Cerita korban membuka kasus dugaan pencabulan anak di Ngawi. Polisi menetapkan pria asal Geneng sebagai tersangka dan melanjutkan penyidikan.
Tabooo.id: Ngawi – Sebuah cerita dari seorang anak membuka jalan bagi polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi kini menangani perkara tersebut dan menetapkan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, sebagai tersangka.
Polisi menerima laporan perkara ini pada 28 Agustus 2026. Kasus itu muncul setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga dan orang-orang terdekat.
Cerita tersebut kemudian mendorong polisi melakukan penyelidikan. Penyidik memeriksa sejumlah keterangan dan menemukan dugaan bahwa perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali dalam kurun waktu tertentu.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengatakan, M datang ke Polres Ngawi pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. M datang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban,” kata Pras, Selasa (22/9/2026).
Setelah memeriksa M dan mengembangkan hasil penyidikan, Unit IV PPA Satreskrim Polres Ngawi menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Polisi juga menyiapkan proses penahanan untuk mendukung penyidikan lanjutan.
Polisi Dalami Perkara, Korban Tetap Mendapat Perlindungan
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata menegaskan komitmen polisi dalam menangani perkara yang melibatkan anak.
Menurut Pras, polisi tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban selama proses hukum berjalan.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujarnya.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Polisi menggunakan barang bukti tersebut untuk mendukung proses penyidikan.
Polisi menyangkakan M dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai keterangan yang disampaikan Polres Ngawi.
Ketika Anak Berani Bercerita
Kasus ini menunjukkan satu hal penting: cerita seorang anak dapat menjadi pintu awal untuk mengungkap dugaan kekerasan yang selama ini mungkin tidak terlihat.
Karena itu, Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau pihak berwenang jika mengetahui dugaan tersebut.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Status tersangka juga belum berarti putusan bersalah dari pengadilan.
Dalam pemberitaan perkara ini, identitas korban tidak kami ungkap. Langkah tersebut penting untuk menjaga privasi, keamanan, dan hak anak.
Sebab ketika perkara menyangkut anak, penegakan hukum memang harus berjalan. Namun, perlindungan terhadap korban juga harus menjadi bagian utama dari proses tersebut. @dimas








