Sekolah negeri menghadapi regulasi yang kaku di tengah janji pendidikan gratis. Fleksibilitas dana BOS dinilai menjadi kunci perbaikan.
Tabooo.id – Setiap tahun panggungnya berubah nama, tetapi dramanya selalu sama.
Dulu publik mengenalnya sebagai PPDB. Kini pemerintah menyebutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Namun, pergantian istilah tidak pernah benar-benar mengubah kenyataan. Orang tua tetap berebut kursi sekolah negeri. Siswa tetap kecewa ketika gagal lolos. Pemerintah kembali menjanjikan perbaikan sistem.
Lalu setelah semua keramaian itu selesai, muncul pertanyaan yang jauh lebih penting.
Apakah masalah pendidikan Indonesia benar-benar berhenti setelah siswa diterima di sekolah negeri?
Jawabannya tampaknya tidak.
Justru setelah ruang kelas terisi, persoalan yang lebih besar mulai bekerja dalam diam. Kepala sekolah, guru, dan tenaga pendidikan harus menjalankan sekolah dengan aturan yang semakin ketat, sementara masyarakat terus menagih janji pendidikan gratis.
Di titik inilah pendidikan berubah menjadi dilema yang jarang dibicarakan.
Sekolah Negeri Masih Menjadi Pilihan, tetapi Ruangnya Terbatas
Data menunjukkan sekolah negeri tetap menjadi tujuan utama masyarakat. Bukan semata karena kualitasnya, melainkan karena biaya pendidikannya jauh lebih ringan dibanding sekolah swasta.
Karakter itu memang melekat pada sekolah negeri sebagai layanan publik. Negara mengambil sebagian besar beban pembiayaan sehingga masyarakat tidak perlu menanggung seluruh biaya pendidikan.
Namun kapasitas sekolah negeri tidak pernah mampu mengimbangi jumlah calon siswa.
Data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen dan BPS tahun ajaran 2024/2025 menunjukkan hanya sekitar enam dari sepuluh lulusan SMP dan MTs yang berhasil masuk ke SMA, SMK, atau MA negeri.
Artinya, sejak awal negara memang belum mampu menyediakan kursi bagi seluruh peserta didik.
Keterbatasan itu memunculkan persaingan setiap tahun. Sayangnya, persoalan tidak berhenti ketika siswa akhirnya diterima.
Janji Pendidikan Gratis Bertabrakan dengan Realitas Sekolah
Dalam beberapa tahun terakhir, pendidikan gratis berubah menjadi komoditas politik.
Banyak calon kepala daerah menjadikannya janji utama selama kampanye. Mereka menawarkan sekolah gratis sebagai solusi yang mudah dipahami publik. Masyarakat menyambut janji itu dengan penuh harapan.
Masalah muncul setelah mereka memegang kekuasaan.
Pemerintah daerah memang mengalokasikan anggaran pendidikan. Pemerintah pusat juga menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, gabungan kedua sumber dana itu tetap belum mampu menutup seluruh kebutuhan operasional sekolah.
Akhirnya masyarakat mulai bertanya.
“Bukankah sekolah katanya gratis? Mengapa masih ada biaya?”
Pertanyaan itu jarang mengarah kepada pemerintah.
Sebaliknya, sekolah dan guru justru menerima tekanan paling besar. Mereka harus menjelaskan kondisi yang sebenarnya tidak mereka tentukan.
Regulasi Membatasi Sekolah Bergerak
Persoalan terbesar ternyata bukan selalu soal besarnya anggaran.
Masalah utama justru terletak pada ruang gerak sekolah.
Pemerintah mengatur penggunaan dana BOS secara sangat rinci. Aturan itu memang bertujuan mencegah penyimpangan anggaran. Namun dalam praktiknya, banyak kebutuhan nyata sekolah justru tidak masuk ke dalam daftar pembiayaan.
Sekolah membutuhkan tempat penyimpanan telepon seluler agar kebijakan pembatasan gawai berjalan efektif.
Dana BOS belum menyediakan ruang untuk kebutuhan tersebut.
Sekolah ingin mengirim siswa mengikuti kompetisi di luar daerah.
Dana BOS hanya menanggung biaya pendaftaran dan konsumsi. Sekolah tetap harus mencari biaya transportasi sendiri.
Sekolah ingin meningkatkan kemampuan guru melalui pelatihan.
Dana BOS memperbolehkan pembayaran narasumber, tetapi melarang konsumsi peserta.
Setiap aturan tampak masuk akal jika berdiri sendiri.
