Dasco siap mundur jika RUU Perampasan Aset tak disahkan hingga 15 Desember 2026. DPR menjadikan Desember sebagai batas penyelesaian.
Tabooo.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuat pernyataan tegas di tengah tekanan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Dasco menyatakan siap mundur dari DPR jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan hingga 15 Desember 2026.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026) dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan itu muncul saat AMPB menagih kepastian kepada pimpinan DPR.
Massa meminta DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Mereka juga meminta hukuman mati bagi koruptor.
Kini, tuntutan tersebut mendapat jawaban langsung dari pimpinan DPR.
Dasco bahkan menyatakan pimpinan DPR siap menerima konsekuensi jika parlemen gagal memenuhi tenggat tersebut.
AMPB Pasang Tenggat untuk DPR
AMPB datang ke Kompleks Parlemen dengan tuntutan yang jelas.
Mereka meminta DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Mereka juga meminta pimpinan DPR mundur jika tenggat itu gagal tercapai.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan tuntutan tersebut di hadapan pimpinan DPR.
Menurut Botok, pimpinan DPR harus menunjukkan keseriusan melalui komitmen yang jelas.
“Misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G,” kata Botok.
Botok juga meminta bukti tertulis atas kesepakatan tersebut.
AMPB tidak ingin komitmen DPR berhenti sebagai pernyataan di depan massa.
Mereka ingin memiliki dasar yang dapat mereka tagih pada 15 Desember.
Dengan begitu, 15 Desember kini memiliki dua fungsi.
Tanggal itu menjadi tenggat bagi DPR.
Tanggal yang sama juga menjadi jadwal bagi AMPB untuk kembali menagih janji parlemen.
Dasco Jawab Tuntutan dengan Janji Mundur
Dasco kemudian merespons tuntutan tersebut.
Ia meminta masyarakat tidak meragukan komitmen DPR.
Menurut Dasco, pimpinan DPR siap memenuhi tuntutan masyarakat terkait penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujarnya.
Namun, satu kalimat Dasco menjadi titik paling penting.
Ia menyatakan siap mundur jika DPR gagal menyelesaikan RUU tersebut.
Pernyataan itu membuat persoalan RUU Perampasan Aset memiliki konsekuensi politik yang lebih besar.
Sebelumnya, publik hanya melihat persoalan ini sebagai agenda legislasi.
Kini, pimpinan DPR sendiri mengaitkannya dengan tanggung jawab jabatan.
DPR Sebut Desember Bukan Sekadar Target
Pada hari yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan kepastian mengenai waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman mengatakan DPR akan mengesahkan RUU tersebut paling lambat pada Desember 2026.
Ia menegaskan bahwa Desember bukan lagi sekadar target.
“Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR, Kamis.
Pernyataan Habiburokhman memperkuat ucapan Dasco.
Dua pimpinan parlemen kini menyampaikan pesan yang sama.
DPR menempatkan Desember 2026 sebagai batas penyelesaian.
Persoalannya kemudian berubah.
Publik tidak lagi hanya menunggu perkembangan pembahasan.
Publik juga akan menilai apakah DPR mampu memenuhi kepastian yang mereka sampaikan sendiri.
Mengapa RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan?
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan utama AMPB.
Kelompok tersebut melihat pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.
Negara juga perlu mengejar aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Tuntutan itu membuat RUU Perampasan Aset memiliki dimensi yang lebih luas.
Isunya tidak berhenti pada proses legislasi.
Isu tersebut menyentuh pertanyaan tentang bagaimana negara menangani hasil kejahatan dan korupsi.
Habiburokhman juga mengaitkan RUU tersebut dengan perubahan KUHAP dan KUHP.
Menurut dia, DPR perlu menyelaraskan berbagai aturan itu untuk membangun sistem peradilan pidana terpadu.
Artinya, DPR menempatkan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih besar.
Namun, masyarakat memiliki ukuran yang lebih sederhana.
Mereka ingin melihat hasil.
Mereka ingin melihat undang-undang selesai.
Janji Politik Mulai Memiliki Harga
Di sinilah pernyataan Dasco menjadi penting.
Pimpinan DPR tidak hanya menyampaikan target.
Dasco juga menyebut konsekuensi jika target tersebut gagal.
Konsekuensi itu menyentuh posisi politiknya sendiri.
Situasi tersebut menciptakan standar baru bagi DPR.
Setiap perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset akan mendapat perhatian lebih besar.
Publik dapat membandingkan perkembangan tersebut dengan janji yang sudah keluar hari ini.
Jika DPR menyelesaikan RUU sebelum tenggat, mereka dapat menunjukkan bahwa komitmen tersebut berjalan.
Jika DPR kembali menunda, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan janji tersebut.
Lebih jauh lagi, publik dapat menagih konsekuensi yang sudah Dasco ucapkan.
Karena itu, 15 Desember bukan sekadar tanggal dalam kalender legislasi.
Tanggal itu berubah menjadi deadline politik.
Masih Ada Jalan Panjang
Pernyataan “pasti disahkan” belum otomatis menyelesaikan seluruh persoalan.
DPR masih harus membahas substansi RUU.
DPR juga perlu menyelesaikan perbedaan pandangan dalam proses legislasi.
Proses tersebut membutuhkan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
Karena itu, tantangan terbesar bukan hanya menetapkan tanggal.
Tantangan sebenarnya terletak pada kemampuan DPR menyelesaikan seluruh proses sebelum tenggat.
Publik juga membutuhkan transparansi mengenai perkembangan pembahasan.
Mereka perlu mengetahui sejauh mana proses berjalan.
Mereka juga perlu mengetahui persoalan apa yang masih menghambat.
Tanpa informasi tersebut, kata “pasti” hanya menjadi sebuah pernyataan politik.
15 Desember Akan Menjadi Titik Uji
AMPB sudah menyatakan akan kembali turun ke jalan pada 15 Desember jika DPR gagal memenuhi tuntutan.
Dengan demikian, DPR menghadapi dua tekanan sekaligus.
Pertama, tekanan dari proses legislasi.
Kedua, tekanan dari janji yang sudah disampaikan kepada publik.
Keduanya bertemu pada satu tanggal.
15 Desember 2026.
Pada tanggal itu, publik tidak hanya akan melihat apakah RUU Perampasan Aset sudah selesai.
Publik juga akan melihat apakah DPR mampu mempertanggungjawabkan komitmennya.
Sebab janji politik memiliki konsekuensi ketika seorang pejabat sendiri menetapkan batasnya.
Ini Bukan Sekadar RUU. Ini Ujian Akuntabilitas
Demonstrasi AMPB pada 27 Agustus membawa satu pesan kuat.
Masyarakat tidak hanya meminta DPR bekerja.
Mereka meminta DPR memberikan kepastian.
Pimpinan DPR kemudian menjawab tuntutan itu dengan janji yang jauh lebih berisiko.
Dasco menyatakan siap mundur.
Habiburokhman menyebut pengesahan RUU sebagai sebuah kepastian.
Kini publik memiliki sesuatu yang konkret untuk diuji.
Tanggalnya jelas. Tuntutannya jelas. Bahkan konsekuensinya sudah disebut.
Ini bukan sekadar cerita tentang satu RUU yang belum selesai.
Ini adalah ujian apakah lembaga politik mampu mempertanggungjawabkan kata-katanya sendiri.
Dan ketika kalender memasuki 15 Desember, publik hanya perlu melihat satu hal:
Apakah janji itu menjadi undang-undang, atau kembali menjadi janji? @dimas








