Pemkot Solo menyiapkan batas usia minimal 25 tahun bagi calon jukir mulai 2027. Dishub juga mengevaluasi kebutuhan petugas dan mendorong alih profesi.
Tabooo.id: Surakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta berencana menetapkan usia minimal 25 tahun bagi calon juru parkir (jukir) mulai 2027. Pemkot ingin membuka kesempatan kerja lain bagi warga usia produktif. Namun, rencana ini juga menyoroti sulitnya sebagian masyarakat mencari pekerjaan formal.
Kepala UPTD Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Haryono Nugroho, mencatat sekitar 1.580 jukir bekerja di Kota Solo. Kelompok usia 45-59 tahun mendominasi jumlah tersebut.
“(Persentase usia jukir di Solo) Dewasa 31 persen (usia 19-44 tahun). Pra lansia 46 persen (usia 45-59 tahun). Lansia 23 (usia 60 tahun ke atas),” ujar Haryono dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/10/2026).
Data tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan parkir menopang penghidupan masyarakat lintas generasi. Jukir berusia 45-59 tahun mencapai 46 persen dari total petugas. Sementara itu, kelompok usia 19-44 tahun mencakup 31 persen. Jukir berusia 60 tahun ke atas menyumbang 23 persen.
Komposisi ini menjadi salah satu pertimbangan Pemkot dalam menata perparkiran. Pemerintah ingin warga usia produktif menjajaki pilihan kerja lain sebelum menjadikan parkir sebagai mata pencarian utama.
Namun, rencana tersebut memunculkan pertanyaan penting. Jika Pemkot membatasi usia calon jukir, bagaimana warga yang kesulitan mencari pekerjaan dapat memenuhi kebutuhan hidup?
PHK Sritex dan Sulitnya Mencari Kerja
Haryono menilai keterbatasan pilihan kerja ikut menjelaskan banyaknya jukir berusia pra-lansia. Sebagian pencari kerja kesulitan memenuhi persyaratan perusahaan, termasuk batas usia.
Ia mencontohkan sejumlah mantan karyawan PT Sritex yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Setelah itu, sebagian dari mereka memilih membuka usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), menjadi pengemudi ojek daring, atau bekerja sebagai jukir.
“Untuk pekerja itu memang untuk mendaftarkan di mana-mana nggak bisa, istilahnya seperti itu,” kata Haryono.
Pernyataan tersebut menggambarkan tantangan yang dihadapi sebagian pekerja setelah kehilangan penghasilan. Mereka tidak selalu dapat kembali ke sektor formal. Karena itu, pekerjaan informal menjadi salah satu pilihan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, pembatasan usia calon jukir perlu berjalan bersama upaya memperluas kesempatan kerja. Pemkot perlu membuka akses pekerjaan yang nyata, bukan sekadar mendorong warga beralih profesi.
Perwali Atur Usia Minimal Calon Jukir
Haryono mengatakan rencana pembatasan usia tersebut mengikuti arahan Wali Kota Solo. Pemkot ingin memberi warga usia produktif kesempatan mencari pekerjaan lain sebelum memilih profesi jukir.
“Di tahun 2027 nanti petugas parkir itu minimal usianya 25 tahun,” jelasnya.
Pemkot kini menyusun peraturan wali kota (Perwali) sebagai dasar kebijakan. Pemkot Solo juga mensyaratkan ijazah minimal SD, rekomendasi pengelola, serta pelatihan dari Dishub.
“Usia minim 25 tahun, terus harus memiliki sertifikat minimal itu di SD,” kata Haryono.
Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak merencanakan batas usia maksimal bagi jukir. Pemerintah saat ini memprioritaskan syarat usia minimal bagi calon petugas.
“Enggak ada, kalau maksimalnya tidak. Kita di minimal dulu, di usia 25 supaya enggak lulus SMA ya jangan langsung jadi tukang parkir, intinya kan seperti itu,” katanya.
Rencana ini mendorong warga usia produktif untuk mempertimbangkan pilihan kerja lain. Meski begitu, Pemkot perlu menjelaskan prosedur pendaftaran, persyaratan, dan akses pelatihan secara terbuka. Dengan begitu, calon jukir dapat memahami aturan sebelum pemerintah menerapkannya.
