Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan ini disampaikan untuk merespons sorotan publik atas praktik korupsi di lingkungan peradilan.
MA Dukung KPK Usut Korupsi Peradilan
Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dukungan itu, katanya, bukan sekadar formalitas.
Aturan KUHAP Tak Hambat Penegakan Hukum
Yanto menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hakim harus mendapat izin Ketua MA. Namun ketentuan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.
“Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” kata Yanto, Senin (9/2/2026).
Izin Penahanan Langsung Diteken
Dalam kasus PN Depok, izin penahanan hakim disebut sudah ditandatangani Ketua MA segera setelah diajukan penyidik KPK. Langkah ini diklaim sebagai bentuk menjaga marwah peradilan, tanpa melindungi pelanggar. MA menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada hakim yang terjerat korupsi. Praktik pengadilan transaksional dinyatakan tak lagi ditoleransi.
“Pilihannya hanya dua, dipecat dan dipenjarakan,” tegas Yanto.
MA akan menghentikan sementara seluruh hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT. Khusus hakim, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.
Publik Diuntungkan, Oknum Terpukul
Publik diuntungkan oleh sikap tegas MA yang membuka ruang bersih-bersih peradilan. Sebaliknya, oknum aparat yang terbiasa menjadikan hukum sebagai komoditas kini kehilangan perlindungan. Tinggal dibuktikan, apakah ketegasan ini konsisten, atau hanya keras di atas podium. @yudi




