Tabooo.id: Regional – Polres Sukabumi menetapkan TR (47), ibu tiri NS (13), sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian bocah tersebut pada Kamis (19/2/2026). Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan TR melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak tirinya.
“Sat Reskrim menetapkan TR sebagai tersangka. Kami menelusuri dugaan kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan tersangka,” ujar Samian, Rabu (25/2/2026), di Mapolres Sukabumi.
Polisi Telusuri Motif Kekerasan
Polisi mendalami motif TR dalam menganiaya NS. TR berdalih tindakannya bertujuan mendidik anak. Namun, polisi menemukan riwayat penganiayaan NS pada 2024 yang sempat dilaporkan ayah korban dan diselesaikan melalui mediasi.
“Penganiayaan terhadap NS sudah terjadi beberapa tahun lalu, misalnya pada 4 November 2024. Laporan itu sempat kami proses dan berakhir dengan perdamaian. Kami tetap menelusuri motif sebenarnya karena tersangka berdalih mendidik anaknya,” jelas Samian.
Menunggu Hasil Laboratorium
Polisi masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui penyebab kematian NS. Tim forensik mengambil sampel paru-paru dan jantung korban saat otopsi pada Jumat (20/2/2026). Pemeriksaan mencakup uji patologi anatomi dan toksikologi, yang membutuhkan waktu 5–7 hari.
“Kami menunggu hasil laboratorium. Pengecekan ini membutuhkan waktu, jadi mari bersabar sambil menunggu informasi resmi,” ujar Samian.
NS meninggal dengan luka bakar di sekujur tubuh, termasuk lengan, kaki, paha, tangan, punggung, bibir, dan hidung. Dokter forensik belum memastikan apakah luka muncul akibat penganiayaan langsung atau karena faktor panas. Video viral memperlihatkan dugaan kekerasan yang dilakukan TR.
Polisi Telusuri Potensi Tersangka Lain
Polres Sukabumi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami menelusuri apakah ada tersangka lain. Fokus kami saat ini memastikan semua unsur hukum yang bisa kami perkuat,” jelas Samian.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut kekerasan terhadap anak dan perlindungan keluarga.
Refleksi: Perlindungan Anak Masih Rentan
Kematian NS menegaskan perlunya pengawasan dan penegakan hukum cepat untuk melindungi anak, bahkan di lingkungan keluarga. Polisi berjanji menangani kasus ini tuntas, tapi publik menuntut transparansi dan kecepatan proses hukum. Jika kekerasan dalam rumah dibiarkan, korban berikutnya bisa lebih banyak dan dunia maya akan terus menyorot, menuntut keadilan. @dimas




