurnya tua. Jadi untuk kerja di pabrik atau yang lain itu susah. Bisanya ya kerja mulung di sini,” kata Suparno, Wakil Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo.
Kalimat itu terdengar sederhana.
Namun, kalimat tersebut menyimpan persoalan besar apa yang terjadi ketika tempat mencari nafkah berubah, sementara orang yang bekerja di dalamnya tidak punya banyak pilihan?
Tiga Puluh Tahun Hidup di Antara Sampah
Pemulung Putri Cempo bukan kelompok yang baru muncul.
Mereka sudah bekerja di kawasan itu selama lebih dari 30 tahun.
Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo mencatat sekitar 287 orang menggantungkan penghasilan dari aktivitas tersebut.
Tiga puluh tahun membentuk sebuah ekosistem.
Tiga puluh tahun membentuk sebuah ekosistem. Sebagian pemulung datang setiap hari, sementara keluarganya bergantung pada penghasilan dari pekerjaan itu. Di antara mereka, banyak pemulung lanjut usia yang tetap bekerja karena pilihan mereka semakin terbatas.
Suparno memahami situasi itu dari pengalaman sendiri.
Usianya membuat pilihan kerja semakin sempit. Karena itu, ia tetap memilih memulung.
Masalahnya, tempat kerja itu kini sedang berubah.
Pemerintah Kota Solo mulai menata Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Putri Cempo di Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres.
Penataan tersebut mengikuti sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 Maret 2026.
Kementerian meminta Pemkot Solo menghentikan praktik open dumping.
Bagi lingkungan, perubahan itu penting.
Bagi pemulung, perubahan tersebut menghadirkan pertanyaan baru.
Kalau sistemnya berubah, apakah mereka masih punya tempat?
Sukarni Pernah Hidup dari Tanah
Sukarni memiliki cerita yang lebih panjang.
Sebelum menjadi pemulung, ia bekerja sebagai petani.
Tanah menjadi sumber kehidupannya.
Namun, lahan pertanian itu kemudian berubah menjadi kawasan pembuangan akhir.
Perubahan fungsi lahan ikut mengubah jalan hidup Sukarni.
Ia kemudian memilih menjadi pemulung.
Lebih dari 30 tahun ia menjalani pekerjaan tersebut.
Kini, Putri Cempo kembali berubah.
Kali ini, perubahan datang dari sistem pengelolaan sampah.
Ironinya terasa jelas.
Dulu, sampah mengubah ruang hidupnya.
Sekarang, perubahan sistem persampahan kembali mengusik sumber penghasilannya.
Sukarni pernah kehilangan ruang untuk bertani. Jangan sampai ia kembali kehilangan ruang untuk bekerja.
Hari Buruh dan Suara dari Putri Cempo
Keresahan para pemulung akhirnya muncul ke ruang publik.
Pada 1 Mei 2026, Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo menggelar aksi bertepatan dengan Hari Buruh.
Mereka mempersoalkan pembatasan aktivitas memilah sampah di Blok D dan kawasan dekat pabrik pengolahan.
Pembatasan itu langsung menyentuh penghasilan harian mereka.
Pemulung kemudian meminta agar pembuangan sampah dari armada pengangkut berlangsung lebih jauh dari pabrik.
Dengan begitu, mereka masih dapat bekerja tanpa memasuki kawasan yang pemerintah anggap perlu disterilkan.
Ketua Paguyuban Pemulung TPA Putri Cempo, Karni, mengatakan pemulung berharap aktivitas mereka tetap berjalan sesuai ketentuan AMDAL sebelumnya.
“Poin penting yang kami pegang cuma satu, yakni tidak menghilangkan ekosistem yang ada di situ,” ujar Karni.
Kalimat itu menjelaskan inti persoalan.
Mereka tidak sekadar mempertahankan akses terhadap sampah.
Mereka sedang mempertahankan ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk selama puluhan tahun.
Pemerintah Juga Punya Alasan
Di sisi lain, pemerintah menghadapi persoalan yang tidak kalah serius.
Kementerian Lingkungan Hidup menjatuhkan sanksi administratif kepada Pemkot Solo pada 30 Maret 2026.
Pemkot kemudian harus menyusun rencana aksi untuk menghentikan open dumping.
Kepala DLH Solo Herwin Tri Nugroho menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pengendalian untuk alasan keamanan dan keselamatan.
Pemkot juga telah bertemu dengan ketua RW, RT, serta koordinator pemulung.
Pertemuan itu membahas langkah penataan TPA Putri Cempo.
Herwin menegaskan pemerintah tidak melarang pemulung secara total.
Pemulung masih dapat bekerja di area tertentu.
Namun, pemerintah membatasi akses ke kawasan pabrik dan zona steril pengolahan sampah.
Secara kebijakan, langkah tersebut terdengar masuk akal.
Namun, kehidupan di lapangan memiliki hitungan yang berbeda.
Bagi pemerintah, zona steril berarti keamanan.
Bagi pemulung, zona yang steril bisa berarti hilangnya akses terhadap sampah bernilai ekonomi.
Di titik inilah kepentingan mereka bertemu sekaligus berbenturan.
