Niat mencegah warga membuang sampah ke Sungai Cinangka justru memicu persoalan baru. Pemerintah Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, membongkar fasilitas Rocket Stove KKN UMMI (Universitas Muhammadiyah Sukabumi).
Tabooo: Sukabumi – Pemdes menjelaskan persoalan muncul karena Rocket Stove KKN UMMI menggunakan lahan milik warga untuk membangun fasilitas tersebut. Mereka kemudian memindahkan fasilitas itu ke lokasi baru.
Dibangun untuk Cegah Sampah Masuk Sungai
Mahasiswa KKN UMMI mulai membangun fasilitas Rocket Stove pada 08/08/2026. Mereka memilih area tepi Sungai Cinangka yang sebelumnya terbengkalai.
Pemerintah desa dan mahasiswa ingin menyediakan tempat pengolahan sampah bagi warga. Mereka berharap fasilitas itu dapat mengurangi kebiasaan warga membuang sampah ke sungai.
Sekretaris Desa Mekartanjung, Taofik Abdullah, menjelaskan alasan pembangunan tersebut pada Kamis, 13/08/2026.
“Awalnya lokasi itu terbengkalai di pinggir sungai. Mahasiswa KKN bersama pihak desa berinisiatif membuat tempat pembakaran sampah agar warga tidak lagi membuang sampah ke sungai yang bisa memicu pencemaran.”
Namun, rencana itu menghadapi persoalan ketika pemerintah desa mengetahui status lahan.
Lahan Ternyata Milik Warga
Taofik mengatakan lahan tersebut milik warga bernama Haji Abuy. Saat ini, pemilik lahan bekerja di Dubai.
Menurut Taofik, pemilik awalnya tidak mengetahui pembangunan fasilitas tersebut. Ia bahkan sempat mengira pengumpul barang bekas yang membangun fasilitas itu.
Pemilik kemudian meminta kerabatnya memeriksa lokasi. Pemerintah desa pun melakukan klarifikasi kepada pemilik lahan.
Kepala Desa Mekartanjung lalu menghubungi Haji Abuy melalui telepon. Dalam komunikasi itu, kepala desa menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan lahan tersebut.
Taofik mengatakan pemilik lahan pada dasarnya tidak keberatan jika pemerintah desa menggunakan lokasi itu sementara. Namun, pemilik meminta pemerintah membongkar fasilitas tersebut ketika ia membutuhkan lahannya. Kesepakatan lisan itu ternyata tidak menghentikan proses pembongkaran.

Instruksi Pembongkaran Tetap Berjalan
Pada Senin sore, 10 Agustus 2026, kerabat pemilik lahan menjalankan instruksi pembongkaran. Pemerintah desa kemudian menjelaskan bahwa miskomunikasi memicu kejadian tersebut.
“Pembongkaran ini murni karena adanya miskomunikasi. Sebenarnya dari hasil pembicaraan Kepala Desa dengan pemilik tempat, pembongkaran tidak perlu dilakukan secara terburu-buru,” kata Taofik.
Pemerintah desa kemudian mencari lokasi baru. Mereka memindahkan fasilitas sekitar 50 meter dari lokasi pertama.
Taofik mengatakan pemerintah desa memilih tanah sisa di tepi jalan kabupaten untuk lokasi baru. Ia menyebut lahan tersebut tidak berpemilik.
Namun, status hukum lahan baru itu belum mendapat penjelasan lebih lanjut dalam informasi yang tersedia.
Pemdes Bangun Lagi, Mahasiswa Tetap Ditarik
Pemerintah Desa Mekartanjung kemudian membangun kembali fasilitas pengolahan sampah tersebut. Mereka mempertahankan tujuan awal, yaitu membantu warga mengelola sampah dan menjaga aliran Sungai Cinangka.
“Sekarang fasilitas pembakaran sampah sudah dialihkan dan dibangun kembali oleh pihak desa di lokasi yang baru, tidak jauh dari tempat awal,” ujar Taofik.
Mahasiswa KKN juga ikut merespons pemindahan tersebut.
Ihza, salah satu mahasiswa KKN, mengatakan kelompoknya sudah meminta izin kepada kepala desa sebelum pembangunan.
“Kami mahasiswa KKM sudah izin dan menanyakan kepada Pak Kades. Kata Pak Kades ini tanah harim atau milik negara.”
Ihza kemudian mengetahui pemerintah desa membongkar fasilitas tersebut pada Senin sore. Setelah itu, pemerintah desa membangun kembali Rocket Stove di lokasi baru.
UMMI Turun Tangan
Persoalan itu juga membuat pihak UMMI turun tangan. Rektor UMMI, Sukmawani, mengirim Panitia KKN dan Dosen Pembimbing Lapangan untuk mencari informasi langsung di lapangan.
“Kami sedang konfirmasi ke pihak terkait di desa dan mengumpulkan informasi, memastikan tidak ada masalah dengan mahasiswa KKN,” ungkap Sukmawani pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Pihak kampus kemudian menarik mahasiswa KKN dari lokasi. UMMI melakukan langkah tersebut pada 13/08/2026, sehari sebelum masa KKN berakhir.
Sukmawani mengatakan mahasiswa tetap harus berpamitan kepada pemerintah desa, terutama kepala desa.
Masalahnya Bukan Tungku
Rocket Stove memang menjadi pusat perhatian dalam kasus ini. Namun, persoalan utamanya justru muncul dari komunikasi dan penggunaan lahan.
Pemerintah desa ingin menyelesaikan persoalan sampah. Mahasiswa ingin meninggalkan fasilitas yang bermanfaat bagi warga.
Tetapi, keduanya menghadapi satu pertanyaan dasar siapa yang punya hak menggunakan lahan tersebut? Di sinilah niat baik membutuhkan tata kelola.
Fasilitas lingkungan tidak cukup hanya dengan teknologi. Pemerintah desa juga harus memastikan status lahan, izin penggunaan, komunikasi dengan pemilik, serta tanggung jawab setiap pihak.
Warga Tetap Butuh Solusi
Warga tetap menghadapi persoalan sampah setelah polemik itu muncul. Sungai Cinangka juga tetap membutuhkan perlindungan dari kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Pemerintah desa kini mempertahankan fasilitas tersebut di lokasi baru. Namun, mereka tetap perlu memastikan status lahan dan prosedur penggunaannya agar persoalan serupa tidak kembali muncul. Mahasiswa KKN pun meninggalkan lokasi dengan pengalaman yang tidak sederhana.
Mereka datang membawa program lingkungan. Mereka kemudian harus menghadapi persoalan administrasi lahan yang sebelumnya tidak mereka ketahui.
Ini bukan sekadar cerita tentang Rocket Stove yang dibongkar. Ini cerita tentang bagaimana solusi yang baik bisa tersandung ketika komunikasi dan kepastian lahan berjalan belakangan.
Pada akhirnya, warga tidak hanya membutuhkan tungku sampah. Mereka membutuhkan solusi lingkungan yang berdiri di atas lahan yang jelas, izin yang jelas, dan koordinasi yang tidak setengah-setengah. Karena menjaga sungai seharusnya tidak menciptakan konflik baru di daratan. @teguh








