Ada persoalan yang muncul setelah surat PHK Sritex selesai ditandatangani bagaimana seorang pekerja membangun kembali hidup ketika pekerjaan baru sulit ditemukan, sementara hak dari pekerjaan lama belum juga tuntas?.
Tabooo.id – Pertanyaan itu masih menghantui sebagian eks pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Gelombang PHK Sritex pada awal 2025 memang sudah berlalu. Sebagian mantan pekerja berhasil memperoleh pekerjaan baru, tetapi sebagian lainnya masih mencari jalan keluar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan pada Senin, 24/08/2026, penyerapan eks pekerja Sritex belum menyeluruh.
“Yang kemarin ter-PHK sebagian sudah bekerja. Sebagian loh ya, artinya tidak semuanya karena memang ada yang kendala usianya.”
Pernyataan itu membuka babak kedua krisis Sritex. PHK menghilangkan pekerjaan. Pasar kerja kemudian menentukan siapa yang mendapat kesempatan kedua.
Ketika Pengalaman Bertemu Pagar Usia
Puluhan tahun bekerja seharusnya menjadi modal berharga. Eks pekerja Sritex membawa keterampilan, pengalaman produksi, serta pengetahuan teknis yang mereka bangun selama bekerja.
Namun, semua modal tersebut belum tentu cukup ketika perusahaan menerapkan batas usia dalam perekrutan.
Ahmad Aziz menilai perusahaan seharusnya mempertimbangkan pengalaman dan kompetensi.
“Ini kan sudah punya pengalaman, apakah harus 35? Enggak. Ternyata bisa 40, bisa 45, apalagi kalau kualifikasinya sudah di jabatan tersebut.”
Kalimat tersebut memperlihatkan kontradiksi pasar kerja. Dunia industri membutuhkan tenaga berpengalaman, tetapi usia dapat menjadi penyaring sebelum kemampuan seseorang diuji.
Persoalannya semakin berat bagi pekerja berusia 40 tahun ke atas. Mereka harus bersaing dengan pencari kerja yang lebih muda ketika sebagian perusahaan menawarkan posisi dengan batas usia tertentu. Pengalaman dianggap aset. Namun, angka usia bisa menjadi pagar.
Pekerjaan Hilang, Penghasilan Ikut Terputus
PHK tidak hanya mengubah status seseorang di perusahaan. Dampaknya masuk ke rumah.
Kebutuhan makan tetap berjalan. Anak tetap membutuhkan biaya pendidikan. Tagihan rumah tangga terus datang. Cicilan tidak ikut berhenti ketika seseorang kehilangan pekerjaan.
Pada 24/09/2025, perwakilan serikat pekerja Eko Widaryanto menyoroti kondisi eks buruh Sritex yang belum memperoleh kepastian pesangon. Saat itu, serikat juga menilai penyerapan pekerja ke perusahaan lain masih sangat terbatas.
Kondisi tersebut menunjukkan persoalan yang lebih besar. Pekerja membutuhkan penghasilan sekarang, sedangkan pemulihan bisa berjalan berbulan-bulan bahkan lebih lama.
Pesangon Masih Bergantung pada Aset
Persoalan pekerjaan baru berjalan beriringan dengan masalah hak lama. Pemberesan harta pailit Sritex masih menjadi bagian penting dalam proses pembayaran hak pekerja.
Ahmad Aziz menjelaskan bahwa kurator harus mengidentifikasi, mendata, mencatat, serta memvalidasi aset sebelum memasukkannya ke proses lelang melalui KPKNL.
Tahapan tersebut membutuhkan waktu. Bahkan ketika aset masuk lelang, penjualan belum tentu langsung terjadi.
“Lelang juga belum tentu nanti langsung laku,” ujar Aziz.
Pemerintah Jawa Tengah bersama pemerintah pusat terus mendorong percepatan pemberesan aset. Namun, kewenangan tersebut tetap berada pada kurator.
Di sinilah muncul kesenjangan yang paling terasa. Proses kepailitan memiliki tahapan. Kehidupan pekerja memiliki kebutuhan harian.
Dari Gerbang Pabrik ke Lorong Lowongan
Dulu, para pekerja datang ke Sritex untuk menjalankan rutinitas. Kini sebagian harus berpindah dari satu informasi lowongan ke informasi berikutnya.
Mereka perlu mengirim lamaran. Seleksi harus dilalui lagi. Kompetensi harus kembali dibuktikan. Pada saat yang sama, faktor usia dapat mempersempit pilihan.
