Lampu toko kelontong itu tetap menyala seperti biasa. Aktivitas warga berjalan normal. Namun di balik malam yang tampak tenang, seorang ayah sedang menghadapi tekanan hidup yang jauh lebih berat daripada ancaman penjara.
Tabooo.id – Keputusasaan mulai mengambil alih pikirannya. EPB (35), warga Dusun Bibis, Desa Keret, Kecamatan Krembung, Sidoarjo, mengambil uang Rp352 ribu dari sebuah toko kelontong milik Alfin Setyo Tunggal (37) di Mojokerto tanpa memikirkan ancaman penjara. Nominal itu terlihat kecil Sebagian orang bahkan mungkin menghabiskannya dalam hitungan jam.
Bagi EPB, uang tersebut menjadi batas tipis antara anaknya dan ruang ujian sekolah.
Tagihan pendidikan belum terbayar. Ibunya sedang sakit. Perceraian memperburuk kondisi ekonomi keluarga yang sebelumnya sudah rapuh.
Ia mencari pinjaman ke berbagai tempat Upaya demi upaya dilakukan untuk mendapatkan bantuan Pada akhirnya, semua jalan terasa buntu.
Ketika kebutuhan mendesak datang bersamaan dengan hilangnya harapan, EPB mengambil keputusan yang salah.
Ia mencuri Namun cerita dari Mojokerto ternyata tidak berhenti pada tindak pidana ringan.
Peristiwa ini justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar tentang negara, kemiskinan, dan pendidikan.
Surat yang Membuat Hukum Berhenti Sejenak
Banyak pelaku kejahatan memilih melarikan diri Sebagian mencoba menghilangkan jejak tapi EPB mengambil jalan berbeda Ia menulis surat permintaan maaf.
Tulisan itu sederhana. Bahasanya tidak rapi. Tidak ada istilah hukum yang rumit. Namun setiap kalimat memuat pengakuan yang terasa jujur.
“Mohon maaf pak buk. Saya kepepet. Butuh uang. Cari pinjaman tidak ada. Uang bapak Rp352.000 saya gajian dua minggu lagi saya kembalikan Rp400.000. Sekolah anak saya tidak bisa ditunda. Saya pertama kali mencuri. Saya tidak akan mengulangi lagi.”
Surat tersebut mengubah cara banyak orang memandang kasus ini.
Permintaan maaf itu tidak berhenti sebagai tulisan. EPB mulai mengembalikan uang yang telah diambilnya. Pada Selasa malam, 9 Juni 2026, ia menitipkan Rp120 ribu melalui pacarnya. Dua hari kemudian, ia datang langsung menemui Alfin sambil membawa kedua anak laki-lakinya.
Di hadapan korban, ia menyerahkan sisa uang yang masih menjadi tanggungannya. Momen tersebut mengubah arah perkara. Alih-alih memperpanjang konflik, Alfin memilih memaafkan.
Bahkan ia berencana mencabut laporan yang sebelumnya masuk ke Polsek Pungging. Keputusan itu lahir dari pengalaman hidupnya sendiri.
“Saya juga pernah mengalami kesulitan ekonomi.”
Kalimat tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun dari situlah kisah ini berubah dari perkara hukum menjadi refleksi kemanusiaan.
Ini Bukan Sekadar Pencurian Rp352 Ribu
Jika hanya membaca laporan polisi, kasus ini terlihat biasa. Seorang pelaku mengambil uang. Korban membuat laporan dan Aparat menjalankan prosedur. Setelah itu, kedua pihak berdamai melalui pendekatan restorative justice, Selesai.
Masalahnya, cara pandang seperti itu hanya melihat permukaan. Lapisan yang lebih dalam justru memunculkan pertanyaan yang lebih mengganggu.
Mengapa pada tahun 2026 masih ada anak yang terancam gagal mengikuti ujian karena persoalan biaya?
Apa yang membuat seorang ayah merasa lebih dekat dengan risiko pidana dibanding akses bantuan?
