Status guru PPPK dipindah ke pusat mengubah tanggung jawab kepegawaian dan pembiayaan dari daerah ke pemerintah pusat, sekaligus membuka harapan atas kepastian status dan rekrutmen guru.
Tabooo.id – Selama bertahun-tahun, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdiri di satu ruang yang penuh ketidakpastian. Mereka mengajar di sekolah milik daerah, tetapi status kepegawaiannya bergantung pada kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Kini, pemerintah pusat membuka pintu perubahan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan status kepegawaian guru PPPK yang selama ini berada di bawah pemerintah daerah akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kesepakatan itu muncul dalam rapat pemerintah bersama DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.
Pernyataan itu terdengar administratif. Namun, di balik perubahan status tersebut terdapat persoalan yang jauh lebih besar siapa sebenarnya yang harus menanggung keberlangsungan tenaga guru di Indonesia?
Sebab selama ini, pemerintah daerah bukan hanya menjadi tempat guru bekerja. Daerah juga menjadi salah satu penanggung beban kepegawaiannya.
Ketika kapasitas fiskal daerah terbatas, persoalan guru PPPK ikut terseret.
Di titik itulah perubahan status menjadi pegawai pusat menjadi lebih dari sekadar urusan administrasi.
Ketika Guru Bergantung pada Kemampuan Kas Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengungkapkan bahwa kepala daerah selama ini membawa dua harapan utama kepada pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar pegawai.
Kedua, mereka meminta pemerintah memperjelas status guru PPPK, dengan mendorong guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dan guru PPPK penuh waktu memperoleh status ASN.
Dua permintaan itu menunjukkan satu persoalan yang selama ini tersembunyi kebutuhan guru bersifat nasional, tetapi daerah masih menanggung sebagian besar konsekuensi kepegawaiannya.
Masalahnya, kemampuan fiskal setiap daerah tidak sama.
Ada daerah dengan ruang anggaran relatif besar. Ada pula daerah yang harus membagi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga belanja aparatur.
Ketika kebutuhan tenaga guru meningkat, kemampuan membayar tidak otomatis ikut meningkat.
Di sinilah status PPPK menjadi persoalan struktural.
Guru tetap harus berada di ruang kelas. Sekolah tetap membutuhkan tenaga pengajar. Murid tetap membutuhkan guru.
Tetapi negara harus menentukan siapa yang menjamin keberlanjutan status dan pembiayaan mereka.
Perubahan Status Bukan Sekadar Pindah Administrasi
Keputusan mengalihkan status guru PPPK ke pemerintah pusat berpotensi mengubah peta hubungan antara pusat dan daerah.
Selama ini, pemerintah daerah memiliki posisi penting dalam pengelolaan tenaga pendidikan. Namun, apabila status kepegawaian guru PPPK beralih ke pusat, pemerintah pusat akan memegang tanggung jawab yang jauh lebih besar.
Konsekuensinya bukan kecil.
Pusat tidak cukup hanya mengubah status di atas kertas.
Pemerintah juga harus memastikan pembiayaan, distribusi guru, kebutuhan sekolah, hingga mekanisme pengelolaan kepegawaian berjalan secara konsisten.
Sebab persoalan pendidikan tidak berhenti pada siapa yang menggaji guru.
Persoalannya adalah apakah guru tersedia di sekolah yang membutuhkan.
Apakah sekolah di wilayah terpencil memperoleh tenaga pengajar yang cukup?
Apakah distribusi guru mengikuti kebutuhan pendidikan atau sekadar mengikuti ketersediaan pegawai?
Dan yang paling penting, apakah perubahan status ini mampu mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dirasakan guru PPPK?
Pertanyaan-pertanyaan itu justru menjadi ujian sebenarnya.
Dari PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu
Pernyataan Bima juga membuka persoalan lain yang tidak kalah penting.
Pemerintah daerah berharap guru PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi penuh waktu. Pada saat yang sama, guru PPPK penuh waktu diharapkan memperoleh status sebagai ASN.
Artinya, persoalan guru PPPK tidak hanya berkaitan dengan siapa pemberi kerja, tetapi juga seberapa pasti masa depan pekerjaan mereka.
Perubahan status ke pusat tidak otomatis menyelesaikan persoalan tersebut.
Jika status berpindah tetapi mekanisme pengangkatan, pembiayaan, dan pengembangan karier tetap tidak jelas, pemerintah hanya memindahkan persoalan dari satu meja ke meja lainnya.
Di sinilah pemerintah perlu membuktikan bahwa kebijakan ini merupakan pembenahan sistem, bukan sekadar redistribusi tanggung jawab.
Kemendagri Diminta Mengawal, Kepala Daerah Diminta Berhenti Merekrut
Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan turun untuk mengawal dan melakukan sosialisasi keputusan tersebut.
Pemerintah juga akan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru.
Rekrutmen berikutnya harus mengikuti tahapan yang telah disepakati dalam rapat pemerintah bersama DPR.
Kalimat ini penting.
Sebab jika pemerintah ingin membenahi persoalan PPPK, maka pembenahan tidak bisa berhenti pada pegawai yang sudah ada.
Pola rekrutmen baru juga harus dikendalikan.
Tanpa pengendalian, pemerintah bisa menghadapi persoalan yang sama beberapa tahun kemudian: kebutuhan tenaga meningkat, daerah kembali merekrut, kemampuan fiskal tidak mencukupi, lalu pusat kembali harus melakukan intervensi.
Itu bukan penyelesaian. Itu siklus.
Ini Bukan Sekadar Perubahan Status, Ini Persoalan Desain Negara
Perubahan status guru PPPK memperlihatkan satu persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan Indonesia urusan publik sering dibagi berdasarkan kewenangan, tetapi dampaknya tidak selalu bisa dibagi secara rapi.
Pendidikan berada di antara kepentingan nasional dan kebutuhan daerah.
Sekolah berada di daerah, tetapi kualitas pendidikan menentukan masa depan bangsa.
Guru bekerja di ruang kelas daerah, tetapi keberadaan mereka merupakan bagian dari agenda pembangunan nasional.
Karena itu, tarik-menarik antara pusat dan daerah dalam persoalan guru sebenarnya memperlihatkan sesuatu yang lebih besar.
Negara masih terus mencari bentuk paling efektif untuk membagi kewenangan sekaligus tanggung jawab.
Dan guru PPPK menjadi salah satu titik paling nyata dari persoalan tersebut.
Pemerintah kini memilih menarik status kepegawaian mereka ke pusat.
Langkah itu bisa menjadi momentum memperbaiki sistem jika diikuti perencanaan anggaran, distribusi guru, kepastian karier, dan mekanisme rekrutmen yang transparan.
Namun, kebijakan itu juga bisa menjadi sekadar perubahan administratif jika pemerintah tidak menyentuh akar persoalannya.
Karena pada akhirnya, guru tidak membutuhkan status yang hanya terlihat rapi di dokumen. Mereka membutuhkan kepastian untuk mengajar, bekerja, dan merencanakan masa depan.
Dan negara tidak cukup mengatakan bahwa persoalan telah disepakati.
Negara harus membuktikan bahwa setelah status berpindah, ketidakpastian juga ikut pergi. @dimas








