Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) bermasalah di Kota Samarinda kembali memantik gelombang protes. Puluhan orang tua mendatangi DPRD Kota Samarinda setelah anak mereka gagal memperoleh kursi di SMP negeri. Mereka menilai sistem penerimaan belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bahkan justru memperlebar kesenjangan akses pendidikan bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Tabooo.id: Persoalan itu mengemuka dalam audiensi masyarakat bersama DPRD Samarinda pada Rabu (01/07/2026). Orang tua datang membawa dokumen pendaftaran, tangkapan layar sistem, hingga kronologi penolakan yang mereka alami selama proses SPMB berlangsung. ini bukti bahwa SMPB bermasalah?
Jalur Afirmasi Gagal, Jalur Domisili Buntu
Salah satu orang tua yang menyampaikan keluhannya ialah Nur Ningsih (48). Perempuan yang bekerja serabutan itu berharap anaknya dapat melanjutkan pendidikan di SMP Negeri yang berada di Kecamatan Palaran, tidak jauh dari rumah mereka di Kelurahan Rawa Makmur.
Nur lebih dulu mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi. Namun sistem menolak pendaftaran karena status ekonomi keluarganya berada pada kategori desil 5.
Ia kemudian mencoba kembali melalui jalur domisili. Hasilnya tetap sama. Seluruh kuota sekolah yang dituju sudah terisi.
“Pertama jalur afirmasi ditolak karena desil 5. Habis itu daftar lagi jalur domisili ditolak juga. Karena kuotanya penuh,” kata Nur saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda.
Sistem hanya menampilkan pemberitahuan agar ia mencari sekolah lain. Tidak ada penjelasan mengenai alternatif yang tersedia maupun pendampingan selama proses pendaftaran.
Nur kemudian mendatangi langsung sekolah yang menjadi pilihannya. Ia berharap petugas sekolah dapat membantu proses pendaftaran secara daring. Namun harapan itu kembali kandas.
“Saya datang ke SMP, tapi karena harus online, bilangnya harus dari rumah. Pihak sekolah enggak mengizinkan saya masuk untuk membantu pendaftaran secara online,” ujarnya.
Nur akhirnya mencoba mendaftarkan anaknya ke beberapa sekolah lain. Salah satu SMP Negeri di Samarinda Seberang menerima anaknya melalui jalur domisili.
Meski anaknya berhasil memperoleh sekolah, persoalan baru langsung muncul. Sekolah itu berjarak sekitar 7,8 kilometer dari rumah mereka.
Jarak tersebut menjadi beban tambahan bagi Nur yang membesarkan anak seorang diri dan tidak memiliki kendaraan pribadi.
“Jauh. Sekitar 7,8 kilometer,” katanya singkat.
Puluhan Aduan Masuk ke DPRD
Ketua Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Rina Zainun, mengatakan masyarakat terus menyampaikan laporan terkait pelaksanaan SPMB tahun ini dan mereka merasa bahwa proses SMPB bermasalah.
TRC PPA menerima lebih dari 100 laporan sejak proses penerimaan siswa dimulai.
Namun, masyarakat baru melengkapi 32 laporan dengan dokumen pendukung sehingga TRC PPA menyerahkan berkas tersebut lebih dahulu kepada DPRD Samarinda.
“Hari ini kami menyerahkan bukti-bukti beberapa calon siswa yang tidak diterima di sekolah. Ada yang sudah mendaftar sampai sembilan sekolah tetap ditolak,” kata Rina.
Menurutnya, persoalan itu tidak hanya menimpa peserta jalur domisili. TRC PPA juga menemukan sejumlah siswa berprestasi yang gagal masuk sekolah negeri meski memiliki nilai akademik tinggi.
“Bahkan ada yang lewat jalur prestasi, nilai rapornya rata-rata sembilan, TKA masuk 10 besar, tetap tidak masuk juga.”
Rina menilai kasus yang dialami Nur mencerminkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kegagalan administrasi.
