Tabooo.id: Nasional – TNI Angkatan Darat menjatuhkan sanksi tegas kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral karena menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, menggunakan bahan spons dalam dagangannya. Tuduhan itu berujung pada kekerasan fisik dan memicu kemarahan publik.
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat langsung menahan Serda Heri setelah ia menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026). Langkah ini menunjukkan bahwa institusi militer mengambil sikap tegas terhadap prajurit yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Diputus Hukuman Berat Usai Sidang Disiplin
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa sidang disiplin menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri. Selain menjalani penahanan maksimal 21 hari, Serda Heri juga menerima sanksi administratif sesuai ketentuan internal TNI AD.
“Pagi hari ini kami melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Sidang menjatuhkan hukuman berat,” ujar Donny dalam keterangan tertulis, Kamis malam.
Donny menambahkan, TNI AD mengambil langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma, etika, dan nilai keprajuritan. Ia menyebut mekanisme penjatuhan hukuman berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan objektivitas dan rasa keadilan.
Ia juga menekankan bahwa sanksi administratif berfungsi sebagai bagian dari pembinaan internal agar peristiwa serupa tidak terulang. Menurutnya, TNI AD akan menangani setiap pelanggaran prajurit secara transparan dan profesional.
Pedagang Kecil di Pusaran Tuduhan
Kasus ini bermula ketika Serda Heri menuduh Suderajat, pedagang kecil yang sehari-hari mencari nafkah dengan berjualan es gabus, menggunakan bahan spons. Tuduhan tersebut memicu keributan dan berujung pada kekerasan fisik terhadap Suderajat, hingga memancing simpati luas dari masyarakat.
Bagi publik, peristiwa ini tidak sekadar mencerminkan kesalahpahaman. Banyak pihak memandangnya sebagai potret rapuhnya posisi warga kecil saat berhadapan dengan aparat. Pedagang seperti Suderajat, yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian, menjadi kelompok paling terdampak baik secara fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Permintaan Maaf di Mushala
Di tengah sorotan publik, TNI dan Polri mendatangi Suderajat di sekitar rumahnya di kawasan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/1/2026). Mereka bertemu di sebuah mushala dekat kontrakan Suderajat.
Dalam pertemuan itu, Babinsa Utan Panjang Serda Heri bersama Bhabinkamtibmas Ikhwan Mulachela menyampaikan permohonan maaf secara langsung.
“Izin saya Ikhwan bersama Pak Heri datang kemari didampingi teman-teman, kami ingin memohon maaf sebesar-besarnya atas yang terjadi, tidak ada niat sengaja untuk melukai bapak,” ujar Ikhwan kepada Suderajat.
Serda Heri kemudian menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Ia mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap Suderajat bersedia memaafkan.
“Saya minta maaf dari dalam hati yang paling dalam ke Pak Suderajat. Saya minta maaf yang paling dalam ya Pak, sehat selalu,” tambah Heri sambil menjabat tangan Suderajat.
Ujian Sensitivitas Aparat
TNI AD mengingatkan seluruh Babinsa untuk senantiasa menjunjung tinggi Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI. Institusi juga meminta prajurit mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelaksanaan tugas di tengah masyarakat.
Penahanan Serda Heri diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap profesionalisme aparat. Namun bagi banyak warga, kasus ini kembali mengingatkan bahwa keadilan kerap terasa rapuh bagi mereka yang berada di lapisan terbawah. Ketika seorang pedagang kecil harus membuktikan bahwa es gabusnya bukan spons, mungkin yang lebih layak diuji justru sensitivitas dan nurani para pemegang kewenangan. @dimas




