Asap kebakaran belum hilang, bibit sawit mulai tumbuh di sejumlah lahan. Siapa yang menguasai kawasan dan menikmati keuntungan di baliknya?
Tabooo.id – Kebakaran hutan meninggalkan lebih dari sekadar tanah hangus dan pepohonan yang menghitam. Di sejumlah wilayah, aparat justru menemukan bibit sawit dan aktivitas pembukaan lahan setelah api padam. Temuan ini memunculkan pertanyaan penting: apakah kebakaran dan pembukaan perkebunan saling berkaitan, atau keduanya merupakan peristiwa yang berbeda?
Polisi belum tentu bisa menjawabnya hanya dengan melihat bibit sawit di lokasi bekas kebakaran. Penyidik perlu menelusuri asal-usul api, status lahan, aktivitas di lapangan, serta pihak yang menguasai kawasan. Namun, temuan tersebut cukup menjadi alasan untuk memeriksa kemungkinan hubungan antara kerusakan hutan dan kepentingan ekonomi.
Masalahnya bukan sekadar siapa yang berada di dekat titik api. Publik juga perlu mengetahui siapa yang mengendalikan lahan setelah kebakaran, siapa yang membiayai pembukaannya, dan siapa yang berpotensi meraup keuntungan.
Bibit sawit muncul setelah kebakaran
Di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, api membakar sekitar 5,9 hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas Bukit Lantak pada 15 September 2026. Sekitar sebulan kemudian, aparat menemukan bibit sawit di lokasi tersebut. Polisi memasang garis pembatas dan mulai menyelidiki temuan itu.
Peristiwa serupa terjadi di Pematang Pudu, Kabupaten Bengkalis, Riau. Sekitar enam hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas diduga menjadi sasaran penggarapan tanpa izin. Dari luasan tersebut, pelaku membuka sekitar 1,5 hektare lahan dan menanam bibit sawit. Dalam perkara pendudukan kawasan dan penanaman itu, aparat menetapkan seorang tersangka.
Sementara itu, kebakaran di Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melahap sekitar 2.400 hektare lahan. Aparat menyegel lokasi dan menyita sebuah ekskavator setelah menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembukaan lahan untuk perkebunan.
Pemerintah desa menyatakan bahwa pekerja menggunakan alat berat itu untuk membersihkan parit lama. Penyidik perlu menguji keterangan tersebut melalui bukti lapangan, dokumen, dan pemeriksaan saksi. Dengan begitu, aparat dapat membedakan kegiatan yang sah dari dugaan pelanggaran.
Ketiga kasus itu memiliki konteks hukum masing-masing. Meski demikian, temuan bibit sawit dan aktivitas pembukaan lahan setelah kebakaran menuntut penyelidikan yang lebih luas. Aparat perlu memeriksa apa yang terjadi sebelum api muncul, bukan hanya mencatat kondisi lahan setelah kebakaran.
Angka perkara menunjukkan skala persoalan
Pada Agustus 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pembakaran dan pembukaan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Riau, untuk penanaman sawit. Penyidik juga menemukan dugaan transaksi jual beli lahan di dalam kawasan hutan.
Dalam perkara terpisah, aparat menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka korporasi atas dugaan perambahan kawasan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Untuk perkara yang melibatkan korporasi, catatan tersebut memuat 98 laporan dengan luas area sekitar 25.600,26 hektare. Sebanyak sembilan perusahaan berstatus tersangka.
Angka itu tidak membuktikan bahwa seluruh kebakaran berkaitan dengan perkebunan sawit. Setiap perkara tetap membutuhkan bukti dan proses hukum tersendiri. Namun, luasnya area yang masuk dalam penanganan perkara korporasi menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kegiatan usaha di sekitar kawasan hutan.
Penegak hukum juga perlu menjelaskan perkembangan setiap perkara kepada publik. Jumlah laporan dan tersangka memang penting, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana penyidik mengungkap penyebab kebakaran, menelusuri penguasaan lahan, dan menguji dugaan keterlibatan pihak lain.
