Sebuah tungku lahir dari niat sederhana menghentikan sampah yang terus mengotori sungai. Beberapa hari kemudian, persoalan lahan justru memaksa tungku itu pergi dan masalah sampah tetap ada.
Tabooo.id – Saat masalah sampah tetap ada mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) membangun fasilitas pengolahan sampah berbasis Rocket Stove di Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi. Pembangunan mulai berlangsung pada 08/08/2026.
Tujuannya jelas, yakni membantu warga mengurangi kebiasaan membuang sampah ke Sungai Cinangka.Namun, pada Senin sore, 10/08/2026, fasilitas tersebut dibongkar. Program itu bukan gagal karena warga menolak. Persoalannya justru lebih mendasar siapa yang berhak menggunakan tanah tersebut?.
Dari Sungai ke Tungku, Lalu Mentok di Status Tanah
Sekretaris Desa Mekartanjung, Taofik Abdullah, menjelaskan bahwa lokasi awal berada di tepi Sungai Cinangka. Area tersebut sebelumnya terbengkalai dan tidak terurus.
“Awalnya lokasi itu terbengkalai di pinggir sungai. Mahasiswa KKN bersama pihak desa berinisiatif membuat tempat pembakaran sampah agar warga tidak lagi membuang sampah ke sungai yang bisa memicu pencemaran,” ujar Taofik kepada Jurnalis Radar, Kamis, 13/08/2026.
Niat tersebut terdengar masuk akal. Persoalan muncul ketika status lahan masuk ke dalam cerita. Lokasi itu ternyata milik warga bernama Haji Abuy yang sedang bekerja di Dubai.
Menurut pemerintah desa, pemilik lahan tidak mengetahui pembangunan fasilitas tersebut pada awalnya.
Ia bahkan sempat mengira pengumpul barang bekas yang membuat bangunan itu.
Setelah mengetahui persoalan tersebut, kepala desa menghubungi pemilik lahan melalui telepon.
Taofik mengatakan pemilik lahan sebenarnya tidak keberatan jika lokasi itu digunakan sementara.
Syaratnya, pihak desa harus membongkar bangunan ketika pemilik membutuhkan lahannya.
Namun, instruksi kepada kerabat pemilik sudah telanjur berjalan. Kerabat tersebut kemudian membongkar fasilitas pada Senin sore.
“Pembongkaran ini murni karena adanya miskomunikasi. Sebenarnya dari hasil pembicaraan Kepala Desa dengan pemilik tempat, pembongkaran tidak perlu dilakukan secara terburu-buru,” kata Taofik pada 13 Agustus 2026.
Tanah Kosong Tidak Sama dengan Tanah Bebas
Kasus Mekartanjung memperlihatkan persoalan yang sering muncul dalam program berbasis komunitas. Lahan yang terlihat kosong belum tentu bebas digunakan.
Status kepemilikan tetap melekat meski tanah lama terbengkalai. Kondisi fisik lahan juga tidak otomatis menentukan hak penggunaannya.
Karena itu, niat baik membutuhkan pasangan yang sering dianggap membosankan administrasi.
Siapa pemilik tanah?, Bagaimana status lahannya?, Pihak mana yang memberikan izin? dan dalam bentuk apa persetujuan tersebut diberikan?
Pertanyaan itu mungkin kalah menarik dibanding video pembongkaran yang beredar. Namun, justru pertanyaan tersebut dapat mencegah konflik sejak awal.
Administrasi bukan musuh gotong royong. Administrasi menjaga gotong royong agar tidak berubah menjadi masalah baru.
KKN Tidak Berhenti di Proses Membangun
Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap koordinasi program KKN. Mahasiswa datang membawa gagasan dan tenaga.
Pemerintah desa memiliki pengetahuan mengenai wilayah serta masyarakat. Kampus menyediakan panitia dan Dosen Pembimbing Lapangan atau DPL.
Idealnya, ketiga unsur tersebut bergerak dalam satu jalur komunikasi.
LPPM Universitas Muhadi Setiabudi menjelaskan pada 9 Juni 2026 bahwa DPL berfungsi sebagai fasilitator komunikasi dan koordinasi antara mahasiswa, pemerintah desa, serta masyarakat.
Konteks tersebut membuat kasus Mekartanjung semakin menarik. Tujuannya bukan mencari satu pihak sebagai kambing hitam.
