Guru dituntut profesional dan terus meningkatkan kompetensi, tetapi banyak yang masih menerima gaji jauh dari layak. Mengapa kesejahteraan guru belum menjadi prioritas negara?
Tabooo.id – Ada ironi yang terus bertahan dalam dunia pendidikan Indonesia. Kita gemar menyebut guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, profesi paling mulia, bahkan tiang peradaban. Namun, pada saat yang sama, banyak guru honorer masih menunggu gaji berbulan-bulan. Di sejumlah daerah, guru PPPK paruh waktu hanya menerima Rp50.000 hingga Rp139.000 per bulan. Setiap pagi mereka harus menghitung ongkos menuju sekolah sebelum memikirkan materi yang akan disampaikan kepada murid.
Pertanyaannya sederhana. Jika seseorang memikul tanggung jawab besar, tetapi penghasilannya bahkan tidak cukup untuk membeli bensin menuju tempat kerja, masih layakkah pekerjaan itu disebut sebagai profesi yang dihargai?
Persoalan ini bukan lagi tentang penghormatan simbolik. Negara masih terlalu sering menukar kesejahteraan dengan romantisme.
Selama bertahun-tahun, negara dan masyarakat terus menanamkan anggapan bahwa profesi guru begitu luhur sehingga pembicaraan mengenai upah terasa tidak pantas. Pemerintah mendorong guru untuk mengabdi lebih dahulu, sedangkan kesejahteraan ditempatkan sebagai bonus yang akan datang belakangan. Akibatnya, di balik ruang kelas yang tertata rapi, banyak pendidik menjalani hidup dalam ketidakpastian ekonomi.
Kasus keterlambatan pembayaran gaji guru honorer di Jawa Barat hanya memperlihatkan sebagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Di Sumedang, guru PPPK paruh waktu menerima Rp50.000. Di Musi Rawas jumlahnya Rp100.000, sedangkan di Dompu hanya Rp139.000. Nominal itu tidak sekadar menunjukkan angka. Besaran tersebut memperlihatkan betapa rendahnya nilai yang masih diberikan negara terhadap profesi yang setiap hari membentuk masa depan generasi bangsa.
Membandingkan Pendidikan, Melupakan Kesejahteraan
Ruang publik lebih sering memperdebatkan kompetensi guru. Banyak pihak menjadikan Finlandia, Jerman, dan Amerika Serikat sebagai tolok ukur kualitas pendidikan. Perbandingan itu memang penting. Namun, membandingkan mutu pendidikan tanpa membandingkan kesejahteraan guru sejak awal telah melahirkan perdebatan yang timpang.
Fakta tersebut muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang APBN 2026 pada 1 Juli lalu. Guru honorer Reza Sudrajat mengajukan pertanyaan sederhana kepada ahli pemerintah. Jika negara-negara maju juga membiayai program makan bergizi melalui anggaran pendidikan, apakah negara-negara tersebut tetap membiarkan guru honorer menerima gaji serendah yang terjadi di Indonesia?
Pemerintah tidak menjawab pertanyaan itu.
Barangkali karena jawabannya terlalu memalukan.
Hampir tidak ada negara yang serius membangun pendidikan sambil membiarkan para gurunya hidup di bawah standar hidup layak. Finlandia, Jerman, dan banyak negara maju justru menempatkan kesejahteraan guru sebagai fondasi utama sebelum memperbaiki kurikulum, mengembangkan teknologi pendidikan, atau mengejar daya saing global.
Indonesia justru sering membalik logika tersebut.
Pemerintah menuntut guru meningkatkan kompetensi, mengikuti pelatihan, dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi. Pada saat yang sama, banyak guru masih menggantungkan kebutuhan hidup pada tunjangan yang tidak selalu pasti. Padahal guru membayar biaya makan, transportasi, kontrakan, listrik, hingga pendidikan anak menggunakan pendapatan tetap, bukan janji tambahan yang sewaktu-waktu dapat berubah.
Sertifikat Tidak Pernah Menggantikan Penghasilan
Karena itu, perdebatan mengenai sertifikasi guru dan tunjangan profesi sebenarnya bukan sekadar membahas fasilitas. Perdebatan tersebut menentukan keberlangsungan hidup para pendidik.
Beberapa tahun lalu, pemerintah menggagas penghapusan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional. Pemerintah beralasan bahwa sertifikat pendidik hanya menjadi bukti kelayakan mengajar, sebagaimana surat izin mengemudi menjadi syarat seseorang mengendarai kendaraan.
Sekilas, analogi itu memang terdengar masuk akal.
