Tabooo.id: Regional – Seorang bapak di Desa Bug Bug, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali terseret kasus narkoba tak sampai sebulan setelah keluar dari penjara. Polisi menangkap MN (44) bersama dua anak lelakinya, MFA (21) dan WS (25), karena diduga berperan sebagai kurir sabu di rumah keluarga tersebut.
Laporan Warga Picu Penggerebekan
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menyebut tim Reserse Narkoba bergerak setelah menerima laporan warga. Masyarakat setempat merasa resah karena rumah MN kerap memunculkan aktivitas mencurigakan.
“Informasi masyarakat langsung kami tindak lanjuti,” ujar Bagus, Jumat (9/1/2026).
Ia menegaskan tim menemukan indikasi kuat bahwa rumah itu menjadi lokasi transaksi sekaligus konsumsi narkoba.
Polisi Temukan Sabu di Dalam Rumah
Petugas mendatangi rumah MN dan mendapati ia bersama kedua anaknya tengah mengonsumsi sabu. Ketiganya sempat mengelak dan menyangkal keterlibatan dalam transaksi narkoba. Namun, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 2,22 gram di lokasi. Temuan itu langsung mematahkan bantahan mereka, sehingga petugas mengamankan ketiganya di tempat kejadian.
Kasus ini menambah daftar penindakan peredaran sabu di NTB. Polresta Mataram menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika, mulai dari alat konsumsi hingga perlengkapan pendukung transaksi. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu.
Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri asal-usul sabu tersebut. Penyidik juga membidik kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan yang lebih luas. Bagus menegaskan jajarannya akan mengejar pemasok maupun pihak yang berada di atas para pelaku.
Anak Terlibat, Kekhawatiran Warga Meningkat
Keterlibatan anak dalam kasus ini memicu kekhawatiran warga sekitar. Mereka menilai tindakan tersebut tidak hanya merusak keharmonisan keluarga, tetapi juga berpotensi menyeret generasi muda lebih jauh ke lingkaran narkoba. Lingkungan yang sebelumnya relatif tenang kini ikut terdampak secara sosial.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat peredaran narkoba, termasuk jika pelaku melibatkan anggota keluarga sendiri. MN dan kedua anaknya terancam dijerat pasal narkotika dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Siklus yang Terus Berulang
Kasus ini menegaskan bahwa perang melawan narkoba di NTB belum berakhir. Penegakan hukum membutuhkan kerja konsisten aparat dan peran aktif masyarakat. Ketika seorang mantan narapidana kembali tertangkap dalam kasus serupa bahkan bersama anaknya pertanyaan mendasar pun muncul: apakah hukuman benar-benar memberi efek jera, atau justru hanya menjadi jeda singkat dalam siklus yang terus berulang? @dimas