Bukan Perang antara Pemerintah dan Pemulung
Persoalan Putri Cempo terlalu sederhana jika hanya dibaca sebagai konflik antara pemerintah dan pemulung.
Pemerintah ingin menghentikan open dumping.
Pemulung ingin mempertahankan mata pencaharian.
Keduanya memiliki alasan.
Karena itu, pertanyaan yang lebih penting bukan lagi apakah open dumping harus dihentikan.
Pertanyaannya adalah bagaimana pemerintah menghentikannya tanpa memutus penghidupan orang-orang yang selama puluhan tahun hidup di dalam sistem tersebut?
Modernisasi pengelolaan sampah memang membutuhkan aturan baru.
Modernisasi juga membutuhkan teknologi.
Namun, manusia tetap menjadi bagian dari sistem.
Tanpa perencanaan transisi, perubahan teknis bisa menciptakan persoalan sosial baru.
Di sinilah kebijakan publik mendapat ujian sebenarnya.
Bukan sekadar apakah pemerintah berhasil menutup sistem lama.
Tetapi apakah pemerintah mampu membawa manusia di dalam sistem lama menuju sistem baru.
Sampah Tidak Pernah Hanya Soal Sampah
Selama ini, kita sering melihat pemulung dari kejauhan.
Dari kejauhan, aktivitas mereka mungkin terlihat sederhana. Karung tersampir di bahu ketika mereka menyusuri tumpukan sampah, memilah botol plastik, kardus, logam, dan barang lain yang masih memiliki nilai jual.
Setelah itu, mereka pulang.
Kita mungkin hanya melihat pekerjaan tersebut sebagai aktivitas mengambil barang bekas.
Padahal, pekerjaan itu menopang kehidupan.
Pemulung ikut masuk ke dalam rantai ekonomi sampah.
Mereka memilah material yang masih bisa memiliki nilai jual.
Mereka juga telah menjadi bagian dari kehidupan TPA Putri Cempo selama puluhan tahun.
Karena itu, ketika pemerintah mengubah sistem pengelolaan sampah, perubahan tersebut tidak hanya menyentuh lingkungan.
Perubahan itu juga menyentuh kelas pekerja informal.
Dan kelompok seperti ini sering memiliki posisi tawar paling lemah.
Mereka tidak selalu memiliki kontrak kerja.
Mereka tidak selalu memiliki perlindungan seperti pekerja formal.
Namun, kebutuhan hidup tetap berjalan setiap hari.
Pertanyaan yang Belum Selesai
Pemerintah menyatakan pemulung masih boleh bekerja di area tertentu.
Pernyataan itu penting.
Tetapi pertanyaan berikutnya jauh lebih penting.
Apakah area tersebut menyediakan akses terhadap sumber penghasilan yang sama?
Apakah pemulung lanjut usia seperti Suparno dapat berpindah pekerjaan?
Bagaimana dengan ratusan pemulung lain yang telah menggantungkan hidup selama puluhan tahun?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah penataan Putri Cempo benar-benar menghadirkan perubahan yang adil.
Sebab kebijakan tidak berhenti pada larangan.
Kebijakan juga harus menghadirkan jalan keluar.
Jika pemerintah meminta pemulung meninggalkan zona tertentu, pemerintah perlu memastikan mereka tetap memiliki ruang kerja yang aman.
Jika teknologi menjadi masa depan Putri Cempo, pemulung juga perlu memiliki posisi dalam masa depan tersebut.
Jangan sampai teknologi hanya menggantikan manusia.
Ini Bukan Sekadar Open Dumping
Penghentian open dumping merupakan bagian dari perubahan pengelolaan sampah.
Namun, persoalan Putri Cempo jauh lebih besar.
Ini bukan sekadar soal sampah. Ini soal siapa yang boleh bertahan ketika sebuah sistem berubah.
Suparno tidak sedang meminta kembali masa lalu.
Ia hanya ingin tetap bekerja di usia ketika pilihan semakin sedikit.
Sukarni juga tidak sedang mempertahankan sampah sebagai tujuan hidup.
Ia mempertahankan pekerjaan yang sudah ia jalani selama lebih dari tiga dekade.
Sementara itu, pemerintah memiliki kewajiban memperbaiki sistem pengelolaan sampah dan memenuhi ketentuan lingkungan.
Karena itu, jalan keluarnya bukan memilih salah satu.
Pemerintah harus mempertemukan keduanya.
TPA bisa menjadi lebih modern.
Open dumping bisa dihentikan.
Zona berbahaya bisa disterilkan.
Namun, semua perubahan itu tetap membutuhkan satu hal transisi yang manusiawi.
Sebab kota boleh membuang cara lama mengelola sampah.
Tetapi kota tidak boleh membuang orang-orang yang selama puluhan tahun bekerja di dalamnya.
Dan pada akhirnya, pertanyaan Putri Cempo bukan hanya:
“Ke mana sampah akan pergi?”
Ada pertanyaan yang jauh lebih manusiawi:
“Ke mana para pemulung akan pergi ketika sampah tak lagi terbuka?” @dimas