Pertanyaan yang lebih penting justru muncul di tengah persoalan: Di titik mana koordinasi berhenti bekerja? Mahasiswa mengaku sudah meminta izin kepada kepala desa.
“Kami mahasiswa KKM sudah izin dan menanyakan kepada Pak Kades. Kata Pak Kades ini tanah harim atau milik negara,” terang Ihza.
Pada saat yang sama, pemilik tanah ternyata tidak mengetahui penggunaan lahannya ketika pembangunan dimulai.
Dua fakta tersebut menunjukkan adanya celah koordinasi. Izin internal tidak otomatis menyelesaikan status kepemilikan. Karena itu, program publik membutuhkan verifikasi berlapis.
Ketika Izin Lisan Berhadapan dengan Bangunan Fisik
Komunikasi lisan memang menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Namun, pembangunan fasilitas fisik membutuhkan kepastian yang lebih kuat.
Situasinya menjadi semakin penting ketika pembangunan menyentuh tanah milik warga. Dokumentasi persetujuan dapat memberikan perlindungan kepada semua pihak.
Pemilik lahan memperoleh kepastian. Mahasiswa mendapatkan pegangan. Pemerintah desa memiliki dasar tindakan.
Kampus pun mempunyai rujukan ketika persoalan muncul. Tanpa dokumentasi, satu pihak bisa memahami pembicaraan sebagai izin.
Pihak lain mungkin menganggapnya sekadar komunikasi awal. Perbedaan tafsir seperti itu terlihat kecil ketika bangunan belum berdiri. Begitu struktur fisik muncul, persoalannya berubah.
Masalahnya bukan selalu karena orang tidak berkomunikasi. Kadang mereka berkomunikasi, tetapi tidak memahami izin dengan definisi yang sama.
Ini Bukan Sekadar Rocket Stove
Di sinilah cerita Rocket Stove berubah menjadi cerita tentang tata kelola. Ini bukan sekadar kejadian pembongkaran. Ini pola.
Sebuah solusi lingkungan bisa tersandung ketika semua pihak hanya mengejar hasil akhir.
Bangun tungku, Kurangi sampah, Jaga sungai tujuannya memang benar. Namun, solusi publik membutuhkan lebih dari sekadar tujuan yang baik.
Proses menentukan apakah solusi tersebut bisa bertahan. Status lahan perlu diverifikasi sejak awal.
Persetujuan harus melibatkan pihak yang tepat. Koordinasi perlu berjalan lintas pihak, Teknologi harus memenuhi standar keselamatan, Pengelola membutuhkan mandat yang jelas.
Evaluasi perlu berjalan setelah fasilitas beroperasi. Jika rantai tersebut putus, program lingkungan mudah berubah menjadi proyek sesaat.
Padahal, sampah tidak mengenal masa KKN. Mahasiswa bisa pulang pada 14 Agustus akan tetapi Sampah tetap datang setiap hari.
Teknologi “Ramah Lingkungan” Juga Butuh Pembuktian
Ada lapisan lain yang tidak boleh luput dari perhatian. Label “ramah lingkungan” tidak otomatis membuat pembakaran sampah aman.
UU Nomor 18 Tahun 2008 mengatur larangan pembakaran sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pada 24 Juni 2025, KLH/BPLH juga mengingatkan masyarakat mengenai risiko dioxin dan furan dari pembakaran plastik yang tidak terkendali.
Karena itu, fasilitas tersebut tetap membutuhkan pertanyaan teknis. Jenis sampah apa yang boleh masuk?
Bagaimana pengelola mengendalikan proses pembakaran?, Siapa yang mengelola residu?, Pihak mana yang mengoperasikan fasilitas? dan bagaimana warga terlindungi dari potensi risikonya?
Pertanyaan tersebut bukan upaya mematikan inovasi. Sebaliknya, langkah itu memastikan inovasi tidak menciptakan persoalan baru.
Solusi lingkungan harus menyelesaikan masalah tanpa memindahkannya ke tempat lain.
Yang Terdampak Bukan Cuma Mahasiswa
Pemerintah desa kemudian membangun kembali fasilitas tersebut sekitar 50 meter dari lokasi awal. Lokasi baru berada di tanah sisa atau hook di tepi jalan kabupaten yang disebut tidak berpemilik.
Taofik memastikan tujuan awal tetap sama.
