Kamis, Agustus 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset: 18 Tahun Berputar, Mengapa Sulit Disahkan?

by dimas
Agustus 27, 2026
in Talk
A A
Home Talk
Share on Facebook
Share on Twitter
RUU Perampasan Aset telah berjalan 18 tahun. Mengapa aturan penting untuk pemberantasan korupsi ini tak kunjung disahkan? Ini perjalanan dan tantangannya.

Tabooo.id – Hampir dua dekade berlalu sejak gagasan RUU Perampasan Aset muncul. Namun hingga kini, DPR belum juga menyelesaikan perjalanan panjang rancangan aturan tersebut.

Pada Kamis (27/8/2026), desakan kembali menguat.

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) juga menyuarakan tuntutan serupa.

Tekanan publik itu muncul setelah DPR menyatakan target pengesahan pada Desember 2026.

Situasi tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar.

Ini Belum Selesai

Saat Komunitas Bikers Tak Cuma Gas Bareng

Ketika Aspirasi Harus Berkali-kali Menegaskan Diri Tak Ditunggangi

Mengapa RUU yang terus masuk agenda legislasi selama bertahun-tahun masih sulit mencapai garis akhir?

Bermula pada 2008

Gagasan RUU Perampasan Aset muncul pada 2008, saat Susilo Bambang Yudhoyono menjabat presiden.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi salah satu lembaga yang mendorong gagasan tersebut. Pada 2009, PPATK menyampaikan rancangan itu kepada pemerintah untuk memulai pembahasan.

Lembaga tersebut juga mendorong DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

Namun perjalanan rancangan itu tidak berjalan lurus.

Dinamika politik membuat RUU Perampasan Aset beberapa kali masuk dan keluar dari Prolegnas. Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional juga sempat menyusun naskah akademik pada 2012.

Setelah itu, pembahasan tidak menunjukkan kemajuan berarti.

Gagasan sudah ada. Naskah akademik pernah tersedia. Agenda legislasi juga pernah memuatnya. Namun undang-undangnya tetap belum lahir.

Berganti Presiden, RUU Tetap Menunggu

Pergantian pemerintahan kemudian membawa harapan baru.

Pada era Joko Widodo, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas jangka menengah periode 2014-2019.

Pemerintah kembali mengusulkan pembahasan pada 2019. Akan tetapi, parlemen belum menghasilkan keputusan akhir.

Tekanan terhadap DPR kembali muncul pada 2023.

Pemerintah mengirim surat presiden atau surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023. Bola pembahasan kemudian berada di tangan DPR.

Joko Widodo saat itu juga menyatakan telah berkali-kali mendorong pembahasan RUU tersebut.

Namun hingga akhir pemerintahannya pada 2024, DPR belum mengesahkan aturan itu.

Di sinilah persoalannya mulai terlihat.

Dukungan politik saja ternyata tidak cukup untuk melahirkan sebuah undang-undang.

Mengapa Pembahasannya Sulit?

RUU Perampasan Aset menyentuh persoalan yang sangat sensitif.

Aturan ini bertujuan memperkuat kemampuan negara dalam mengejar dan mengambil aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pada saat yang sama, negara harus memastikan proses tersebut berjalan berdasarkan hukum yang jelas.

Keseimbangan itu menjadi tantangan utama.

Negara membutuhkan kewenangan yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan. Namun kewenangan tersebut juga membutuhkan batas, prosedur, dan mekanisme pengawasan.

Karena itu, pembahasan RUU tidak cukup hanya dengan menyepakati tujuan pemberantasan korupsi.

Parlemen juga harus menjawab sejumlah pertanyaan penting.

Kapan negara boleh merampas aset?

Bagaimana prosesnya berjalan?

Siapa yang menentukan?

Bagaimana pemilik aset dapat mempertahankan haknya jika terjadi sengketa?

Pertanyaan tersebut membuat substansi RUU menjadi kompleks.

Di sisi lain, kompleksitas tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembahasan tanpa batas.

Era Prabowo Membawa Tenggat Baru

Pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Prabowo juga menyatakan dukungan terhadap RUU tersebut saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada 1 Mei 2025.

