Tabooo.id: Deep – Dalam perjalanan demokrasi, kekuasaan kerap mencapai satu fase genting. Pada fase itu, penguasa mulai merasa letih mendengar suara rakyat. Mereka menilai suara publik terlalu gaduh, terlalu merepotkan, bahkan terlalu mahal untuk terus dipelihara.
Dari situ, wacana pilkada tidak langsung kembali bergerak. Gagasan ini tidak hadir dengan gebrakan. Ia juga tidak muncul melalui deklarasi terbuka. Sebaliknya, ide tersebut menyelinap lewat diskusi elite, rapat tertutup, serta istilah teknokratis seperti efisiensi, stabilitas, dan penyederhanaan.
Bagi Ari Nurcahyo, Direktur Eksekutif PARA Syndicate, persoalan ini jauh melampaui soal prosedur. Ia melihatnya sebagai ujian ingatan kolektif ingatan yang perlahan memudar.
“Ini bukan ide baru,” ujarnya pelan.
“Ia terasa seperti déjà vu yang berbahaya.”
Persimpangan Sejarah yang Pernah Dihadapi Bangsa
Indonesia sudah pernah berdiri di titik serupa pada 2014. Kala itu, DPR secara aktif mendorong perubahan besar. Para elite ingin kepala daerah dipilih DPRD, bukan rakyat secara langsung.
Argumen mereka terdengar rapi. Biaya pilkada dianggap terlalu mahal. Konflik sosial disebut kian meningkat. Politik uang dijadikan kambing hitam utama.
Namun publik tidak tinggal diam. Masyarakat sipil bergerak cepat. Media menyorot isu ini tanpa jeda. Tekanan politik pun menguat dari berbagai arah.
Di tengah situasi tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah konstitusional penting. Ia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Bahkan, dua Perppu keluar sekaligus.
Pesannya jelas dan tegas pilkada harus tetap langsung.
“Waktu itu publik menolak, lalu presiden merespons,” tegas Ari.
“Itu preseden konstitusional yang tak terbantahkan.”
Karena latar itulah, kemunculan ulang wacana pilkada via DPRD hari ini terasa ganjil. Lebih dari sekadar aneh, gagasan ini mengusik nalar sejarah.
Ketika Elite Memilih Tidak Mengingat
Ari menyebut sikap elite politik saat ini sebagai ahistoris. Mereka bukan tidak tahu. Mereka justru memilih untuk mengabaikan.
Dengan kata lain, ingatan sengaja disisihkan demi kenyamanan kekuasaan.
“Pertanyaannya sederhana,” tambahnya.
“Apakah mereka pura-pura lupa, mabuk kekuasaan, atau memang tidak lagi peduli?”
Pada titik ini, pilkada tidak langsung berhenti sebagai wacana teknis. Ia berubah menjadi cermin relasi kuasa siapa yang menentukan arah, dan siapa yang sekadar menerima keputusan.
Saat rakyat hanya menjadi penonton, demokrasi mulai bergeser. Perubahan itu terjadi tanpa kudeta dan tanpa tank di jalanan, tetapi dampaknya terasa perlahan.
Konstitusi yang Didorong ke Pinggir
Penolakan Ari tidak bertumpu pada nostalgia. Ia berdiri di atas pijakan konstitusi.
Mahkamah Konstitusi telah menyatakan sikapnya dengan tegas. Putusannya bersifat final dan mengikat, tanpa ruang tawar.
Melalui Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024, MK membedakan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dalam kerangka tersebut, pilkada ditempatkan secara jelas dalam rezim pemilu.
Maknanya terang rakyat memilih kepala daerah secara langsung.
“Jika DPRD memilih kepala daerah, mekanisme itu melanggar putusan MK,” tegas Ari.
“Itu bukan sekadar penyimpangan, melainkan pelanggaran konstitusi.”
Ia menambahkan, pembacaan utuh terhadap putusan MK justru menegaskan posisi pilkada secara tersurat. Dua putusan MK sebelumnya bahkan ikut menguatkan arah tersebut.
Meski demikian, elite terus memanaskan wacana ini. Mereka bertindak seolah hukum masih bisa dinegosiasikan.
Demokrasi yang Selalu Dijadikan Tersangka
Di sisi lain, Ari menangkap kegelisahan yang lebih dalam. Elite terus memosisikan pilkada langsung sebagai sumber masalah.
Mereka menunjuk korupsi, padahal pelakunya sering berasal dari lingkaran kekuasaan. Mereka menyoroti konflik sosial, meski provokasi kerap datang dari elite lokal.
Namun alih-alih membenahi sistem, solusi yang diajukan justru memangkas hak memilih rakyat.
Pola ini berulang. Setiap kali sistem bermasalah, elite menyalahkan pemilih.
Dalam narasi kekuasaan, rakyat digambarkan belum dewasa. Mudah dibeli. Mudah digerakkan.
Padahal, tugas negara seharusnya memperkuat pendidikan politik dan penegakan hukum bukan mencabut partisipasi.
Pergeseran Kuasa yang Jarang Disorot
Di balik wacana pilkada via DPRD, Ari melihat pergeseran kendali yang serius.
Jika DPRD memilih kepala daerah, kepala daerah akan lebih tunduk pada elite partai ketimbang pada warga. Akibatnya, akuntabilitas publik melemah.
Demokrasi lokal kehilangan rohnya.
Rakyat kembali menjadi objek kebijakan.
Sementara itu, keputusan politik menjauh dari kebutuhan sehari-hari warga.
Ketika suara rakyat tak lagi menentukan arah, jarak antara penguasa dan masyarakat melebar tanpa disadari.
Pertanyaan yang Menentukan Arah Demokrasi
Tidak ada yang menutup mata terhadap kelemahan pilkada langsung. Prosesnya mahal. Dinamikanya melelahkan. Konfliknya nyata.
Namun sejarah menunjukkan satu hal penting rakyat selalu ingin terlibat.
Kini, pertanyaannya menjadi sangat mendasar apakah negara masih percaya pada warganya sendiri?
Ataukah elite menganggap demokrasi terlalu ribet untuk dirawat?
Jika penguasa mulai melihat suara rakyat sebagai beban, maka masalahnya bukan pada pemilih. Masalah itu terletak pada cara kekuasaan memandang demokrasi.
Sebab demokrasi tidak lahir demi kenyamanan penguasa.
Ia hadir agar kekuasaan tidak berjalan sendirian.
Dan mungkin, justru di situlah ketakutan itu berakar. @dimas







