Sekolah diperebutkan, hak anak dipertaruhkan. Karut-marut SPMB mengungkap ketimpangan mutu, minimnya daya tampung, dan kegagalan sistem pendidikan memenuhi hak setiap anak.
Tabooo.id – Setiap tahun, pemandangannya selalu sama. Orang tua rela mengantre sejak dini hari, berburu informasi di media sosial, hingga mondar-mandir ke sekolah demi memastikan satu hal anaknya mendapat bangku sekolah. Ironisnya, semua itu terjadi di negara yang telah menetapkan program Wajib Belajar 13 Tahun.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mengganggu jika sekolah adalah hak setiap anak, mengapa proses mendapatkannya justru terasa seperti memenangkan kompetisi?
Persoalan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) selama ini kerap dipahami sebagai masalah teknis. Server lambat, aplikasi bermasalah, jalur pendaftaran berubah, atau kuota yang dianggap tidak adil. Padahal, semua itu hanyalah gejala. Penyakit utamanya jauh lebih dalam negara belum benar-benar membangun sistem pendidikan yang menjamin hak setiap anak memperoleh sekolah yang layak.
Yang Diperebutkan Bukan Sekolah, Melainkan Kesempatan
Fenomena ini sering dipotret sebagai persoalan moral masyarakat. Namun, melihatnya hanya dari sisi perilaku individu berarti mengabaikan akar persoalan yang sebenarnya.
Masalah utamanya terletak pada ketidakseimbangan antara jumlah peserta didik dan kapasitas sekolah negeri. Ketika bangku terbatas, sementara sekolah tertentu dianggap jauh lebih berkualitas dibanding sekolah lainnya, kompetisi menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.
Pemerintah Masih Terjebak Mengurus Sekolah, Bukan Anak
Dinas pendidikan seolah berubah menjadi panitia penerimaan sekolah negeri. Energi birokrasi habis untuk mengatur jalur domisili, afirmasi, prestasi, maupun mutasi. Padahal, persoalan dasarnya bukan terletak pada mekanisme seleksi, melainkan keterbatasan kapasitas pendidikan yang tersedia.
Di sisi lain, ribuan kursi di sekolah swasta sebenarnya dapat menjadi solusi.
Melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, pemerintah telah membuka ruang bagi pelibatan sekolah swasta ketika daya tampung sekolah negeri tidak mencukupi. Namun implementasinya masih bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Jakarta menjadi salah satu contoh dengan mengintegrasikan lebih dari seratus sekolah swasta gratis ke dalam sistem SPMB daring. Sayangnya, banyak daerah lain masih menjalankan skema yang belum terintegrasi sehingga kontribusinya terhadap penyelesaian masalah masih sangat terbatas.
Akibatnya, akses pendidikan tetap bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga dan lokasi tempat tinggal.
Sekolah Favorit Adalah Gejala Ketimpangan
Setiap kali ribuan siswa menumpuk di sekolah tertentu, publik sering menyebutnya sebagai bukti kualitas sekolah tersebut.
Padahal, fenomena sekolah favorit justru menjadi alarm bahwa kualitas pendidikan nasional belum merata.
Data Kemendikdasmen tahun 2025 menunjukkan hanya sekitar 16 persen satuan pendidikan yang memiliki capaian mutu baik. Artinya, sebagian besar sekolah masih belum mampu memberikan kualitas pembelajaran yang setara.
Ketimpangan ini menciptakan efek domino.
Orang tua akan terus mengejar sekolah yang dianggap terbaik. Persaingan semakin keras. Sistem seleksi semakin rumit. Kecurangan pun semakin mudah muncul.
Selama kualitas sekolah tidak merata, pergantian nama jalur penerimaan tidak akan pernah menyelesaikan persoalan.
Ketika Hak Berubah Menjadi Seleksi
Setiap perubahan kebijakan penerimaan murid baru selalu menawarkan formula berbeda.
Ada jalur zonasi, domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi.
Namun seluruh jalur itu memiliki satu kesamaan: tetap menghasilkan kelompok yang diterima dan kelompok yang ditolak.
Padahal pendidikan dasar bukan hadiah bagi anak yang paling memenuhi syarat administratif. Pendidikan adalah hak konstitusional.
Inilah paradoks terbesar dalam sistem pendidikan Indonesia.
Negara mewajibkan seluruh anak bersekolah, tetapi pada saat yang sama masih membangun mekanisme yang memungkinkan sebagian anak gagal memperoleh tempat belajar yang layak.
Saatnya Negara Menempatkan Anak sebagai Prioritas
Perdebatan tentang kuota, jalur, maupun algoritma seleksi sebenarnya hanya menyentuh permukaan masalah.
Yang lebih mendasar adalah mengubah cara pandang negara terhadap pendidikan.
Pendekatan berbasis seleksi sudah saatnya bergeser menuju pendekatan berbasis hak (rights-based school system).
Dalam sistem seperti ini, pemerintah bukan sekadar membuka pendaftaran, melainkan aktif memastikan setiap anak memperoleh tempat belajar yang berkualitas, dekat dengan tempat tinggalnya, serta sesuai kebutuhan mereka.
Orang tua tetap dapat memilih sekolah, tetapi keputusan akhir mempertimbangkan kapasitas, pemerataan mutu, kondisi anak, hingga distribusi peserta didik secara adil.
Artinya, yang bekerja keras bukan lagi orang tua mencari sekolah, melainkan negara memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan haknya.
Uang Negara Harus Mengikuti Anak
Persoalan berikutnya terletak pada pola pembiayaan pendidikan.
Selama ini anggaran lebih banyak mengikuti status lembaga pendidikan, bukan kebutuhan peserta didik.
Padahal, jika pendidikan benar-benar dipandang sebagai hak dasar, maka pembiayaan seharusnya mengikuti anak ke sekolah mana pun yang memenuhi standar mutu, baik negeri maupun swasta.
Model seperti ini tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga mengurangi kesenjangan layanan antarwilayah.
Ini Bukan Sekadar Rebutan Bangku
Setiap tahun, masyarakat kembali sibuk memperdebatkan jalur masuk sekolah. Setiap tahun pula pemerintah mengganti aturan teknis.
Namun selama negara belum menyelesaikan ketimpangan mutu sekolah, keterbatasan daya tampung, dan paradigma pelayanan pendidikan, persoalan yang sama akan terus berulang.
Ini bukan sekadar soal aplikasi pendaftaran yang bermasalah.
Ini bukan sekadar soal kuota yang berubah.
Ini adalah cermin bahwa sistem pendidikan kita masih sibuk menyeleksi anak, bukan memenuhi hak mereka.
Dan selama jutaan keluarga masih dipaksa bersaing memperebutkan bangku sekolah, pertanyaan besarnya bukan lagi “siapa yang diterima?”, melainkan mengapa negara masih belum mampu memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang memang menjadi haknya sejak lahir? @dimas