Namun, analogi tersebut mengabaikan satu fakta paling sederhana.
Mobil yang memiliki SIM tetap tidak dapat berjalan tanpa bensin.
Begitu pula guru. Sertifikat pendidik tidak otomatis membuat seseorang mampu mengajar apabila biaya menuju sekolah saja sudah menjadi beban yang berat.
Persoalan itu memperlihatkan bahwa negara lebih sibuk mengatur administrasi profesi daripada memastikan profesinya mampu memberikan kehidupan yang layak kepada orang-orang yang menjalaninya.
Kemuliaan Profesi Tidak Bertentangan dengan Kesejahteraan
Paradoks lain muncul dari cara sebagian guru memandang profesinya. Sebagian guru masih menolak label pekerja karena menganggap profesi guru lebih mulia daripada buruh, meskipun penghasilannya justru berada di bawah upah minimum. Penelitian Yulindrasari dan Adriani pada 2023 bahkan menunjukkan bahwa sebagian guru lebih memilih mempertahankan identitas profesinya daripada memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan.
Padahal, kemuliaan profesi tidak pernah bertentangan dengan kesejahteraan.
Dokter tetap menjadi profesi yang terhormat meski menerima penghasilan yang layak. Hakim tetap memperoleh penghormatan meski menikmati gaji yang memadai. Lalu mengapa hanya guru yang terus diminta membuktikan kemuliaan profesinya melalui kemiskinan?
Di tengah industrialisasi pendidikan, penghargaan simbolik semakin kehilangan makna. Sertifikat, piagam penghargaan, maupun gelar kehormatan tidak pernah mampu menggantikan kebutuhan dasar seorang pendidik untuk hidup secara layak.
Persoalan serupa kini juga muncul di perguruan tinggi. Gugatan Serikat Pekerja Kampus ke Mahkamah Konstitusi memperlihatkan bahwa banyak dosen swasta maupun dosen non-ASN menerima gaji pokok di bawah upah minimum. Pemerintah selama ini memasukkan berbagai tunjangan sebagai bagian dari kesejahteraan, padahal tidak semua dosen menerima tunjangan tersebut dan nilainya dapat berubah sewaktu-waktu.
Hakim Mahkamah Konstitusi bahkan membedakan secara tegas antara fixed cost berupa gaji pokok dan variable cost berupa tunjangan. Pendapatan tetaplah yang memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan tunjangan hanya menjadi pelengkap.
Kondisi guru bahkan lebih berat. Banyak guru hanya menerima gaji pokok yang jauh dari cukup. Sebagian besar juga tidak memperoleh tunjangan profesi. Dalam sejumlah kasus, tunjangan justru lebih pasti daripada gaji pokok.
Persoalan itu memperlihatkan bagaimana negara masih memberi nilai terhadap pekerjaan seorang guru.
Pendidikan Bertumpu pada Manusia, Bukan Bangunan
Ironisnya, pemerintah mampu memamerkan pembangunan fasilitas pendidikan yang megah. Toilet sekolah yang modern sering menjadi simbol keberhasilan pembangunan. Namun, pada saat yang sama, masih ada siswa yang kesulitan membeli alat tulis dan guru yang harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Akibatnya, pemerintah lebih sering mengukur kemajuan pendidikan dari bangunannya daripada kualitas manusia yang menghidupkan sekolah.
Padahal, kualitas pendidikan tidak lahir dari gedung yang megah. Guru yang datang ke kelas setiap pagi dengan pikiran tenang, kondisi ekonomi yang stabil, dan martabat yang terjaga justru menjadi fondasi utama pendidikan yang bermutu.
Karena itu, perdebatan sesungguhnya bukan lagi mengenai apakah guru merupakan pekerja atau profesi.
Pertanyaan yang jauh lebih penting ialah apakah negara masih menganggap mengajar sebagai pekerjaan yang pantas memperoleh penghargaan sekaligus penghasilan yang layak?
Selama kesejahteraan guru masih bergantung pada tunjangan, belas kasihan, atau romantisme profesi, penghormatan kepada guru hanya akan berubah menjadi slogan yang kembali terdengar setiap Hari Guru Nasional.
Perlindungan terhadap kesejahteraan pendidik bukan sekadar persoalan angka dalam slip gaji. Kebijakan itu merupakan bentuk penghormatan paling nyata terhadap profesi yang setiap hari melahirkan generasi masa depan bangsa.
Guru tidak membutuhkan pujian bahwa profesinya mulia.
Mereka membutuhkan kepastian bahwa negara tidak membiarkan kemuliaan itu dibayar dengan kemiskinan. @dimas








