Pemerintah Kota Surakarta mendorong perlindungan sosial bagi pemulung dan pemilah sampah di Kota Solo. Upaya itu mengemuka dalam Deklarasi Nasional Gerakan Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia bersama sejumlah kementerian, Senin (10/8/2026).
Tabooo.id – Pemkot Solo mengikuti agenda tersebut melalui Zoom teleconference dari TPA Putri Cempo. Sejumlah pihak ikut dalam kegiatan itu, mulai dari Sekretaris Daerah Surakarta, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, hingga BPJS Ketenagakerjaan.
Agenda tersebut membahas perlindungan bagi pekerja sektor informal persampahan. Pemerintah ingin memastikan pemulung dan pemilah sampah mendapat perlindungan saat menjalankan pekerjaan yang memiliki risiko.
Empat Kementerian Bersinergi
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta, Tulus Widajat, mengatakan program tersebut melibatkan empat kementerian.
Kolaborasi itu mencakup Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Sosial.
Menurut Tulus, kolaborasi tersebut bertujuan memastikan pekerja yang terlibat dalam pengolahan sampah mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
“Intinya kolaborasi beberapa pihak tadi untuk memastikan bahwa para pekerja yang terlibat di dalam pengolahan sampah itu sudah mendapatkan jaminan keselamatan kerja,” kata Tulus usai mengikuti Zoom Deklarasi Nasional Gerakan Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia di TPA Putri Cempo, Senin (10/8/2026).
Program tersebut menjadi perhatian karena pekerja persampahan tidak hanya berasal dari instansi pemerintah. Banyak pemulung dan pemilah sampah bekerja secara mandiri dengan mengandalkan hasil pengumpulan serta pemilahan sampah.
Belum Semua Pekerja Mendapat Jaminan
Tulus mengungkapkan, belum seluruh pekerja sektor persampahan di Kota Surakarta memiliki perlindungan jaminan sosial.
Sebagian pekerja menjalankan pekerjaan secara mandiri. Mereka juga tidak berstatus sebagai pegawai pemerintah.
Kondisi itu membuat sebagian pekerja menghadapi risiko pekerjaan tanpa jaminan sosial yang memadai.
Karena itu, Pemkot Solo ingin mendata pekerja sektor persampahan secara lebih menyeluruh. Data tersebut akan membantu pemerintah menentukan kelompok pekerja yang membutuhkan perlindungan.
Pemkot Siapkan Pendataan
Tulus mengatakan Pemkot Solo akan melakukan pendataan bersama Dinas Ketenagakerjaan. Pemerintah kemudian akan mengkaji skema perlindungan bagi pekerja yang masuk kategori rentan.
Salah satu opsi yang muncul yakni menggunakan APBD untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memenuhi kriteria.
“Mungkin kita bisa menganggarkan untuk mereka, nanti kita iurkan BPJS-nya supaya mendapatkan jaminan keselamatan kerja. Memang sudah tugas pemerintah memastikan warganya mendapatkan jaminan keselamatan kerja maupun kesehatan,” ucap Tulus.
Namun, Pemkot Solo masih perlu membahas skema tersebut lebih lanjut. Pemerintah perlu melihat data pekerja, kebutuhan perlindungan, serta kemampuan anggaran daerah.
DLH Nilai Program Berdampak Positif
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surakarta, Herwin, menilai agenda tersebut membawa dampak positif bagi pemulung dan pemilah sampah.
Menurutnya, pemerintah mendapat ruang untuk mencari solusi bersama terkait perlindungan pekerja sektor informal persampahan.
“Sangat positif, utamanya ini memberikan dampak perlindungan bagi pemulung serta solusi-solusi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang segera akan kita tindak lanjuti,” kata Herwin.
Herwin mengatakan pihak terkait juga sudah mengikuti agenda tersebut. Pemkot Solo selanjutnya akan menyampaikan kondisi pekerja persampahan di Kota Solo dan menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.
Pemulung dan Pemilah Sampah Punya Peran
Herwin menilai pemulung dan pemilah sampah memiliki peran penting dalam pengelolaan sampah di Kota Solo.
Setiap hari, mereka mengumpulkan dan memilah berbagai jenis sampah. Mereka kemudian memisahkan material yang masih memiliki nilai ekonomi.
Aktivitas tersebut membantu mengurangi sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir. Pada saat yang sama, pekerjaan itu memberi penghasilan bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor persampahan.
“Kita akan sampaikan kondisi di Solo seperti apa tindak lanjutnya. Tentu dengan harapan dapat membantu pemulung, melindungi pekerjaan mereka yang telah membantu dalam bidang pengelolaan sampah di TPA Putri Cempo,” ujar Herwin.
Sampah Bernilai, Pekerja Harus Terlindungi
Pengelolaan sampah menjadi salah satu perhatian Pemkot Solo. Pemerintah terus mencari langkah untuk menangani persoalan sampah dari hulu hingga hilir.
Herwin berharap pemulung dan pemilah sampah tetap berdaya. Mereka juga dapat memanfaatkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi.
“Pengelolaan sampah itu sangat penting karena saat ini Kota Solo juga fokus tentang penanganan sampah,” terang Herwin.
Ia juga berharap pekerja sektor persampahan mendapat perlindungan dari berbagai risiko pekerjaan.
“Kami berharap teman-teman pemulung bisa tetap berdaya dan memanfaatkan sampah agar bernilai serta melindungi risiko pekerjaannya,” imbuhnya.
Bagi Pemkot Solo, perlindungan sosial tidak hanya menyangkut jaminan ketika pekerja menghadapi risiko. Pemerintah juga ingin memastikan pemulung dan pemilah sampah tetap memiliki ruang untuk bekerja dan meningkatkan kesejahteraan.
Kini, Pemkot Solo menyiapkan pendataan bersama instansi terkait. Hasil pendataan itu akan menjadi dasar untuk menentukan langkah perlindungan bagi pekerja sektor informal persampahan.
Jika skema BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD dapat berjalan, perlindungan tersebut bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pekerja yang selama ini ikut membantu mengurangi persoalan sampah di Kota Solo.@eko