Sekitar 1.580 Jukir Bekerja di Berbagai Lokasi
Dishub mencatat sekitar 1.580 jukir bekerja di berbagai lokasi di Solo. Mereka bertugas di badan jalan melalui penugasan berdasarkan surat keputusan (SK) Pemkot maupun di lokasi yang menggunakan sistem lelang.
Menurut Haryono, terdapat sekitar 243-250 SK parkir. Penugasan itu mencakup berbagai lokasi, mulai dari ruas jalan panjang hingga titik parkir di depan warung.
Jumlah tersebut belum mencakup seluruh petugas di lokasi lelang. Lokasi itu meliputi kawasan Manahan, Pasar Legi, Pasar Jongke, dan area basement Pasar Klewer.
“Kalau yang untuk kondisi lelang kemarin masih sekitar 80, jadi sekitar 1.580-an,” urainya.
Selain menata persyaratan calon jukir, Pemkot ingin meningkatkan kemampuan petugas yang sudah bekerja. Dishub menggelar pembinaan dan pelatihan rutin untuk memperkuat keterampilan mereka.
“Iya, kita kan setiap tahun ada pembinaan pelatihan,” ujarnya.
Haryono berharap, pada 2027 setiap jukir memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai. Ia tidak ingin petugas hanya mengandalkan peluit saat mengatur kendaraan.
Peningkatan kemampuan ini penting untuk memperbaiki pelayanan dan menjaga ketertiban parkir. Karena itu, penataan perparkiran perlu mencakup kualitas layanan, bukan hanya persyaratan usia calon petugas.
Dishub Dorong Jukir Beralih Profesi
Pemkot Solo juga mendorong jukir usia produktif untuk mempertimbangkan pekerjaan lain. Menurut Haryono, Dishub telah berkoordinasi dengan pihak yang menawarkan peluang kerja di bidang digital.
“Coba kita arahkan ke situ, tidak hanya menjadi parkir aja,” terangnya.
Langkah tersebut membuka peluang bagi jukir untuk mengembangkan keterampilan dan menjajaki profesi lain. Namun, perpindahan kerja tidak selalu mudah. Sebagian pekerja mungkin membutuhkan pelatihan, akses teknologi, atau pendampingan.
Karena itu, program peralihan profesi perlu memberi dukungan konkret. Pemkot dapat membantu warga memahami persyaratan kerja dan menghubungkan mereka dengan peluang yang tersedia.
Dishub Evaluasi Kebutuhan Jukir
Selain mengatur usia calon jukir, Dishub Solo mempertimbangkan evaluasi jumlah petugas di setiap lokasi parkir. Hingga kini, pemerintah belum memiliki aturan khusus yang membatasi jumlah jukir.
“Ini kalau sampai saat ini belum (ada aturan pembatasan jumlah jukir). Kita tetap sesuai dengan kondisi lapangan, tapi itu nanti kita evaluasi,” jelas Haryono.
Melalui evaluasi tersebut, Dishub ingin mengetahui kebutuhan petugas di setiap titik parkir. Pemerintah akan menilai apakah lokasi tertentu membutuhkan penambahan atau pengurangan jukir.
“Apa sekarang ini terlalu banyak harus dikurangi, atau titik yang belum memang nanti arahan pokok ATM siji aja, pinggir jalan kudu harus free, nah itu kan kita tetap evaluasi,” ungkapnya.
Hasil evaluasi dapat membantu pemerintah menyesuaikan jumlah petugas dengan kebutuhan lapangan. Namun, Pemkot perlu menjelaskan hasil penilaian dan dasar pengambilan keputusan kepada masyarakat.
Rencana ini menyentuh dua persoalan sekaligus: penataan layanan parkir dan terbatasnya kesempatan kerja. Pemkot perlu menjaga keseimbangan antara peningkatan profesionalitas jukir dan perluasan akses pekerjaan.
Pada akhirnya, persoalannya bukan hanya siapa yang boleh menjadi jukir mulai 2027. Pemerintah juga perlu memastikan warga memiliki pilihan kerja yang nyata ketika ingin membangun masa depan di luar sektor informal. @dimas