Namun ketika semua aturan bertemu di lapangan, sekolah kehilangan fleksibilitas untuk menyelesaikan masalah yang mereka hadapi setiap hari.
Sekolah Terjebak di Tengah Dua Tekanan
Kepala sekolah menghadapi dilema yang semakin rumit.
Mereka tidak boleh merekrut Guru Tidak Tetap (GTT) ketika guru pensiun sebelum ada pengganti resmi. Namun mereka juga tidak mungkin membiarkan siswa kehilangan guru.
Di sisi lain, sekolah juga tidak leluasa meminta bantuan orang tua.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan sumbangan sukarela dengan pungutan. Aturan itu lahir untuk melindungi masyarakat. Akan tetapi, dalam praktiknya banyak sekolah memilih menghindari risiko hukum daripada mencari solusi pembiayaan.
Akibatnya sekolah berada di posisi yang serba salah.
Tidak meminta bantuan masyarakat membuat kebutuhan sekolah tidak terpenuhi.
Meminta bantuan masyarakat berpotensi memunculkan tuduhan pungutan liar.
JPPI mencatat 218 dugaan penyelewengan dana pendidikan sepanjang 2025. Sebanyak 102 kasus berkaitan dengan dugaan pungutan liar.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah juga menerima 264 laporan dugaan pungutan pada jenjang SD dan SMP dalam kurun tiga tahun.
Data itu memperlihatkan satu kenyataan.
Hubungan antara sekolah dan orang tua semakin mudah berubah menjadi konflik.
Prestasi Tidak Lahir dari Regulasi yang Kaku
Negara berharap sekolah negeri mampu mencetak prestasi.
Namun prestasi membutuhkan ruang untuk berkembang.
Pembinaan Olimpiade Sains Nasional (OSN), pelatihan khusus, hingga pendampingan intensif membutuhkan biaya tambahan dan waktu yang tidak sedikit.
Guru yang melatih siswa sering bekerja di luar jam mengajar tanpa memperoleh penghargaan tambahan.
Sekolah swasta umumnya lebih leluasa mengatur pembiayaan karena mereka memiliki fleksibilitas dalam mengelola sumber dana.
Sebaliknya, sekolah negeri harus menyesuaikan hampir setiap kebutuhan dengan regulasi yang sangat rinci.
Tidak mengherankan apabila banyak sekolah negeri akhirnya hanya mampu menjalankan fungsi dasar pendidikan, sementara sekolah swasta lebih agresif membangun prestasi.
Negara Tidak Selalu Harus Menambah Anggaran
Banyak pihak langsung mengusulkan tambahan anggaran pendidikan.
Padahal solusi itu belum tentu menjadi jawaban.
Persoalan terbesar justru terletak pada cara negara mengelola kepercayaan.
Pemerintah tidak selalu harus menggelontorkan dana baru.
Pemerintah dapat memperluas fleksibilitas penggunaan dana BOS selama sekolah tetap mempertanggungjawabkan setiap pengeluaran secara transparan.
Langkah itu akan memberi ruang bagi sekolah untuk menyesuaikan kebutuhan nyata tanpa harus terus-menerus mencari celah administrasi.
Pemerintah juga dapat mengevaluasi pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP).
Selama ini negara melarang sekolah mengarahkan penggunaan dana tersebut. Akibatnya sebagian penerima memanfaatkan dana PIP di luar kebutuhan pendidikan.
Padahal dana itu dapat membantu menyelesaikan administrasi sekolah terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kebutuhan pribadi siswa.
Kepercayaan Lebih Penting daripada Aturan yang Berlapis
Pada akhirnya, pendidikan bukan sekadar persoalan angka dalam APBN.
Pendidikan adalah soal kepercayaan.
Negara harus mempercayai sekolah sebagai institusi yang memahami kebutuhan muridnya sendiri.
Pengawasan tetap penting.
Akuntabilitas tetap wajib.
Namun regulasi tidak boleh berubah menjadi tembok yang menghambat sekolah menjalankan tugasnya.
Setiap tahun pemerintah akan kembali membuka SPMB.
Setiap tahun masyarakat juga akan kembali memperdebatkan kuota sekolah negeri.
Tetapi selama sekolah masih bekerja dengan tangan terikat oleh regulasi yang terlalu kaku, persoalan pendidikan tidak akan pernah benar-benar selesai.
Karena sesungguhnya, sekolah negeri hari ini tidak selalu kekurangan anggaran.
Sekolah lebih sering kekurangan ruang untuk mengambil keputusan. @dimas







