• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Senin, Maret 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Tak Ada Tameng untuk Hakim Korup, MA Izinkan KPK Bertindak

Februari 9, 2026
in Nasional, News
A A
Tak Ada Tameng untuk Hakim Korup, MA Izinkan KPK Bertindak

Gedung Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 -13, Jakarta Pusat. (foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penegasan ini disampaikan untuk merespons sorotan publik atas praktik korupsi di lingkungan peradilan.

MA Dukung KPK Usut Korupsi Peradilan

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pimpinan MA mendukung penuh langkah KPK dalam mengungkap dugaan korupsi di PN Depok, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Dukungan itu, katanya, bukan sekadar formalitas.

Aturan KUHAP Tak Hambat Penegakan Hukum

Yanto menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP memang mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hakim harus mendapat izin Ketua MA. Namun ketentuan tersebut tidak akan dijadikan alasan untuk menghambat penegakan hukum.

“Ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana,” kata Yanto, Senin (9/2/2026).

RelatedPosts

24 Nama Resmi Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Izin Penahanan Langsung Diteken

Dalam kasus PN Depok, izin penahanan hakim disebut sudah ditandatangani Ketua MA segera setelah diajukan penyidik KPK. Langkah ini diklaim sebagai bentuk menjaga marwah peradilan, tanpa melindungi pelanggar. MA menegaskan tidak akan memberi bantuan hukum kepada hakim yang terjerat korupsi. Praktik pengadilan transaksional dinyatakan tak lagi ditoleransi.

“Pilihannya hanya dua, dipecat dan dipenjarakan,” tegas Yanto.

MA akan menghentikan sementara seluruh hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring OTT. Khusus hakim, MA akan mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Prabowo Subianto.

Publik Diuntungkan, Oknum Terpukul

Publik diuntungkan oleh sikap tegas MA yang membuka ruang bersih-bersih peradilan. Sebaliknya, oknum aparat yang terbiasa menjadikan hukum sebagai komoditas kini kehilangan perlindungan. Tinggal dibuktikan, apakah ketegasan ini konsisten, atau hanya keras di atas podium. @yudi

Tags: Izinkan KPK BertindakkpkMAMahkamah AgungPengadilan Negeri (PN) Depok
Next Post
Harga Cabai Rawit Naik ke Rp63 Ribu, 189 Daerah Alami Lonjakan

Harga Cabai Rawit Naik ke Rp63 Ribu, 189 Daerah Alami Lonjakan

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    SSD Lebih Awet dari HDD? Atau Kita yang Makin Takut Kehilangan Data?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Not Crime: Kenapa Muncul di Tembok Poppies?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Bitcoin Melemah di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK Buka Peluang Tahanan Rumah, Kasus Yaqut Jadi Sorotan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.