Siapa yang mengendalikan lahan?
Pada 7 September 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta aparat menyelidiki dugaan kebakaran yang berkaitan dengan pembukaan perkebunan. Ia juga mendorong penelusuran terhadap korporasi dan membuka kemungkinan pencabutan izin maupun hak guna usaha jika aparat menemukan dasar hukum yang kuat.
Arahan itu seharusnya mendorong penyelidikan melampaui pelaku yang berada di lapangan. Jika bukti mengarah pada pihak yang memberi perintah, menyediakan modal, atau mengendalikan kegiatan pembukaan lahan, penyidik perlu menelusuri peran mereka sesuai hukum.
Siapa yang memerintahkan pembukaan lahan? Dari mana biaya operasional berasal? Siapa yang menguasai kawasan tersebut? Dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi setelah hutan terbakar?
Penyidik harus menjawab pertanyaan itu dengan bukti, bukan dugaan. Tanpa penelusuran menyeluruh, penanganan perkara berisiko hanya menyentuh pelaku yang paling mudah ditemukan, sementara hubungan antara penguasaan lahan dan kepentingan ekonomi tetap kabur.
Di sisi lain, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) membantah bahwa perusahaan sengaja membakar lahan. Organisasi tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha telah lama menerapkan metode tanpa bakar atau zero burning.
Pernyataan GAPKI perlu diuji bersama bukti dan hasil pengawasan di lapangan. Tidak adil jika publik langsung menuduh seluruh perusahaan, tetapi tidak tepat pula jika klaim penerapan metode tanpa bakar mengakhiri pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.
Penegakan hukum harus berlaku setara. Aparat perlu memeriksa bukti, menguji keterangan setiap pihak, dan menindak pelanggaran yang terbukti tanpa memandang status pelakunya.
Masyarakat menanggung akibatnya
Ketika kebakaran meluas, masyarakat sekitar ikut menanggung dampaknya. Asap mengganggu aktivitas harian dan mengancam kesehatan. Kerusakan hutan juga merusak habitat satwa serta mengganggu keseimbangan lingkungan.
Dampak tersebut tidak berhenti saat petugas memadamkan api. Warga masih menghadapi risiko kesehatan, sementara kawasan yang rusak membutuhkan pemulihan. Karena itu, penanganan kebakaran tidak cukup hanya mengandalkan operasi pemadaman dan pengumuman penetapan tersangka.
Negara perlu memeriksa status lahan, mengevaluasi perizinan, dan memantau perubahan tutupan hutan melalui citra satelit. Pemerintah juga harus menyusun langkah pemulihan yang jelas untuk kawasan yang mengalami kerusakan.
Jika penyidik menemukan pelanggaran, pelaku harus mempertanggungjawabkannya sesuai hukum. Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan pemulihan lingkungan berjalan dengan target yang terukur. Tanpa langkah tersebut, masyarakat akan terus menanggung kerugian, bahkan setelah perhatian publik beralih ke persoalan lain.
Api padam, tetapi tanggung jawab harus tetap menyala
Temuan bibit sawit di lahan bekas kebakaran tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang sengaja membakar hutan untuk membuka perkebunan. Namun, aparat tidak boleh mengabaikan temuan itu. Penyidik perlu menggunakannya sebagai pintu masuk untuk menelusuri hubungan antara kebakaran, aktivitas pembukaan lahan, dan penguasaan kawasan.
Di sinilah ketegasan negara mendapat ujian. Aparat harus mengungkap fakta secara menyeluruh, sedangkan pemerintah perlu memastikan pengawasan dan pemulihan berjalan seiring dengan proses hukum.
Persoalan kebakaran hutan bukan hanya tentang siapa yang menyalakan api. Publik juga berhak mengetahui siapa yang menguasai lahan setelahnya, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang harus memulihkan kerusakan.
Api bisa padam dalam hitungan hari. Namun, tanpa penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai tanggung jawab, kerusakan hutan dan kerugian masyarakat dapat bertahan jauh lebih lama. @dimas








