Tabooo.id: Regional – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi mengumumkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai buronan internasional. Namanya kini masuk dalam red notice Interpol, menandai bahwa ia dicari aparat penegak hukum lintas negara.
Status ini disematkan setelah Interpol menerbitkan red notice pada Jumat, 23 Januari 2026. Informasi tersebut disampaikan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).
“Setelah red notice terbit, Set NCB Interpol Indonesia melakukan koordinasi dengan counterpart asing, serta dengan counterpart di dalam negeri, baik kementerian maupun lembaga,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko.
Tersangka Korupsi Migas, Dampaknya ke Publik
Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerja Sama (KKS) periode 2018-2023.
Kasus ini bukan sekadar soal angka di atas kertas. Tata kelola migas menyentuh langsung hajat hidup masyarakat, mulai dari harga BBM, beban subsidi, hingga keuangan negara. Jika korupsi terjadi di sektor ini, yang menanggung akibatnya bukan hanya negara, tapi juga rakyat di pompa bensin.
Menurut Untung, langkah ini sejalan dengan fokus Interpol dalam memberantas kejahatan transnasional dan kejahatan ekonomi berskala besar.
“NCB Interpol Indonesia mendukung langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri sehingga yang bersangkutan menjadi buronan internasional,” tegasnya.
Mangkir, Lalu DPO
Sebelum menyandang status buronan dunia, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Penetapan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Terhadap MRC, penyidik telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Jumat (22/8/2025).
Anang menambahkan, status tersangka TPPU sudah ditetapkan sejak 11 Juli 2025. Proses pengajuan red notice pun berjalan hingga akhirnya disetujui Interpol awal 2026.
Siapa Untung, Siapa Buntung?
Dengan terbitnya red notice, aparat berharap keberadaan Riza Chalid dapat segera dilacak dan dilakukan penangkapan. Publik jelas diuntungkan jika proses hukum berjalan sampai tuntas keadilan ditegakkan, kerugian negara bisa dipulihkan.
Sebaliknya, negara dan masyarakat adalah pihak yang dirugikan jika kasus sebesar ini berakhir menguap di lintas batas, tanpa pertanggungjawaban hukum.
Red notice sudah keluar, koordinasi internasional sudah jalan. Kini pertanyaannya tinggal satu: apakah hukum benar-benar mampu menjemput buronan kelas kakap, atau justru kembali kalah cepat dari paspor dan rekening luar negeri? @yudi




