Tabooo.id: Deep – “Pak, saya cuma lindungi istri saya” Ucapan itu terdengar sederhana bahkan nyaris polos. Akan tetapi, di ruang pemeriksaan, kalimat tersebut berubah menjadi awal petaka hukum. Dari satu reaksi spontan, hidup seseorang berbelok tajam.
Hogi Minaya, 43 tahun, bukan penjahat kelas kakap. Ia tidak membawa senjata. Ia juga bukan buronan. Saat kejadian, ia hanya bergerak mengikuti naluri ketika melihat istrinya dijambret di jalan. Dalam hitungan detik, refleks mengambil alih. Cinta bekerja lebih cepat daripada logika.
Namun, hukum tidak membaca emosi. Sistem bergerak dingin dan mekanis. Akhirnya, penyidik menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Sejak saat itu, cerita ini tak lagi sekadar soal satu orang. Perlahan, ia menjelma menjadi kisah tentang sistem. Tentang kewenangan, tentang seragam lebih jauh lagi, cerita ini menyingkap bagaimana nurani bisa tersingkir dari ruang keputusan.
Pada ujungnya, pusaran ini menyeret nama lain, Seorang Kapolresta harus turun dari jabatannya meski sementara.
Ketika Kebijakan Bertabrakan dengan Akal Sehat
Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto. Langkah ini muncul setelah Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY menyelesaikan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Audit tersebut tidak muncul begitu saja. Sebaliknya, ia lahir dari kegaduhan publik yang kian sulit diabaikan.
Pada 26 Januari 2026, Itwasda menggelar audit dengan fokus jelas. Tim memeriksa penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Meski berbeda perkara, keduanya menyisakan benang merah yang sama: penegakan hukum yang terasa janggal.
Kemudian, dalam gelar hasil sementara pada 30 Januari 2026, seluruh peserta mencapai kesepakatan. Mereka melihat masalah serius di level pengawasan pimpinan. Mereka mencatat keputusan yang melukai rasa keadilan publik. Bahkan, mereka menilai proses penyidikan justru memicu keresahan sosial.
Karena itu, rekomendasi pun keluar dengan nada tegas: nonaktifkan Kapolresta Sleman sementara waktu.
Langkah ini bukan reaksi emosional. Ia juga bukan hasil tekanan massa. Sebaliknya, sistem perlu berhenti sejenak untuk bercermin.
Manusia di Tengah Mesin Hukum
Di balik berkas perkara, selalu ada manusia.
Di balik pasal, selalu ada keluarga.
Hogi Minaya bukan sekadar nama dalam dokumen penyidikan. Ia seorang ayah. Ia seorang suami. Ia warga biasa yang tiba-tiba harus menghadapi jerat pidana karena satu pilihan: melawan jambret.
Karena itu, publik mulai bertanya. Bahkan anak kecil pun paham perbedaannya. Mana yang membela, mana yang menyerang. Mana korban, mana pelaku. Lalu, mengapa hukum justru berbelok arah?
Luka semakin dalam ketika proses hukum terlihat terpecah-pecah. Perkara seolah dipilah. Celah seakan dicari. Alhasil, publik menangkap kesan bahwa sistem memaksakan satu tujuan: Hogi harus menjadi tersangka, apa pun caranya.
Di titik inilah konflik batin muncul. Bukan hanya di dada Hogi dan keluarganya, tetapi juga di benak masyarakat yang menyaksikan dari kejauhan.
Sebab jika membela diri bisa berujung penjara, rasa aman ikut runtuh. Sementara itu, ketika logika publik kalah oleh tafsir pasal, keadilan kehilangan wajah manusianya.
Ketika Pengawasan Kehilangan Nyawa
Audit Itwasda menyoroti satu hal utama: lemahnya pengawasan pimpinan.
Istilah itu terdengar teknis. Namun dampaknya sangat nyata.
Pengawasan yang lemah bukan soal administrasi belaka. Ia menyangkut keberanian pimpinan untuk berkata, “Berhenti. Ini salah.” Ia juga menyangkut kemampuan membedakan hukum dari ambisi menjerat. Di sana pula kebijaksanaan diuji.
Kapolresta tentu bukan polisi kemarin sore. Pangkat Kombes juga bukan hadiah undian. Jabatan itu menuntut kepekaan dan akal sehat, bukan sekadar kepatuhan prosedur.
Namun, kasus Hogi Minaya justru menunjukkan arah sebaliknya. Cara berpikir yang keliru dibiarkan tumbuh. Sistem berjalan otomatis, seolah tanpa rem moral.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa penonaktifan ini bertujuan menjaga objektivitas. Menurutnya, pemeriksaan harus berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Pernyataan itu terdengar indah. Normatif. Meski begitu, publik menunggu lebih dari sekadar kata-kata.
Refleksi Tabooo: Apa yang Disembunyikan Sistem?
Kasus ini bukan anomali. Ia gejala. Lebih tepatnya, gejala dari sistem yang terlalu sering melihat hukum sebagai target, bukan sebagai nilai.
Mengapa membela diri bisa berujung pidana, mengapa suara korban kalah oleh konstruksi pasal, Mengapa pengawasan baru bergerak setelah kegaduhan membesar?
Pada titik tertentu, sistem hukum terlihat lebih sibuk melindungi prosedur daripada manusia. Ia juga tampak lebih khawatir menjaga citra internal ketimbang menyembuhkan luka sosial.
Penonaktifan Kapolresta Sleman memang langkah penting. Namun, itu baru permulaan. Jika proses berhenti di sini, luka hanya akan ditutup sementara.
Pertanyaan pun mengarah ke atas.
Jika Kapolri tidak mengambil langkah tegas dan menyeluruh, apa yang benar-benar berubah? Jika institusi hanya mengorbankan satu nama tanpa evaluasi sistemik, publik akan melihat sandiwara belaka.
Kepercayaan tidak lahir dari serah terima jabatan. Ia tumbuh dari keberanian mengakui kesalahan dan keberpihakan yang jelas pada rasa keadilan masyarakat.
Di Ujung Cerita, Sebuah Pertanyaan
Hari ini, kursi Kapolresta Sleman kosong untuk sementara. Besok, jabatan itu pasti terisi kembali. Roda organisasi akan terus berputar. Namun ingatan publik tidak semudah itu terhapus.
Hogi Minaya mungkin hanya satu nama. Meski begitu, ia mewakili banyak warga yang takut melawan ketidakadilan karena khawatir dijerat pasal. Ia simbol dari masyarakat yang ingin merasa aman, tetapi justru terancam oleh hukum.
Lalu, apa fungsi Polri jika dalam kasus sesederhana ini, nurani kalah oleh formalitas?
Apa arti seragam jika kebenaran harus menunggu audit dan kegaduhan?
Mungkin inilah saatnya Polri memilih. Menjadi pelindung masyarakat, atau sekadar penegak aturan tanpa jiwa.
Sebab di luar sana, publik terus mengamati. Dan kali ini, mereka tidak sedang lupa.
Tabooo.id DEEP/Redkasi




