Kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun memasuki tahap pendalaman. Polisi menelusuri bukti, sementara keluarga korban menuntut hukuman mati bagi terduga pelaku.
Tabooo.id: Madiun – Hilangnya DH (34) dan putranya, AG (4), sejak 20 September 2026 mengungkap dugaan pembunuhan di Kota Madiun, Jawa Timur. Polisi menduga DBM, suami siri DH, membunuh ibu dan anak asal Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tersebut.
Penyidik Polda Jawa Timur kini mengurai rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan pembunuhan, pembakaran jasad, dan upaya menghilangkan jejak. Tim Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim juga mencari sisa tulang di sejumlah lokasi.
Kasus ini menyisakan pertanyaan penting. Apa yang memicu dugaan pembunuhan tersebut, dan apakah polisi telah mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya?
Polisi Telusuri Jejak dari Hotel hingga Rumah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa DBM diduga membunuh DH di sebuah kamar hotel di Kota Madiun. Setelah itu, pelaku diduga menghabisi AG.
“Dari hasil yang kami dapatkan, memang peristiwa pembunuhannya ini cukup sadis karena pertama pelaku melakukan pembunuhan dulu terhadap istri sirinya. Ya, istri di sebuah kamar di hotel di Madiun. Kemudian setelah itu dia melakukan lagi terhadap anaknya,” ujar Roy seusai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2026 di Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026).
Polisi menduga DBM kemudian membawa jasad kedua korban ke rumahnya. Di pekarangan belakang, pelaku diduga membakar jasad ibu dan anak itu untuk menghilangkan jejak.
Namun, penyidik masih mencari bukti lain. Tim Jatanras menyisir lokasi kejadian untuk menemukan sisa tulang dan material yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Nah, tinggal kita melakukan cari potongan-potongan tulang yang mungkin masih ada di seputaran TKP. Itu mungkin informasi awal,” kata Roy.
Tim penyidik juga memeriksa tiga lokasi terkait kasus ini. Mereka mengumpulkan temuan dari setiap tempat untuk menyusun kronologi dan menguji keterangan para saksi.
Dugaan Cemburu Memicu Pertengkaran
Polisi menduga konflik rumah tangga melatarbelakangi pembunuhan tersebut. DBM memiliki istri sah, sedangkan DH menikah dengannya secara siri.
Menurut Roy, komunikasi antara DBM dan istri sahnya memicu kecemburuan yang kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Namun, penyidik masih perlu menguji dugaan motif tersebut melalui bukti dan keterangan saksi.
“Motifnya kemungkinan masalah dendam ya, emosi ya. Emosi karena memang peristiwa yang melatarbelakangi bahwa pada saat itu si suami ini juga kan punya istri sah. Nah, ada komunikasi dengan istri sah. Kemudian yang perempuannya merasa cemburu. Jadi, akibat dari kecemburuan itu terjadi percekcokan mulut antara si korban dengan si pelaku,” jelas Roy.
Dugaan cemburu belum menjelaskan seluruh rangkaian kejadian. Polisi masih harus mengurai bagaimana pertengkaran itu berkembang menjadi dugaan pembunuhan terhadap dua orang, termasuk anak berusia empat tahun.
Adik kandung DH, Khanza, membenarkan bahwa keluarga sempat melaporkan hilangnya sang kakak. Ia juga mengonfirmasi kronologi yang beredar di media sosial.
“Iya benar (kronologi kejadiannya),” kata Khanza.
DH dan AG menghilang sejak Minggu (20/9/2026). Dalam keterangan terkait perkara ini, DBM sempat mengaku bahwa istri siri dan anaknya berada dalam keadaan baik bersamanya.
Penyidik kini mencocokkan keterangan tersebut dengan temuan di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan urutan kejadian dan menguji dugaan upaya pelaku mengelabui keluarga maupun aparat.
Keluarga Tuntut Hukuman Mati
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim masih meminta keterangan tambahan dari keluarga korban. Ibu kandung dan adik DH turut memberikan keterangan untuk membantu polisi mengurai peristiwa pada 20 September 2026.
Kuasa hukum keluarga korban, Ikbal Sermaf, menyatakan bahwa keluarga menuntut hukuman mati bagi DBM. Ia menilai dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anaknya memerlukan penegakan hukum yang maksimal.
“Ini pembunuhan yang paling sadis sekali, sehingga keluarga menuntut bahwa harus dihukum mati, untuk menerapkan hukuman mati, dan pasal yang memang sangat kompeten terhadap kasus peristiwa pembunuhan ini karena menyangkut dua nyawa yaitu ibu dan anak berumur 4 tahun,” ujar Ikbal di depan lobi Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (26/10/2026) malam.
Tuntutan itu mencerminkan besarnya kehilangan yang dialami keluarga. Namun, penyidik harus membangun perkara berdasarkan alat bukti. Pengadilan nantinya menentukan kesalahan terdakwa dan hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Selain menelusuri motif, penyidik juga memeriksa kemungkinan keterlibatan orang lain. Ikbal mengatakan dugaan sementara mengarah pada kemungkinan DBM bertindak sendiri. Meski demikian, ia belum menganggap penyelidikan selesai.
“Sementara ini memang hasil pendalaman saya dan bukti-bukti novum yang masih saya lakukan ini masih, tanda petik, saya masih menduga sehingga memang masih main tunggalnya gitu, sehingga saya juga masih berkoordinasi dengan teman-teman penyidik Jatanras juga,” pungkasnya.
Ikbal menilai cekcok rumah tangga belum cukup menjelaskan tindakan yang diduga terjadi. Ia masih mencari petunjuk mengenai faktor yang mendorong DBM melakukan dugaan pembunuhan tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa DH telah mengetahui DBM memiliki istri sah. Menurut Ikbal, keduanya pernah tinggal bersama di Samarinda setelah menikah secara siri.
Informasi itu membantu menjelaskan latar belakang hubungan mereka. Namun, polisi tetap harus menguji setiap keterangan sebelum menyimpulkan motif atau kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sementara itu, keluarga DBM belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut, menurut informasi dalam bahan pemberitaan.
Mengungkap Peristiwa, Memastikan Keadilan
Hilangnya DH dan AG kini menjadi perkara yang menuntut pembuktian menyeluruh. Polisi harus menghubungkan dugaan pembunuhan di hotel, pemindahan jasad, pembakaran di pekarangan rumah, dan upaya menghilangkan sisa tubuh korban.
Setiap temuan dapat membantu penyidik menguji kronologi. Sisa tulang, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan lokasi juga dapat memperkuat konstruksi perkara.
Keluarga korban menuntut hukuman maksimal. Mereka juga menunggu jawaban mengenai motif pembunuhan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dua nyawa telah hilang. Kini, penyidik harus mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh melalui bukti yang kuat, bukan sekadar dugaan. @dimas








