Botok membacakan hasil audiensi dengan DPR soal RUU Perampasan Aset. DPR berkomitmen mengesahkan paling lambat 15 Desember 2026 atau siap mundur.
Tabooo.id – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok membacakan hasil pertemuan dengan pimpinan DPR RI di depan massa aksi, Kamis (27/8/2026).
Botok membacakan hasil audiensi itu sekitar pukul 11.55 WIB di depan gerbang DPR RI, Jakarta.
“Kali ini saya akan menyampaikan hasil audiensi kami di dalam DPR RI di Jakarta,” ujar Botok.
Hasil pertemuan itu berisi komitmen pimpinan DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Komitmen tersebut memuat posisi DPR terhadap RUU, proses pembahasan, batas waktu penyelesaian, hingga konsekuensi politik jika target gagal tercapai.
Botok Bacakan Komitmen Pimpinan DPR
Botok menyampaikan bahwa DPR memandang RUU Perampasan Aset sebagai agenda legislasi penting.
Menurut komitmen tersebut, RUU Perampasan Aset berperan dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
RUU itu juga berkaitan dengan upaya memulihkan aset hasil tindak pidana.
Pimpinan DPR kemudian menyatakan komitmen untuk mendorong proses pembahasan RUU tersebut.
Mereka akan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan RUU Perampasan Aset.
Pihak itu mencakup Komisi III DPR RI dan pemerintah.
Pimpinan DPR meminta seluruh pihak memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif.
Proses tersebut juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Namun, bagian paling penting dari komitmen itu terletak pada batas waktu.
DPR RI menargetkan pembentukan RUU Perampasan Aset selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Tanggal tersebut kini menjadi batas yang dapat digunakan publik untuk mengukur realisasi komitmen DPR.
Pimpinan DPR juga menyertakan konsekuensi jika target itu gagal.
Mereka menyatakan siap mengundurkan diri dari jajaran DPP, pimpinan, ataupun anggota DPR RI.
Konsekuensi itu berlaku apabila DPR tidak mengesahkan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna hingga 15 Desember 2026.
Dengan demikian, hasil pertemuan tersebut memuat tiga hal utama.
DPR mengakui pentingnya RUU, menjanjikan proses pembahasan yang serius, dan menetapkan tenggat pengesahan dengan konsekuensi politik.
Pertemuan Berlangsung Sebelum Botok Kembali ke Massa
Sebelum membacakan hasil pertemuan, Botok bersama perwakilan AMPB masuk ke Kompleks Parlemen.
Perwakilan AMPB tiba di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, sekitar pukul 10.30 WIB.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa kemudian hadir sekitar pukul 10.52 WIB.
Pertemuan itu berlangsung setelah perwakilan AMPB mengikuti penjelasan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Dalam rapat tersebut, Habiburokhman juga menyampaikan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
Pernyataan itu kemudian mendapat penegasan melalui pertemuan dengan pimpinan DPR.
Botok membawa hasil pertemuan tersebut kembali ke hadapan massa.
Ia membacakan isi komitmen agar massa mengetahui hasil pembicaraan dengan pimpinan DPR secara langsung.
Dari Janji Menjadi Tenggat
Pembacaan Botok membuat hasil audiensi itu memiliki makna berbeda.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset hanya menghadapi tuntutan agar DPR segera menyelesaikannya.
Kini, komitmen tersebut memiliki tanggal yang jelas.
15 Desember 2026.
Tanggal itu akan menjadi titik ukur bagi realisasi janji pimpinan DPR.
Publik dapat melihat apakah DPR dan pemerintah mampu menjaga proses pembahasan sesuai komitmen.
Publik juga dapat mengukur apakah DPR mampu membawa RUU tersebut sampai ke rapat paripurna sebelum batas waktu.
Di sisi lain, pernyataan siap mengundurkan diri membuat komitmen itu memiliki konsekuensi politik.
Pernyataan tersebut bukan lagi sekadar janji untuk melanjutkan pembahasan.
Pimpinan DPR sendiri telah menyebut konsekuensi jika target pengesahan tidak tercapai.
RUU Perampasan Aset dan Pertaruhan Komitmen
Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang.
Menurut dia, RUU tersebut membawa konsep baru dalam sistem hukum Indonesia.
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang perampasan aset.
Karena itu, DPR perlu membahas sejumlah konsep baru dalam rancangan tersebut.
Habiburokhman juga mengaitkan RUU Perampasan Aset dengan sistem peradilan pidana terpadu atau Integrated Criminal Justice System.
Namun, alasan mengenai kompleksitas pembahasan kini bertemu dengan tenggat yang sudah ditetapkan.
DPR harus mengejar penyelesaian sebelum 15 Desember 2026.
Artinya, proses legislasi akan berjalan bersamaan dengan tekanan publik untuk memenuhi komitmen tersebut.
Ini Bukan Sekadar Hasil Audiensi
Botok tidak membawa pulang sekadar hasil pembicaraan.
Ia membawa komitmen yang memiliki tanggal dan konsekuensi politik.
Ia kemudian membacakan komitmen tersebut di depan massa AMPB.
Langkah itu membuat hasil pertemuan di dalam gedung DPR berubah menjadi pernyataan terbuka di ruang publik.
Di sinilah persoalan RUU Perampasan Aset menjadi lebih tajam.
Ini bukan lagi sekadar soal DPR mengatakan akan menyelesaikan RUU. Ini soal pembuktian terhadap janji yang sudah memiliki tenggat.
Mulai sekarang, setiap tahapan pembahasan akan bergerak menuju satu tanggal.
15 Desember 2026.
Jika RUU Perampasan Aset disahkan sebelum tanggal tersebut, DPR berhasil memenuhi komitmennya.
Jika target gagal, publik akan kembali melihat pernyataan pimpinan DPR tentang kesiapan mereka untuk mengundurkan diri.
Botok telah membacakan komitmen itu di depan massa.
Kini, waktu yang akan mengujinya. @dimas








