PHK Sritex mungkin sudah terjadin namun, bagi ribuan mantan pekerjanya, krisis belum benar-benar berakhir. Sebagian sudah menemukan pekerjaan baru. Sebagian lain masih mencari jalan keluar.
Tabooo.id: – Pada saat yang sama, hak pesangon mereka masih menunggu proses pemberesan aset perusahaan. Kondisi itu memperlihatkan satu persoalan penting PHK Sritex tidak otomatis mengakhiri masalah pekerja. Ia justru memindahkan masalah dari pabrik ke ruang hidup.
Setelah Pabrik Berhenti, Hidup Tetap Jalan
Sritex berhenti beroperasi pada 01/03/2025 setelah perusahaan dinyatakan pailit. Disnakertrans Jawa Tengah mencatat 10.965 pekerja dari empat perusahaan terkait Sritex terdampak PHK. Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak sosial dari runtuhnya salah satu perusahaan tekstil besar itu. (antaranews.com)
Namun, angka tidak pernah bisa menggambarkan seluruh cerita. Di balik setiap pekerja terdapat keluarga, kebutuhan rumah tangga, biaya pendidikan, hingga cicilan. Penghasilan berhenti, tetapi kebutuhan hidup terus berjalan.
Pengalaman Agus Wicaksono menjadi salah satu gambaran. Mantan pekerja Sritex berusia 65 tahun itu telah bekerja selama 15 tahun di bagian perpajakan. Setelah kehilangan pekerjaan, ia memelihara ayam petelur untuk bertahan.
“Sekarang saya nganggur, angon pitik di rumah, ayam petelur,” kata Agus pada 12/01/2026. (detik.com)
Cerita tersebut menunjukkan bahwa kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan jabatan. Pendapatan ikut hilang. Rutinitas berubah. Strategi bertahan pun harus dimulai dari nol.
Mencari Pekerjaan
Setelah PHK, persoalan berikutnya muncul bagaimana mendapatkan pekerjaan baru?. Pemerintah telah mencoba membuka akses tersebut.
Pada 28/02/2025, pemerintah menyebut sekitar 8.000 lowongan tersedia untuk pekerja terdampak Sritex di Sukoharjo dan sekitarnya. Sejumlah perusahaan bahkan bersedia menerima pekerja hingga usia 45 tahun. (antaranews.com)
Kendati begitu, lowongan tidak otomatis berarti pekerjaan. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan sebagian eks pekerja belum terserap karena kendala usia.
“Yang kemarin ter-PHK sebagian sudah bekerja. Sebagian loh ya, artinya tidak semuanya karena memang ada yang kendala usianya,” kata Aziz pada Senin, 24/08/2026.
Menurut Aziz, pengalaman seharusnya menjadi pertimbangan perusahaan.
“Ini kan sudah punya pengalaman, apakah harus 35? Enggak. Ternyata bisa 40, bisa 45, apalagi kalau kualifikasinya sudah di jabatan tersebut,” ujarnya.
Pernyataan itu memperlihatkan paradoks pasar kerja. Pengalaman dianggap penting. Namun, usia dapat menjadi filter sebelum perusahaan menilai pengalaman tersebut.
Pengamat isu perburuhan Andriko Otang juga melihat persoalan serupa. Pada 09/03/2025, ia mengatakan pekerja berusia di atas 40 tahun relatif lebih sulit terserap industri.
“Dengan usia yang sudah 40 tahun atas, memang relatif lebih sulit,” kata Andriko. (economy.okezone.com)
Ketika Pengalaman Berhadapan dengan Usia
Seorang pekerja senior membawa pengalaman yang dibangun selama bertahun-tahun.
Ia memahami ritme kerja. Ia mengenal standar industri. Ia juga memiliki pengalaman menghadapi target dan tekanan produksi.
Sayangnya, semua modal tersebut belum tentu membuka pintu perusahaan baru. Batas usia dapat menghentikan proses rekrutmen sebelum kompetensi diuji.
Karena itu, persoalan eks pekerja Sritex tidak cukup dijawab dengan ajakan mencari pekerjaan baru. Pasar kerja juga perlu memberi ruang bagi pekerja untuk membuktikan kemampuan.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah pada 20/06/2025 menyoroti pentingnya penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia juga menekankan perlunya asistensi agar korban PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja. (antaranews.com)
Artinya, pelatihan dan peningkatan keterampilan memang penting. Namun, program tersebut harus bertemu dengan kesempatan kerja yang nyata.
Sertifikat baru tidak banyak membantu jika pintu rekrutmen tetap tertutup karena usia.
