Tabooo.id: Kriminal – Perjalanan sabu itu dimulai dari Sumatera, menyeberang laut, lalu meluncur lewat jalan tol Jawa Timur. Namun, polisi menghentikan langkahnya di sebuah rest area.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur membongkar jaringan peredaran sabu antar pulau yang menyamarkan narkoba dalam kemasan teh China. Polisi menangkap seorang kurir, tetapi aktor utama yang mengendalikan operasi masih buron.
Kasus ini bukan sekadar penangkapan kurir. Polisi menemukan pola distribusi besar yang menghubungkan Sumatera, Jawa, hingga Kalimantan jalur yang selama ini menjadi “urat nadi” peredaran narkoba lintas wilayah.
Kurir Dibayar Rp 120 Juta, Ditangkap di Rest Area
Polisi menangkap RG (25), warga Bandung, di rest area KM 726B Tol Surabaya-Mojokerto, Kabupaten Gresik, pada 13 Februari 2026. Saat itu, RG baru saja menurunkan kardus berisi sabu yang ia bawa ribuan kilometer dari Dumai, Riau.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, RG berperan sebagai kurir. Ia menerima iming-iming bayaran fantastis.
“Pelaku tergiur upah sekitar Rp 120 juta untuk mengirimkan barang,” jelas Jules.
RG membawa sabu dalam 10 bungkus kemasan teh China dengan berat total 10 kilogram. Ia mengambil barang dari Dumai, lalu menyelundupkannya lewat bus travel dan kapal laut menuju Jawa.
Namun polisi sudah mengendus pergerakannya. Begitu RG tiba di Jawa Timur dan mencoba menaruh paket di lokasi “ranjau”, petugas langsung menyergapnya.
Satu nama lain, Mamang, yang diduga sebagai pengendali, kini masuk daftar pencarian orang.
Gudang Surabaya Simpan 24 Kilogram Sabu Siap Kirim
Penangkapan RG membuka pintu ke temuan yang lebih besar.
Tim Ditresnarkoba kemudian menggerebek gudang di Surabaya Utara pada 17 Februari 2026. Di lokasi itu, polisi menemukan 22 bungkus sabu kemasan teh China warna kuning dengan berat hampir 24 kilogram.
Pelaku yang menguasai gudang berhasil kabur. Polisi menduga ia juga kurir atau bagian dari jaringan distribusi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kedua kasus memiliki pola identik.
“Bungkusnya sama. Kemungkinan besar jaringan yang sama,” ujar Iwan.
Polisi menduga jaringan ini akan mengirim sabu dari Surabaya ke Kalimantan, memperluas jangkauan pasar narkoba.
Jawa Timur Jadi Titik Transit, Masyarakat Jadi Target Akhir
Jaringan ini memanfaatkan Indonesia sebagai jalur transit sekaligus pasar.
Para bandar menggerakkan kurir dengan iming-iming uang besar. Mereka menyamarkan sabu dalam kemasan teh untuk mengelabui petugas.
Namun dampaknya jauh lebih luas dari sekadar transaksi ilegal.
Bagi masyarakat, sabu bukan sekadar barang bukti. Ia merusak generasi muda, memicu kriminalitas, dan menghancurkan keluarga.
Setiap kilogram yang lolos berarti ribuan orang berpotensi menjadi korban baru.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika.
Hukumannya tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 2 miliar.
Namun, satu fakta tetap mengganggu kurir bisa ditangkap, gudang bisa digerebek, tetapi otak utama sering kali masih bebas.
Dan selama keuntungan narkoba tetap lebih besar dari rasa takut, selalu ada orang baru yang siap mengambil risiko meski taruhannya nyawa, masa depan, dan akal sehat bangsa. @dimas




