Rabu, Juni 10, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, Fokus Kejar Harta Hasil Kejahatan

by dimas
Januari 15, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Setelah bertahun-tahun mengendap sebagai wacana, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya bergerak ke meja resmi DPR. Badan Keahlian DPR RI memastikan regulasi ini akan menyatukan pola perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang dan berjalan terpisah.

Langkah ini muncul di tengah desakan publik agar pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada vonis penjara. Masyarakat menuntut negara juga mengejar harta hasil kejahatan yang kerap tetap aman meski pelakunya sudah dihukum.

Menyatukan Aturan yang Terpisah

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyebut negara sebenarnya sudah lama mengenal mekanisme perampasan aset. Namun, aturan tersebut tersebar di berbagai regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Narkotika.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (15/1/2026), Bayu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan merapikan pola itu dalam satu kerangka hukum yang utuh dan konsisten. Menurutnya, negara perlu satu pijakan bersama agar penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.

Ia mencontohkan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP yang mensyaratkan putusan hakim sebagai dasar perampasan aset. Prinsip tersebut, kata Bayu, tetap menjadi fondasi utama dalam RUU agar kewenangan negara tidak melenceng dari rel keadilan.

Ini Belum Selesai

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

Chatib Basri Dipanggil ke Istana, Apakah Purbaya Akan Diganti?

Melindungi Warga, Membatasi Kekuasaan

Bayu juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam Undang-Undang Tipikor, perampasan aset memang berstatus pidana tambahan. Namun, aturan itu tetap mewajibkan negara melindungi warga yang tidak terlibat tindak pidana.

Undang-Undang Narkotika, lanjut Bayu, memberi contoh mekanisme yang lebih tegas sekaligus terukur. Negara dapat merampas aset hasil kejahatan narkotika, tetapi hanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pola ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.

Komisi III: Penjara Bukan Jawaban Akhir

Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai pemidanaan penjara saja tidak cukup untuk kejahatan bermotif keuntungan finansial.

Menurut Sari, negara harus memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Tanpa perampasan aset, hukuman penjara justru berisiko menjadi jeda sementara bagi pelaku, sementara hartanya tetap utuh di luar.

Partisipasi Publik Jadi Penentu

Komisi III membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU ini. DPR menyadari bahwa perampasan aset bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat agar regulasi ini tidak berubah menjadi alat represif.

Untuk menopang mekanisme tersebut, DPR juga berencana menyusun RUU tentang hukum acara perdata secara terpisah. Langkah ini diharapkan mencegah tumpang tindih aturan dan memperjelas proses perampasan aset.

Sudah Masuk Prolegnas, Ujian Belum Selesai

RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada September 2025. Meski demikian, persetujuan itu baru membuka pintu awal legislasi.

Bagi publik, undang-undang ini bukan sekadar tambahan produk hukum. RUU Perampasan Aset menjadi indikator keseriusan negara mengejar uang hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.

Sebab dalam praktik penegakan hukum selama ini, penjara sering penuh, sementara aset hasil kejahatan justru tetap hidup nyaman di luar tembok. @dimas

Tags: AsetDPR RIKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumPemberantasanPerampasan AsetReformasiRUU

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Perubahan di Tangan Mahasiswa: Pola Sosial di Balik Gerakan Mahasiswa 1998

Perubahan di Tangan Mahasiswa: Pola Sosial di Balik Gerakan Mahasiswa 1998

by Tabooo
Mei 16, 2026

Gerakan mahasiswa 1998 sering dibaca sebagai sejarah politik. Padahal, di balik tuntutan reformasi, ada pola sosial yang lebih dalam, masyarakat...

Next Post
RUU Perampasan Aset: Koruptor Wafat, Uang Negara Tetap di Sita

RUU Perampasan Aset: Koruptor Wafat, Uang Negara Tetap di Sita

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id