Tabooo.id: Nasional – Setelah bertahun-tahun mengendap sebagai wacana, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya bergerak ke meja resmi DPR. Badan Keahlian DPR RI memastikan regulasi ini akan menyatukan pola perampasan aset yang selama ini tersebar di banyak undang-undang dan berjalan terpisah.
Langkah ini muncul di tengah desakan publik agar pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada vonis penjara. Masyarakat menuntut negara juga mengejar harta hasil kejahatan yang kerap tetap aman meski pelakunya sudah dihukum.
Menyatukan Aturan yang Terpisah
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menyebut negara sebenarnya sudah lama mengenal mekanisme perampasan aset. Namun, aturan tersebut tersebar di berbagai regulasi, mulai dari KUHP, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Narkotika.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (15/1/2026), Bayu menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bertujuan merapikan pola itu dalam satu kerangka hukum yang utuh dan konsisten. Menurutnya, negara perlu satu pijakan bersama agar penegakan hukum tidak berjalan sendiri-sendiri.
Ia mencontohkan pengaturan dalam KUHP dan KUHAP yang mensyaratkan putusan hakim sebagai dasar perampasan aset. Prinsip tersebut, kata Bayu, tetap menjadi fondasi utama dalam RUU agar kewenangan negara tidak melenceng dari rel keadilan.
Melindungi Warga, Membatasi Kekuasaan
Bayu juga menekankan pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik. Dalam Undang-Undang Tipikor, perampasan aset memang berstatus pidana tambahan. Namun, aturan itu tetap mewajibkan negara melindungi warga yang tidak terlibat tindak pidana.
Undang-Undang Narkotika, lanjut Bayu, memberi contoh mekanisme yang lebih tegas sekaligus terukur. Negara dapat merampas aset hasil kejahatan narkotika, tetapi hanya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pola ini dinilai mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
Komisi III: Penjara Bukan Jawaban Akhir
Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Perampasan Aset. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menilai pemidanaan penjara saja tidak cukup untuk kejahatan bermotif keuntungan finansial.
Menurut Sari, negara harus memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara akibat korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan ekonomi lainnya. Tanpa perampasan aset, hukuman penjara justru berisiko menjadi jeda sementara bagi pelaku, sementara hartanya tetap utuh di luar.
Partisipasi Publik Jadi Penentu
Komisi III membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan RUU ini. DPR menyadari bahwa perampasan aset bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas menjadi syarat agar regulasi ini tidak berubah menjadi alat represif.
Untuk menopang mekanisme tersebut, DPR juga berencana menyusun RUU tentang hukum acara perdata secara terpisah. Langkah ini diharapkan mencegah tumpang tindih aturan dan memperjelas proses perampasan aset.
Sudah Masuk Prolegnas, Ujian Belum Selesai
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 dan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR pada September 2025. Meski demikian, persetujuan itu baru membuka pintu awal legislasi.
Bagi publik, undang-undang ini bukan sekadar tambahan produk hukum. RUU Perampasan Aset menjadi indikator keseriusan negara mengejar uang hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya.
Sebab dalam praktik penegakan hukum selama ini, penjara sering penuh, sementara aset hasil kejahatan justru tetap hidup nyaman di luar tembok. @dimas







