Tabooo.id : Nasional – Polemik suksesi Keraton Surakarta kembali mencapai titik panas setelah pernyataan tegas dari pihak PB XIV (Gusti Purbaya). Melalui juru bicara sekaligus penasihat hukumnya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro menegaskan bahwa Purbaya adalah raja yang sah, berdasarkan titah almarhum Pakoe Boewono XIII (PB XIII) sejak tahun 2022.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (17/11/2025), Teguh menegaskan kembali bahwa suksesi harus mengikuti titah almarhum PB XIII, yang telah menetapkan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota melalui sabdo pandito perintah adat tertinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh keluarga keraton dan para abdi dalem.
“Titah raja tidak untuk ditafsirkan. Titah raja untuk dilaksanakan,” tegas Teguh.
Banyak Pihak Nilai LDA Bukan Penentu Suksesi
Pernyataan ini sekaligus merespons langkah Lembaga Dewan Adat (LDA) yang sebelumnya menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakoe Boewono XIV. Penetapan itu mendasarkan diri pada paugeran yang mengutamakan putra laki-laki tertua.
Namun bagi Teguh, langkah tersebut tidak berdasar.
“LDA Keraton bukan penentu suksesi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa LDA bukan lembaga adat murni bawaan keraton. Sebaliknya, ini adalah badan hukum perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kedudukannya berbeda dengan institusi adat historis seperti Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Kedua lembaga adat lama itu masih eksis dan menjadi penjaga pranata Mataram.
Menurut Teguh, pembentukan LDA sendiri tidak pernah mengantongi restu PB XIII, sehingga secara adat pun dianggap tidak memiliki legitimasi.
Banyak Pihak Gugat Legalitas LDA
Lebih jauh, Teguh menyoroti status hukum LDA berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pada laman resmi Kemenkumham, data LDA disebut tidak dapat ditampilkan. Bahkan kini berada dalam status terblokir karena belum melaporkan beneficial owner. Ketentuan ini berlaku karena Perpres Nomor 13 Tahun 2013 mewajibkannya.
Dalam Surat Tanggapan Keraton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-1925 tertanggal 14 Juli 2025, Kemenkumham juga mencatat ketidaksesuaian administratif lembaga itu.
Atas dasar tersebut, Teguh menilai LDA telah cacat hukum sejak awal pendiriannya (void ab initio).
“Segala tindakan LDA atas nama keraton tidak memiliki kewenangan hukum, dan batal demi hukum,” ujarnya.
Implikasi pada Penetapan PB XIV
Jika mengacu pada argumentasi tersebut, banyak pihak menilai penobatan versi LDA terhadap KGPH Hangabehi sebagai PB XIV tidak memiliki kedudukan hukum.
“Termasuk tindakan terkait suksesi. Secara otomatis tidak mengikat dan dianggap tidak pernah ada (nietig),” tegas Teguh.
Pertarungan Legitimasi dalam Tubuh Keraton
Pernyataan terbaru ini menambah babak baru dalam perebutan legitimasi Keraton Surakarta. Di satu sisi, ada titah PB XIII yang menempatkan Gusti Purbaya sebagai pewaris tunggal PB XIV . Di sisi lain, terdapat interpretasi adat serta penetapan LDA yang mengusung calon lain.
Dengan masing-masing kubu memegang dasar hukum dan adatnya sendiri, dinamika suksesi terlihat akan memasuki fase krusial. Pada akhirnya, publik menunggu siapa yang paling sah. Mereka mendasarkan penilaian itu pada hukum adat, administrasi negara, dan titah raja yang sebelumnya berlaku. @jeje




