• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Suksesi PB XIV Sah, LDA Tak Punya Kewenangan

November 18, 2025
in Nasional, News
A A
Suksesi PB XIV, Legitimasi LDA Tak Punya Kewenangan

SISKS. PB XIV duduk di Bangsal Mangutur Tangkil Sebelum Prosesi Binayangkare Jumeneng Dalem, Sabtu ( 15/11/2025 )

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id : Nasional – Polemik suksesi Keraton Surakarta kembali mencapai titik panas setelah pernyataan tegas dari pihak PB XIV (Gusti Purbaya). Melalui juru bicara sekaligus penasihat hukumnya, KRA Teguh Satya Bhakti Pradanegoro menegaskan bahwa Purbaya adalah raja yang sah, berdasarkan titah almarhum Pakoe Boewono XIII (PB XIII) sejak tahun 2022.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Senin (17/11/2025), Teguh menegaskan kembali bahwa suksesi harus mengikuti titah almarhum PB XIII, yang telah menetapkan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota melalui sabdo pandito perintah adat tertinggi yang wajib dipatuhi oleh seluruh keluarga keraton dan para abdi dalem.

“Titah raja tidak untuk ditafsirkan. Titah raja untuk dilaksanakan,” tegas Teguh.


Banyak Pihak Nilai LDA Bukan Penentu Suksesi

Pernyataan ini sekaligus merespons langkah Lembaga Dewan Adat (LDA) yang sebelumnya menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakoe Boewono XIV. Penetapan itu mendasarkan diri pada paugeran yang mengutamakan putra laki-laki tertua.

Namun bagi Teguh, langkah tersebut tidak berdasar.

“LDA Keraton bukan penentu suksesi,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa LDA bukan lembaga adat murni bawaan keraton. Sebaliknya, ini adalah badan hukum perkumpulan yang disahkan melalui akta notaris dan SK Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, kedudukannya berbeda dengan institusi adat historis seperti Paran Parakarsa dan Paran Paranata. Kedua lembaga adat lama itu masih eksis dan menjadi penjaga pranata Mataram.

Menurut Teguh, pembentukan LDA sendiri tidak pernah mengantongi restu PB XIII, sehingga secara adat pun dianggap tidak memiliki legitimasi.


Banyak Pihak Gugat Legalitas LDA

Lebih jauh, Teguh menyoroti status hukum LDA berdasarkan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Pada laman resmi Kemenkumham, data LDA disebut tidak dapat ditampilkan. Bahkan kini berada dalam status terblokir karena belum melaporkan beneficial owner. Ketentuan ini berlaku karena Perpres Nomor 13 Tahun 2013 mewajibkannya.

Dalam Surat Tanggapan Keraton Kasunanan Nomor AHU.7-AH-01-1925 tertanggal 14 Juli 2025, Kemenkumham juga mencatat ketidaksesuaian administratif lembaga itu.

RelatedPosts

7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

Atas dasar tersebut, Teguh menilai LDA telah cacat hukum sejak awal pendiriannya (void ab initio).

“Segala tindakan LDA atas nama keraton tidak memiliki kewenangan hukum, dan batal demi hukum,” ujarnya.


Implikasi pada Penetapan PB XIV

Jika mengacu pada argumentasi tersebut, banyak pihak menilai penobatan versi LDA terhadap KGPH Hangabehi sebagai PB XIV tidak memiliki kedudukan hukum.

“Termasuk tindakan terkait suksesi. Secara otomatis tidak mengikat dan dianggap tidak pernah ada (nietig),” tegas Teguh.


Pertarungan Legitimasi dalam Tubuh Keraton

Pernyataan terbaru ini menambah babak baru dalam perebutan legitimasi Keraton Surakarta. Di satu sisi, ada titah PB XIII yang menempatkan Gusti Purbaya sebagai pewaris tunggal PB XIV . Di sisi lain, terdapat interpretasi adat serta penetapan LDA yang mengusung calon lain.

Dengan masing-masing kubu memegang dasar hukum dan adatnya sendiri, dinamika suksesi terlihat akan memasuki fase krusial. Pada akhirnya, publik menunggu siapa yang paling sah. Mereka mendasarkan penilaian itu pada hukum adat, administrasi negara, dan titah raja yang sebelumnya berlaku. @jeje

Tags: Jawa TengahKota SoloKraton SurakartaLembaga Dewan AdatPakoeboewono XIVSurakarta
Next Post
Samsara, Dari Festival Dunia ke Kursi Bioskop Sebelah Kamu

Samsara, Dari Festival Dunia ke Kursi Bioskop Sebelah Kamu

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

5 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Kabar Duka: Bos Djarum Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

    Kabar Duka: Bos Djarum Bambang Hartono Meninggal Dunia di Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Prajurit TNI Terseret Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iran Luncurkan Rudal ke Israel, Timur Tengah Kembali Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idul Fitri: Kita Kembali ke Diri, atau Sekadar Kembali ke Tradisi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai Kuta Bali: Surga yang Dijual, atau Ilusi yang Disepakati?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.