Pemerintah memang terus memberikan informasi lowongan kerja kepada eks pekerja. Langkah tersebut penting, tetapi informasi hanya menjadi pintu pertama. Perusahaan tetap menentukan siapa yang diterima.
Karena itu, pemulihan tidak cukup mengandalkan job fair atau daftar lowongan. Pemerintah perlu mempertemukan kompetensi pekerja dengan kebutuhan industri secara lebih terukur.
PHK Bukan Akhir Krisis
Surat PHK memang mengakhiri hubungan kerja. Namun, masalah pekerja tidak ikut berhenti.
Krisis justru berpindah dari pabrik menuju rumah. Pendapatan hilang dari rekening, pencarian kerja masuk ke rutinitas harian, sedangkan pesangon masih menunggu proses pemberesan aset.
Kasus Sritex memperlihatkan bahwa PHK bukan satu peristiwa tunggal. Ia merupakan rantai persoalan yang terus bergerak setelah hubungan kerja berakhir.
Memulai Lagi di Usia yang Tidak Lagi Muda
Bagi pekerja muda, kehilangan pekerjaan masih membuka lebih banyak pilihan. Mereka dapat berpindah industri, mengikuti pelatihan, atau memulai pekerjaan dari posisi berbeda. Pekerja senior menghadapi kondisi yang lebih rumit.
Pengalaman mereka panjang. Kompetensi mereka terbentuk selama bertahun-tahun. Namun, perusahaan belum tentu memberi kesempatan berdasarkan pengalaman tersebut.
Ahmad Aziz mendorong perusahaan membuka ruang bagi pekerja berusia 40 hingga 45 tahun selama mereka memenuhi kualifikasi.
Gagasan itu menunjukkan bahwa pemulihan pekerja membutuhkan pendekatan berbeda. Tidak semua orang yang terkena PHK membutuhkan solusi yang sama.
Jangan Puji Pengalaman Kalau Usia Masih Menjadi Pagar
Kasus Sritex membuka kontradiksi dalam pasar kerja. Pengalaman sering disebut sebagai aset. Namun, batas usia dapat menutup pintu sebelum perusahaan menguji kemampuan.
Pelatihan memang penting. Job fair juga berguna. Akan tetapi, keduanya tidak cukup jika sistem perekrutan tetap menjadikan usia sebagai penyaring utama.
Pemerintah perlu mendorong rekrutmen berbasis kompetensi. Perusahaan juga perlu menilai kemampuan secara proporsional.
Pada sisi lain, penyelesaian pesangon membutuhkan transparansi. Pekerja berhak mengetahui perkembangan proses yang menentukan hak mereka.
Pesangon bukan sekadar angka dalam berkas kepailitan. Bagi pekerja yang belum memiliki penghasilan, uang itu bisa menjadi modal untuk bertahan dan memulai kembali.
Waktu Pekerja Tidak Sama dengan Waktu Kepailitan
Aset membutuhkan pendataan, Kurator membutuhkan proses, Lelang membutuhkan pembeli. Semua memiliki mekanisme masing-masing.
Keluarga pekerja menghadapi kenyataan yang berbeda. Mereka harus membeli makanan, membayar kebutuhan rumah, membiayai pendidikan, serta memenuhi kebutuhan keluarga setiap hari.
Karena itu, satu bulan dalam proses administrasi tidak memiliki arti yang sama bagi pekerja. Bagi sistem, waktu adalah prosedur. Bagi pekerja, waktu adalah biaya hidup.
Pabrik Bisa Tutup, Kehidupan Tidak Bisa Pause
Sritex mungkin sudah kehilangan aktivitas produksinya. Namun, para mantan pekerja tetap harus menjalani kehidupan.
Sebagian sudah menemukan pekerjaan baru. Sebagian masih mencari. Sementara itu, hak pesangon masih menunggu proses pemberesan aset.
Persoalan tersebut membuat krisis Sritex jauh lebih besar daripada sekadar cerita tentang perusahaan yang bangkrut. Ini adalah cerita tentang kesempatan kedua bagi pekerja.
Pertanyaannya sederhana, Jika PHK mengakhiri pekerjaan, siapa yang memastikan pekerja memiliki jalan untuk memulai kembali?
Pabrik bisa berhenti. Mesin bisa diam. Tetapi kehidupan pekerja tidak memiliki tombol pause. PHK selesai di atas kertas. Bagi pekerja, perjuangan justru baru dimulai. @teguh