“Ada seorang ibu yang single parent, tidak punya kendaraan, tinggal di Palaran, tetapi diterimanya di Samarinda Seberang. Harapannya anak bisa berangkat naik sepeda kalau sekolah di Palaran, tapi sekarang sekolahnya terlalu jauh,” ujarnya.
Dugaan Koordinat Domisili Berubah
Selain menerima keluhan masyarakat, TRC PPA juga menyoroti dugaan perubahan titik koordinat domisili dalam sistem SPMB bermasalah.
Rina mengaku menerima tangkapan layar dari salah satu orang tua yang memperlihatkan perubahan jarak domisili seorang calon peserta didik.
“Awalnya titik koordinatnya lebih jauh, lalu nama itu hilang. Tiba-tiba muncul lagi dengan titik koordinat yang berubah menjadi lebih dekat sehingga diterima.”
Ia menegaskan TRC PPA belum menyimpulkan adanya pelanggaran karena pemerintah masih perlu memverifikasi seluruh data. Rina juga menolak berspekulasi mengenai dugaan jual beli kursi sekolah.
“Kalau masalah jual beli kursi saya tidak berani bicara karena tidak ada pembuktian. Tapi kalau perubahan titik koordinat, ada bukti screenshot yang ditunjukkan orangtua.”
Menurutnya, pemerintah harus lebih dulu memastikan seluruh anak memperoleh hak pendidikan sebelum membahas persoalan lain.
Akademisi Minta Evaluasi Total
Guru Besar Kebijakan Pendidikan Universitas Mulawarman, Prof. Susilo Wibowo, menilai pemerintah daerah harus segera mengevaluasi mekanisme SPMB bermasalah ini agar tidak menimbulkan ketidakpastian di masyarakat.
Menurutnya, sistem penerimaan siswa seharusnya menghadirkan keadilan, bukan justru membingungkan masyarakat.
“Kalau pemerintah menggunakan jalur afirmasi, prestasi, dan domisili secara bersamaan, maka regulasinya harus konsisten. Jangan sampai masyarakat kesulitan memahami aturan, sementara anak kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan,” ujarnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Sosiolog Universitas Andalas Prof. Damsar. Ia menilai akses pendidikan merupakan faktor penting dalam mobilitas sosial masyarakat.
“Ketika keluarga miskin semakin sulit mengakses pendidikan yang layak, ketimpangan sosial akan terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.”
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah daerah harus membuka seluruh proses seleksi kepada publik agar masyarakat dapat mengawasi pelaksanaannya.
“Sistem digital memang memudahkan administrasi, tetapi transparansi tetap menjadi syarat utama. Tanpa keterbukaan, ruang kecurigaan akan terus muncul.”
Pemerintah Diminta Memberikan Penjelasan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menegaskan pelaksanaan SPMB menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap peserta didik.
Hingga Rabu sore (1/7/2026), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda belum memberikan penjelasan resmi terkait puluhan aduan masyarakat, dugaan perubahan titik koordinat domisili, maupun solusi bagi calon siswa yang belum memperoleh sekolah negeri.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda juga diharapkan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk menjelaskan berbagai persoalan yang muncul selama pelaksanaan SPMB.
Ini Bukan Lagi Sekadar Soal Sistem
Persoalan SPMB tahun ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum otomatis menghadirkan rasa keadilan. Ketika seorang ibu tunggal harus menerima kenyataan anaknya bersekolah hampir delapan kilometer dari rumah, persoalannya tidak lagi berhenti pada layar komputer atau algoritma seleksi.
Ini menyangkut biaya transportasi, keselamatan anak, waktu tempuh, hingga kesempatan memperoleh pendidikan yang setara.
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memastikan sistem berjalan sesuai prosedur. Pemerintah juga harus memastikan sistem tersebut benar-benar bekerja untuk masyarakat.
Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar kuota sekolah. Yang dipertaruhkan adalah masa depan anak-anak Indonesia. @teguh