Dan mengapa perhatian publik baru muncul setelah kisah ini viral? Kasus Mojokerto bukan peristiwa tunggal.
Peristiwa ini menunjukkan pola yang berulang Hari ini publik mengenal nama EPB.
Besok, kisah serupa mungkin menimpa orang lain. Peristiwa yang sama juga dapat muncul di daerah berbeda.
Ketika Kemiskinan Mendorong Orang ke Sudut yang Sempit
Banyak orang memaknai kemiskinan sebagai kekurangan uang Padahal persoalannya jauh lebih luas. Kemiskinan juga mengurangi pilihan hidup seseorang.
Mereka yang memiliki tabungan masih mempunyai ruang untuk bertahan. Jaringan sosial dapat membantu ketika keadaan darurat datang.
Akses bantuan pun membuka peluang untuk mencari jalan keluar. Situasi berbeda dialami warga yang hidup dalam tekanan ekonomi berkepanjangan.
Pilihan mereka jauh lebih sedikit tapi Resikonya jauh lebih besar.
Sosiolog Universitas Airlangga, Dr. Nur Hidayat, Selasa (16/06/2026), menilai kasus EPB memperlihatkan lemahnya kemampuan sistem mendeteksi keluarga rentan sebelum krisis terjadi.
“Banyak orang melihat kasus seperti ini sebagai kesalahan individu. Padahal tekanan ekonomi, akses bantuan yang terbatas, dan lemahnya perlindungan sosial ikut membentuk situasi tersebut.”
Pendapat itu menjelaskan satu hal penting Tidak semua pelanggaran lahir dari niat jahat.
Dalam sejumlah kasus, tekanan hidup perlahan mendorong seseorang menuju titik yang tidak pernah ingin ia datangi.
Pendidikan yang Masih Menjadi Beban
Pemerintah terus mendorong pendidikan sebagai jalan keluar dari kemiskinan dan Gagasan tersebut memang benar.
Sayangnya, banyak keluarga miskin masih menghadapi kenyataan yang berbeda. Biaya administrasi menjadi pengeluaran pertama yang harus mereka tanggung.
Kebutuhan seragam menambah beban berikutnya. Transportasi sekolah ikut menguras anggaran keluarga.
Masih ada pula berbagai kebutuhan lain yang sering luput dari perhatian. Bagi keluarga kelas menengah, pengeluaran itu mungkin terasa biasa.
Kondisinya berbeda bagi rumah tangga yang hidup dari penghasilan harian. Setiap rupiah memiliki arti yang sangat besar.
Pengamat pendidikan Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dwi Rahmawati, Senin (15/06/2026), menyebut kasus Mojokerto sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan.
“Jika seorang ayah mempertaruhkan kebebasannya agar anak tetap bisa mengikuti ujian, maka sistem perlindungan pendidikan harus melakukan evaluasi menyeluruh.”
Pendidikan seharusnya membuka peluang akan tetapi Kenyataannya tidak selalu demikian.
Ironisnya, sebagian keluarga justru merasakan tekanan baru ketika berusaha mempertahankan akses pendidikan anak mereka.
Restorative Justice dan Wajah Hukum yang Lebih Manusiawi
Kasus ini juga memperlihatkan wajah hukum yang berbeda. Pendekatan restorative justice tidak hanya mencari siapa yang salah.
Model tersebut berusaha memperbaiki kerusakan yang muncul akibat sebuah peristiwa. Pelaku bertanggung jawab, Korban memperoleh pemulihan.
Masyarakat tidak kehilangan satu anggota keluarga produktif akibat hukuman yang belum tentu menyelesaikan akar masalah.
Pakar hukum pidana Universitas Airlangga, Dr. Budi Santoso, menilai pendekatan tersebut lebih efektif untuk kasus tertentu.
“Penjara tidak selalu menyelesaikan masalah sosial. Dalam kasus tertentu, pemulihan hubungan antara pelaku dan korban menghasilkan dampak yang lebih baik.”
