RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan setelah warga Pati datang ke Senayan menagih janji DPR untuk segera menyelesaikan pengesahannya.
Tabooo.id – Kamis (27/8/2026) menjadi hari ketika warga Pati membawa kegelisahan dari daerah ke pusat kekuasaan. Bersama berbagai elemen lintas profesi, mereka datang ke kompleks DPR RI di Senayan dengan satu tuntutan utama: mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset.
Aksi itu tidak sekadar menghadirkan kerumunan di depan gedung parlemen. Massa juga berhasil mendorong pimpinan DPR menyampaikan komitmen tertulis mengenai penyelesaian RUU tersebut, bahkan menyertakan pernyataan kesediaan mundur jika target yang dijanjikan gagal tercapai.
Menariknya, demonstrasi berlangsung relatif tertib dan berakhir damai setelah komitmen itu dibacakan di hadapan massa. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa tekanan publik tidak selalu harus berujung benturan untuk menghasilkan respons politik.
Namun, justru setelah massa meninggalkan Senayan, pertanyaan yang lebih besar mulai muncul.
Apakah janji DPR akan berubah menjadi undang-undang, atau berhenti sebagai cara untuk meredakan tekanan jalanan?
Mengapa Warga Pati Harus Datang ke Jakarta?
Pertanyaan ini penting karena RUU Perampasan Aset bukan isu yang muncul secara tiba-tiba. Wacana tersebut telah lama berada dalam agenda pemberantasan korupsi, tetapi proses legislasi yang berlarut membuat sebagian masyarakat melihat adanya jarak antara janji politik dan tindakan nyata.
Bagi warga yang setiap hari menyaksikan kasus korupsi, persoalannya tidak berhenti pada penangkapan atau pemidanaan pelaku. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar ke mana hasil kejahatan itu pergi dan seberapa efektif negara mengambilnya kembali?
Di titik inilah RUU Perampasan Aset memperoleh arti penting.
Instrumen tersebut berpotensi memperkuat kemampuan negara mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Dengan begitu, pemberantasan korupsi tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga memutus keuntungan ekonomi yang lahir dari kejahatan.
Namun, efektivitas tersebut tetap membutuhkan batas hukum yang jelas. Perlindungan hak milik, pembuktian, due process of law, serta pencegahan kesewenang-wenangan harus menjadi bagian penting dalam pembahasannya.
Justru karena menyentuh wilayah yang sensitif, pembentuk undang-undang harus menghasilkan aturan yang kuat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Masalahnya, kebutuhan tersebut bertemu dengan realitas politik.
Publik Mulai Jenuh pada Politik Korupsi
Selama bertahun-tahun, masyarakat terus mendengar agenda pemberantasan korupsi melalui penindakan kasus, operasi penegakan hukum, dan janji memperkuat regulasi. Akan tetapi, pengalaman tersebut belum selalu menghasilkan keyakinan bahwa negara mampu mengembalikan seluruh hasil kejahatan kepada publik.
Kejenuhan itu kemudian menemukan salurannya melalui demonstrasi.
Warga Pati tidak datang ke Jakarta dengan tuntutan yang abstrak. Mereka membawa agenda yang konkret dan memiliki tenggat politik, terutama setelah RUU Perampasan Aset masuk dalam 17+8 Tuntutan Rakyat dengan batas waktu pengesahan pada 31 Agustus 2026.
Semakin dekat tenggat tersebut, semakin besar pula tekanan publik terhadap parlemen.
Ketika kepastian belum terlihat, masyarakat tentu akan bertanya mengapa sebuah regulasi yang berkaitan langsung dengan pemberantasan korupsi membutuhkan waktu begitu panjang.
Di sinilah kecurigaan politik mulai tumbuh.
Lambannya pembahasan dapat memunculkan dugaan mengenai tarik-menarik kepentingan di antara elite, terutama karena RUU Perampasan Aset berpotensi memperluas kemampuan negara dalam mengejar kekayaan hasil tindak pidana.
Namun, dugaan tersebut tidak boleh menggantikan fakta.
Perdebatan mengenai RUU ini memang memiliki persoalan substantif. Negara harus menemukan keseimbangan antara efektivitas perampasan aset dan perlindungan hak warga negara agar instrumen hukum tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Karena itu, tantangannya bukan hanya mempercepat pembahasan, tetapi memastikan proses tersebut menghasilkan hukum yang efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dari Jalanan ke Meja Parlemen
Ada konteks lain yang membuat aksi warga Pati layak diperhatikan.
Sebelumnya, aktivis Pati bernama Botok sempat menghadapi kabar mengenai rencana pemblokiran rekening bank. Rencana tersebut kemudian diurungkan oleh Direktur Utama Bank Mandiri.
Peristiwa itu ikut membentuk suasana di sekitar gerakan masyarakat sipil Pati. Namun, demonstrasi di Senayan justru menunjukkan bahwa tekanan publik dapat berlangsung dengan cara yang tertib dan terukur.
Massa menyampaikan tuntutan, berhadapan dengan pimpinan DPR, mendengarkan komitmen, lalu membubarkan diri secara damai.
Pola tersebut penting bagi demokrasi.