Pesangon Masih Menunggu Aset
Di tengah pencarian pekerjaan baru, eks pekerja Sritex juga masih menghadapi persoalan lain yaitu, Pesangon belum seluruhnya selesai.
Proses tersebut bergantung pada pemberesan harta pailit perusahaan. Kurator harus mengidentifikasi, mendata, dan memvalidasi aset sebelum memasukkannya ke proses lelang.
Ahmad Aziz menjelaskan tahapan tersebut pada 24/08/2026.
“Proses lelang itu kan mengidentifikasi barang (aset perusahaan) itu semua. Semua barang itu kan diidentifikasi, didata, dicatat,” katanya.
Masalahnya, aset yang masuk lelang belum tentu langsung terjual. “Lelang juga belum tentu nanti langsung laku,” ujar Aziz.
Pemerintah terus mendorong proses tersebut. Namun, kewenangan pemberesan aset berada dalam mekanisme kepailitan dan otoritas kurator.
“Kita juga bersama-sama dengan kementerian selalu berusaha mengingatkan kurator untuk segera melelang barang-barangnya. Tapi itu otoritasnya kurator,” tuturnya.
Di sinilah bottleneck terjadikarena pekerja membutuhkan uang untuk bertahan sedangkan proses hukum membutuhkan tahapan untuk menyelesaikan aset, sedangkan Keduanya bergerak dengan kecepatan berbeda.
Menunggu Juga Punya Biaya
Pada 17/08/2026, eks pekerja Sritex kembali menyuarakan tuntutan pembayaran pesangon dan THR. Dan nama Indri menjadi salah satu pekerja yang hadir.
Ia telah bekerja selama 27 tahun di Sritex. Setelah kehilangan pekerjaan, ia berjualan es teler untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Sudah 27 tahun (kerja) di Sritex,” katanya. (jateng.suara.com)
Kisah Indri menunjukkan bahwa pesangon bukan sekadar angka dalam dokumen kepailitan. Bagi pekerja, uang tersebut bisa menjadi modal usaha.
Dana itu juga bisa membayar kebutuhan keluarga sambil menunggu pekerjaan baru. Karena itu, penundaan pesangon memiliki dampak langsung terhadap kehidupan karena Setiap bulan penantian membawa biaya sosial.
PHK Hanya Memindahkan Krisis
Kasus Sritex memperlihatkan bahwa PHK bukan garis akhir. Pekerja kehilangan pendapatan. Setelah itu, mereka mencari pekerjaan baru.
Sebagian menemukan peluang. Namun, sebagian lainnya terbentur usia. Di sisi lain, pesangon masih menunggu pemberesan aset.
Akhirnya, satu peristiwa melahirkan beberapa masalah sekaligus. Krisis berpindah dari mesin pabrik ke meja makan keluarga.
Dari ruang kerja, masalah masuk ke pasar tenaga kerja. Dari pasar tenaga kerja, persoalan berlanjut ke proses kepailitan. Itulah fase kedua krisis Sritex karena bentuknya tidak lagi berupa pabrik yang berhenti.
Kini, bentuknya bisa berupa rekening yang menipis, usaha kecil yang muncul mendadak, dan lamaran kerja yang tidak kunjung mendapat jawaban.
Ketika Pengalaman Kalah oleh Usia
Kasus Sritex memperlihatkan paradoks yang sulit diabaikan. Pengalaman dipuji ketika perusahaan membutuhkan pekerja.
Tetapi usia bisa menjadi penghalang ketika pekerja mencari perusahaan baru. Pekerja memang harus beradaptasi dengan perubahan industri.
Pemerintah juga perlu membuka akses pekerjaan dan perlindungan sosial. Namun, perusahaan memiliki peran yang tidak kalah penting.
Pasar kerja harus memberi kesempatan berdasarkan kompetensi, bukan sekadar angka usia. Sebab, pekerja senior bukan berarti kehilangan kemampuan.
Mereka membawa pengalaman yang tidak bisa diperoleh hanya dari pelatihan singkat. Pada akhirnya, ukuran pemulihan tidak cukup dilihat dari jumlah pekerja yang keluar dari daftar PHK.
Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak yang kembali memiliki penghasilan layak?, Berapa banyak keluarga yang kembali stabil? Dan berapa banyak pekerja senior yang kembali mendapat kesempatan?
PHK bisa selesai di atas kertas. Namun, bagi pekerja, krisis baru selesai ketika pekerjaan kembali ada dan hak benar-benar dibayar. @teguh