Hukuman penjara tidak menjamin anak pelaku tetap bisa bersekolah. Vonis juga tidak membuat ibunya langsung sembuh.
Lebih dari itu, kurungan tidak pernah menjadi solusi permanen untuk mengakhiri kemiskinan.
Karena alasan itulah restorative justice memberi ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi.
Negara Hadir Setelah Cerita Ini Viral
Di sinilah lapisan paling penting dari cerita Mojokerto. Publik mulai memberi perhatian setelah surat EPB menyebar luas.
Berbagai media kemudian mengangkat kisah tersebut. Percakapan publik berkembang di media sosial.
Dari situlah gelombang empati mulai bermunculan. Pertanyaan yang muncul sebenarnya sangat sederhana.
Mengapa bantuan sering datang setelah tragedi menarik perhatian banyak orang?
Apa yang membuat sistem gagal melihat keluarga seperti EPB sebelum mereka mencapai titik putus asa?
Jika seseorang harus melakukan kesalahan terlebih dahulu agar kesulitannya terlihat, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada tindakan individu.
Masalah yang sesungguhnya berada pada sistem yang terlambat membaca tanda bahaya.
Yang Hilang Bukan Hanya Uang
Setelah itu, EPB mengembalikan seluruh uang yang diambilnya, Alfin kemudian memilih memberikan maaf.
Sementara itu, proses pencabutan laporan mulai berjalan. Namun ada sesuatu yang tidak ikut kembali.
Kepercayaan publik terhadap efektivitas jaring pengaman sosial ikut terkikis.
Kasus ini memperlihatkan bahwa kemiskinan masih mampu mendorong seseorang ke tepi hukum.
Cerita tersebut juga menunjukkan bahwa akses pendidikan belum sepenuhnya bebas dari hambatan ekonomi.
Yang tidak kalah penting, peristiwa Mojokerto membuktikan bahwa empati masyarakat kadang bergerak lebih cepat daripada sistem yang seharusnya melindungi mereka.
Siapa yang Sebenarnya Sedang Diadili?
EPB memang melanggar hukum dan Fakta itu tidak dapat disangkal. Meski demikian, persoalan yang muncul jauh melampaui tindakan seorang pelaku.
Cerita Mojokerto memperlihatkan pendidikan yang masih sulit dijangkau sebagian keluarga miskin. Kemiskinan terus mempersempit ruang gerak jutaan orang.
Sementara itu, bantuan sosial sering muncul setelah keadaan terlanjur memburuk. Karena itu, pertanyaan terpenting dalam kasus ini bukan hanya siapa yang mencuri.
Yang lebih penting adalah mengapa seseorang merasa tidak memiliki pilihan selain melanggar hukum. Pada titik inilah persoalan pendidikan muncul sebagai masalah utama.
Kemiskinan kemudian membatasi banyak keputusan hidup keluarga rentan. Yang lebih menyakitkan, bantuan sering datang ketika krisis sudah terjadi.
Selama negara belum menjawab persoalan tersebut, cerita serupa akan terus muncul dan Hari ini publik mengenal nama EPB.
Di waktu lain, kisah yang sama bisa menimpa keluarga berbeda. Daerahnya mungkin berganti, begitu pula latar peristiwanya.
Zaman boleh berubah dan teknologi terus berkembang Namun akar persoalannya tetap sama.
Kemiskinan masih bergerak lebih cepat dibanding perlindungan sosial. Karena pada akhirnya, yang dicuri malam itu bukan hanya Rp352 ribu.
Yang ikut hilang adalah keyakinan bahwa setiap warga akan mendapatkan pertolongan sebelum keputusasaan mendorong mereka melanggar hukum.
Selama pertanyaan itu belum terjawab, surat-surat seperti milik EPB akan terus lahir dari sudut-sudut Indonesia yang jarang terlihat. @teguh