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk kontrol masyarakat terhadap lembaga negara. Ketika warga menggunakan ruang publik untuk menagih kinerja wakilnya, negara semestinya melihat tindakan itu sebagai bagian dari mekanisme demokrasi selama berlangsung sesuai hukum.
DPR sendiri memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 20A ayat (1) UUD 1945.
Karena itu, tuntutan rakyat agar DPR menjalankan fungsi legislasi bukanlah tuntutan di luar sistem demokrasi. Justru tuntutan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat masih menggunakan mekanisme partisipasi publik untuk mengawasi lembaga representasinya.
Persoalannya kemudian bergeser.
Setelah DPR memberikan komitmen, publik tidak lagi hanya menunggu respons. Publik kini menunggu pembuktian.
Janji Mundur yang Harus Diuji
Tekanan demonstrasi akhirnya menghasilkan pernyataan politik dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya. Mereka menyatakan RUU Perampasan Aset akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu menjadi semakin kuat karena pimpinan DPR juga menyatakan kesediaan mengundurkan diri jika target tersebut gagal tercapai.
Secara politik, janji mundur memiliki daya tekan yang besar. Namun, secara kelembagaan, publik tetap perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar mundur melalui mekanisme apa dan kepada siapa?
Pimpinan DPR tidak bekerja sendirian dalam proses pembentukan undang-undang. Pembahasan RUU membutuhkan proses bersama pemerintah serta dukungan politik dari fraksi-fraksi DPR.
Karena itu, komitmen pimpinan parlemen harus berjalan beriringan dengan komitmen institusional.
Jika hanya berhenti pada pernyataan personal, target tersebut akan menghadapi persoalan ketika proses pembahasan bertemu dengan perbedaan kepentingan politik antarfraksi.
Sebaliknya, jika seluruh kekuatan politik di DPR menjadikan target tersebut sebagai agenda bersama, tenggat 15 Desember dapat menjadi ukuran yang jelas bagi publik.
Di sinilah janji itu berubah menjadi ujian.
DPR sekarang memiliki kesempatan untuk mengubah tekanan demonstrasi menjadi proses legislasi yang transparan. Setiap tahapan pembahasan dapat dibuka kepada publik agar masyarakat tidak perlu kembali turun ke jalan hanya untuk mengetahui apakah agenda tersebut bergerak.
Ini Bukan Sekadar Demonstrasi
Ini bukan sekadar kejadian. Ini pola.
Pola itu memperlihatkan semakin kuatnya tuntutan masyarakat agar lembaga negara memberikan hasil, bukan hanya pernyataan.
Warga Pati datang dari daerah ke Jakarta karena mereka ingin memastikan suara mereka masuk ke ruang tempat keputusan politik dibuat. Mereka menggunakan demonstrasi sebagai instrumen tekanan ketika saluran representasi dianggap membutuhkan dorongan lebih kuat.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa publik tidak sepenuhnya apatis terhadap politik.
Sebaliknya, mereka masih peduli, tetapi kepedulian itu berubah menjadi tuntutan yang lebih keras ketika janji politik tidak segera menghasilkan perubahan.
Di sinilah DPR menghadapi persoalan yang lebih besar daripada RUU Perampasan Aset.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.
Demokrasi perwakilan bekerja ketika rakyat percaya bahwa wakil yang mereka pilih mampu membawa aspirasi ke dalam kebijakan. Jika masyarakat harus terus menggelar demonstrasi untuk memastikan setiap janji berjalan, maka kepercayaan terhadap mekanisme representasi akan semakin tergerus.
Karena itu, pembuktian menjadi jauh lebih penting daripada pernyataan.
15 Desember Menjadi Ujian
Kini publik memiliki satu tanggal untuk ditunggu 15 Desember 2026.
Tanggal itu seharusnya tidak sekadar menjadi tenggat politik yang muncul setelah demonstrasi. DPR perlu menjadikannya target kerja yang memiliki tahapan jelas, pembahasan terbuka, serta ruang partisipasi publik yang memadai.
Dengan cara itu, masyarakat dapat mengawasi proses tanpa harus terus mengerahkan massa ke Jakarta.
Kepercayaan publik juga dapat tumbuh melalui transparansi. Sebaliknya, jika pembahasan kembali tersendat tanpa penjelasan yang meyakinkan, komitmen yang disampaikan di hadapan massa berpotensi berubah menjadi sumber kekecewaan baru.
Rakyat sudah memberi ruang.
Mereka datang ke Senayan, menyampaikan tuntutan, menjaga aksi tetap tertib, lalu menerima komitmen dari pimpinan DPR.
Sekarang DPR memiliki pekerjaan yang jauh lebih berat daripada menghadapi demonstrasi.
DPR harus membuktikan bahwa janji politik dapat berubah menjadi hukum.
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar selesai sesuai komitmen, aksi warga Pati dapat tercatat sebagai contoh bagaimana tekanan masyarakat sipil bekerja melalui jalur demokrasi.
Namun jika tenggat kembali berlalu tanpa hasil, pertanyaan publik akan menjadi lebih tajam.
Bukan lagi, kapan RUU Perampasan Aset disahkan?
Melainkan:
berapa kali lagi rakyat harus turun ke jalan agar parlemen menjalankan janji yang sudah dibuatnya sendiri? @dimas