“Sarana pengolahan sampah agar lingkungan kampung tetap asri dan sungai terhindar dari pencemaran,” katanya pada 13 Agustus 2026.
Bagi mahasiswa, pembangunan ulang mungkin menjadi akhir konflik lapangan. Bagi pemerintah desa, pekerjaan justru berlanjut.
Warga masih membutuhkan sistem pengelolaan sampah. Sungai tetap membutuhkan perlindungan. Fasilitas baru juga membutuhkan pengelola.
Lebih jauh lagi, perubahan perilaku tidak akan terjadi hanya karena satu tungku berdiri dan edukasi warga tetap diperlukan.
Akses pengelolaan sampah juga harus tersedia. Pengawasan perlu berjalan secara konsisten.
Kampus Ikut Turun Tangan
Rektor UMMI, Sukmawani, mengatakan pihak kampus telah meminta panitia KKN dan DPL menelusuri persoalan tersebut.
“Kami sedang konfirmasi ke pihak terkait di desa dan mengumpulkan informasi, memastikan tidak ada masalah dengan mahasiswa KKN,” ungkap Sukmawani pada 13 Agustus 2026.
Kampus juga meminta mahasiswa meninggalkan lokasi pada hari tersebut. Kebetulan, masa KKN memang berakhir pada 14/08/2026.
Sukmawani menegaskan mahasiswa tetap harus berpamitan kepada pemerintah desa, khususnya kepala desa.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut bangunan. Keselamatan mahasiswa ikut menjadi perhatian.
Hubungan kampus dengan desa juga harus tetap terjaga. Reputasi program KKN ikut dipertaruhkan.
Sementara itu, fasilitas lingkungan membutuhkan keberlanjutan setelah mahasiswa meninggalkan lokasi sebab saat ini masalah sampah tetap ada
Pelajaran yang Tidak Boleh Ikut Dibongkar
Mekartanjung memberi pelajaran penting bagi program KKN di desa lain. Langkah pertama harus dimulai dari status lahan.
Setelah itu, setiap persetujuan perlu terdokumentasi. Pemilik lahan juga harus terlibat sejak tahap perencanaan.
Pemerintah desa perlu memahami detail program sebelum pembangunan berjalan. DPL sebaiknya masuk ketika mahasiswa merancang fasilitas fisik.
Teknologi pengolahan sampah juga membutuhkan pemeriksaan aspek keselamatan. Terakhir, desa perlu menentukan pengelola sebelum mahasiswa menyelesaikan masa KKN.
Rangkaian tersebut mungkin terdengar terlalu administratif. Namun, prosedur seperti itulah yang membuat program memiliki fondasi.
KKN tidak seharusnya hanya meninggalkan bangunan walaupun masalah sampah tetap ada. Program tersebut harus meninggalkan sistem yang bisa berjalan .
Jangan Bangun Solusi di Atas Masalah
Ada ironi dalam cerita ini karena mahasiswa ingin mencegah warga membuang sampah ke sungai. Mereka kemudian membangun fasilitas pengolahan sampah.
Beberapa hari kemudian, persoalan lahan memaksa fasilitas itu dibongkar. Pemerintah desa lalu membangun kembali fasilitas tersebut di lokasi berbeda.
Cerita selesai? Belum, Masalah sampah masih ada. Kebutuhan warga terhadap sistem pengelolaan yang jelas juga belum hilang.
Kasus ini menunjukkan satu hal penting niat baik membutuhkan tata kelola. Verifikasi menjaga niat baik agar tidak salah alamat.
Komunikasi yang jelas mencegah gotong royong berubah menjadi salah tafsir. Dokumentasi memberi kepastian ketika muncul perbedaan pemahaman.
Standar teknologi membantu mencegah solusi lingkungan melahirkan risiko baru. Keberlanjutan memastikan fasilitas tidak berhenti sebagai monumen program.
Rocket Stove boleh dibangun kembali. Namun, pelajaran dari pembongkaran pertama jangan ikut dibongkar. Persoalan terbesar di Mekartanjung bukan sekadar bagaimana membangun tungku.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana membangun solusi yang tetap hidup setelah orang-orang yang menggagasnya pergi.
Niat baik bisa membangun tungku. Tata kelola menentukan apakah tungku itu boleh tetap berdiri. @teguh