Kini, tekanan memasuki babak baru.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pada Kamis (27/8/2026) menyatakan DPR akan mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat pada Desember 2026.

Ia bahkan menegaskan bahwa Desember bukan lagi sekadar target.

Pernyataan itu kemudian mendapat respons dari masyarakat.

AMPB meminta DPR menyelesaikan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

Tuntutan tersebut membuat perjalanan RUU Perampasan Aset memiliki batas waktu yang semakin jelas.

Setelah 18 Tahun, Publik Tidak Lagi Menunggu Janji

Perjalanan RUU Perampasan Aset memperlihatkan pola yang berulang.

Pemerintah mendorong.

DPR memasukkan ke dalam agenda.

Pembahasan kembali menghadapi berbagai persoalan.

Publik kemudian menunggu.

Siklus itu terus berulang dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.

Karena itu, persoalan RUU Perampasan Aset tidak lagi sekadar soal teknis legislasi.

Publik mulai mempertanyakan kemampuan sistem politik menyelesaikan agenda yang sudah dianggap penting selama bertahun-tahun.

Delapan belas tahun memberi cukup waktu untuk menyusun gagasan.

Delapan belas tahun juga memberi cukup ruang bagi pemerintah dan DPR untuk menemukan titik temu.

Namun hasil akhirnya masih berupa janji pengesahan.

Bukan Sekadar RUU, tetapi Ujian Sistem

RUU Perampasan Aset kini berada pada titik penting.

DPR sudah menyampaikan tenggat. Pemerintah juga sebelumnya memberikan dukungan. Masyarakat kemudian datang membawa tekanan dan tuntutan.

Semua pihak kini memiliki posisi yang lebih jelas.

Jika DPR berhasil mengesahkan RUU tersebut pada Desember 2026, perjalanan panjang sejak 2008 akhirnya menemukan ujung.

Sebaliknya, kegagalan kembali membuka pertanyaan lama.

Apa sebenarnya yang membuat RUU Perampasan Aset begitu sulit selesai?

Jawabannya tidak cukup dengan menunjuk satu pihak.

Perjalanan 18 tahun menunjukkan adanya persoalan yang lebih besar. Sebuah agenda bisa terus dianggap penting, tetapi tetap sulit menjadi hukum ketika dukungan politik, kepentingan legislasi, dan kesepakatan substansi tidak bertemu pada waktu yang sama.

Tabooo Twist

Ini bukan sekadar cerita tentang RUU yang lama selesai.

Ini adalah cerita tentang sebuah sistem yang mampu mempertahankan satu agenda selama hampir dua dekade, tetapi berkali-kali gagal membawanya ke garis akhir.

Kini DPR memasang Desember 2026 sebagai batas.

Masyarakat memasang 15 Desember sebagai tenggat.

Setelah 18 tahun, yang dibutuhkan publik bukan lagi daftar janji baru.

Publik ingin melihat apakah kali ini sistem benar-benar mampu menyelesaikan apa yang selama ini hanya disebut penting. @dimas

Tags: DPR RIPemberantasan KorupsiPolitik IndonesiaProlegnasRUU Perampasan Aset

Kamu Melewatkan Ini

RUU Perampasan Aset: 15 Desember Jadi Deadline Politik DPR

RUU Perampasan Aset: 15 Desember Jadi Deadline Politik DPR

by Tabooo
Agustus 27, 2026

DPR menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas penyelesaian RUU Perampasan Aset. Setelah Dasco menyatakan siap mundur jika gagal, tenggat legislasi...

Botok Bacakan Hasil Audiensi, Ada Tenggat dan Ancaman Mundur

Botok Bacakan Hasil Audiensi, Ada Tenggat dan Ancaman Mundur

by dimas
Agustus 27, 2026

Botok membacakan hasil audiensi dengan DPR soal RUU Perampasan Aset. DPR berkomitmen mengesahkan paling lambat 15 Desember 2026 atau siap...

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember

by dimas
Agustus 27, 2026

Dasco siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026. DPR menjadikan Desember sebagai batas penyelesaian. Tabooo.id...

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id