Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran warung Mi dan Babi di Sukoharjo. Satu tersangka telah ditahan, sementara lainnya masuk DPO dan masih diburu.
Tabooo.id: Sukoharjo – Polisi mulai mengungkap pembagian peran dalam kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Penyidik menetapkan dua orang berinisial ST dan I sebagai tersangka. Polisi menahan ST, sedangkan I masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menduga empat orang terlibat dalam peristiwa pada September 2026 tersebut. Mereka menelusuri pembagian tugas dan dugaan perencanaan sebelum aksi berlangsung. Polisi juga mendalami keterlibatan dua orang lainnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa ST kini berada dalam tahanan. Sementara itu, polisi telah menetapkan I sebagai tersangka dan menerbitkan DPO untuk mencarinya.
“Benar dilakukan oleh empat orang, salah satunya adalah salah satu tersangka yang saat ini kami lakukan penahanan. Kemudian, yang satu ini dengan inisial I, ini sudah kami tetapkan tersangka dan sudah diterbitkan daftar pencarian orang,” ujar AKBP Sena di Polres Sukoharjo, Sabtu (31/10/2026).
Pembagian Peran: Membakar dan Mengancam Penjaga Warung
Penyidik mengidentifikasi dugaan pembagian tugas antara ST dan I. ST diduga membakar sekaligus merusak warung dengan bensin dalam botol bekas.
Sementara itu, I diduga mengancam penjaga warung menggunakan senjata tajam. Ia juga memerintahkan korban menghitung hingga angka 1.000 saat kejadian berlangsung.
AKBP Sena menjelaskan tindakan ST dalam aksi tersebut.
“Untuk perannya masing-masing, para tersangka yang atas nama ST ini tugas perannya adalah dengan cara membakar dan juga merusak dengan bensin yang diisi di botol bekas,” kata AKBP Sena.
Ia kemudian menguraikan dugaan tindakan I terhadap penjaga warung.
“Untuk tersangka I ini, perannya adalah yang melakukan penodongan terhadap korban yang pada saat itu bertugas menjaga di warung tersebut dengan menggunakan senjata tajam dan memerintahkan untuk menghitung sampai 1.000,” lanjutnya.
Polisi tidak hanya menelusuri tindakan kedua tersangka di lokasi. Penyidik juga menduga I mengatur rencana pembakaran tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dari penyidik Satreskrim, memang terkait dengan perencanaan ini memang, perencanaan ini dikelola oleh dengan inisial I tadi ya,” ungkap AKBP Sena.
Kini, polisi memburu I sekaligus mendalami keterlibatan dua orang lainnya. Namun, penyidik belum mengungkap identitas maupun tindakan kedua orang tersebut.
Nama Pengelola Dua Pondok Pesantren Muncul dalam Penyidikan
Penyelidikan juga menelusuri aktivitas I di dua pondok pesantren. I menjalankan fungsi sebagai pengurus atau pengelola pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Ia juga mengelola pesantren lain di Dusun Temuireng, Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar.
Pada Selasa (27/10/2026), polisi menggeledah kedua pesantren tersebut. Petugas mencari keberadaan I sekaligus menelusuri barang yang mungkin berkaitan dengan perkara.
Pendamping pengurus Ponpes HQ Sukoharjo, Endro Suharsono, membenarkan dugaan keterlibatan salah satu pengelola pesantren dalam kasus pembakaran warung tersebut.
“Jadi, salah satu pengurus atau pengelolanya diduga adalah salah satu pelaku dari pembakaran Mi Babi. Satu yang DPO itu kan pengelola dari yang pondok putra maupun pondok putri,” ujar Endro, Sabtu (31/10/2026).
Meski demikian, Endro menegaskan bahwa I bukan pemilik kedua pondok pesantren itu. Menurutnya, I hanya menjalankan tugas sebagai pengurus atau pengelola.
“Bukan pemilik ya, cuma pengurus saja karena yayasannya ada lagi yang atas nama resminya itu,” jelasnya.
Polisi Sita Pakaian hingga Sepeda Motor
Saat menggeledah kedua pesantren, polisi mengambil sejumlah barang yang menurut penyidik berkaitan dengan I. Barang tersebut mencakup pakaian dan sepeda motor.
Polisi belum memerinci hasil pemeriksaan maupun hubungan setiap barang dengan aksi pembakaran warung.
Endro mengatakan pihak pondok menerima penjelasan polisi mengenai barang-barang tersebut. Ia juga menyebut pihak pondok tidak lagi berkomunikasi dengan I sejak polisi menggeledah kedua lokasi.
“Tidak ada komunikasi lagi,” katanya.
Endro juga membantah kabar yang menyebut I melarikan diri ke lingkungan pondok pesantren setelah polisi menggeledah lokasi.
Empat Orang Diduga Terlibat, Polisi Masih Mendalami Perkara
Kasus ini tidak sekadar menyangkut kerusakan bangunan dan kerugian usaha. Polisi masih menelusuri dugaan perencanaan, pembagian tugas, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan I sebagai individu tidak otomatis membuktikan keterlibatan pondok pesantren. Polisi harus menguji tindakan setiap orang berdasarkan bukti. Penyidik juga perlu memisahkan tindakan pribadi seseorang dari aktivitas lembaga tempatnya bekerja.
Perkara ini turut menyentuh persoalan rasa aman dalam menjalankan usaha. Tempat usaha semestinya menjadi ruang mencari penghidupan, bukan lokasi yang membuat pekerja menghadapi ancaman senjata tajam.
Hingga Sabtu (31/10/2026), polisi menahan ST dan masih memburu I. Pada saat yang sama, penyidik terus mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya.
Pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang membakar warung, tetapi juga siapa yang menyusun rencana dan bagaimana setiap orang menjalankan tugasnya. Polisi perlu mengungkap seluruh rangkaian peristiwa agar penyidikan tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan aksi di lapangan. @dimas








