DPR tetap menggelar rapat paripurna di tengah demo 27 Agustus. RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda yang mendapat sorotan publik.
Tabooo.id – Dua arus politik bertemu di kompleks parlemen, Kamis (27/8/2026).
Di dalam gedung, DPR RI menjadwalkan rapat paripurna mulai pukul 10.00 WIB. Di luar pagar parlemen, sejumlah organisasi masyarakat menyiapkan aksi 27 Agustus.
Pertemuan dua situasi itu membuat agenda DPR hari ini mendapat perhatian lebih.
Terlebih, salah satu agenda paripurna menyangkut RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Komisi III DPR akan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU tersebut. Namun, DPR hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres).
Kondisi itu membuat pembahasan resmi RUU Perampasan Aset bersama pemerintah belum berjalan.
Di sinilah persoalan utama muncul.
Publik mendorong percepatan RUU Perampasan Aset. Sementara itu, proses legislasi masih menunggu tahapan formal.
Situasi tersebut membuat rapat paripurna dan aksi massa hari ini memiliki satu titik temu: tuntutan terhadap pemberantasan korupsi.
Tujuh Agenda DPR di Tengah Aksi Massa
Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026-2027 membawa tujuh agenda.
DPR akan membahas pandangan pemerintah terhadap sikap fraksi-fraksi mengenai RAPBN 2027.
DPR juga akan mengambil keputusan terkait perubahan Prolegnas Prioritas 2027.
Agenda lain menyangkut laporan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner OJK.
Parlemen juga akan mengambil keputusan mengenai RUU Kehutanan sebagai usul inisiatif DPR.
Selain itu, Tim Pengawas Haji DPR 2026 akan menyampaikan laporannya.
Agenda ketiga menjadi perhatian khusus.
Komisi III akan menyampaikan laporan mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana.
Namun, proses tersebut belum memasuki pembahasan resmi dengan pemerintah.
DPR masih menunggu Surpres sebagai bagian dari tahapan formal pembahasan.
Jalanan Menuntut Percepatan
Pada waktu yang sama, AMPB membawa isu RUU Perampasan Aset ke depan kompleks parlemen.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyebut ada dua tuntutan utama dalam aksi tersebut.
Mereka mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Mereka juga meminta pemerintah menerapkan hukuman terberat bagi pelaku korupsi.
Tuntutan itu menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset telah menjadi simbol harapan publik terhadap pemberantasan korupsi.
Namun, harapan tersebut berhadapan dengan proses legislasi yang memiliki tahapan sendiri.
Masyarakat bisa mendesak.
DPR bisa menyusun agenda.
Pemerintah juga memiliki peran dalam proses pembahasan.
Tetapi ketiganya tetap harus bertemu dalam mekanisme hukum yang berlaku.
AMPB Bantah Bawa Agenda Pelengseran
Supriyono juga menegaskan posisi kelompoknya dalam aksi 27 Agustus.
Menurut dia, AMPB tidak membawa agenda untuk melengserkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dia justru mengatakan kelompoknya ingin pemerintahan berjalan lebih baik.
“Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membuat rusuh. Kami mendukung gerakan kawan-kawan di Jabodetabek yang akan menggelar aksi 27 Agustus,” kata Botok di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Pernyataan itu memberi konteks penting terhadap aksi tersebut.
Aksi massa tidak selalu identik dengan agenda menjatuhkan pemerintah.
Dalam kasus ini, AMPB menyatakan fokusnya pada tuntutan kebijakan.
Namun, skala aksi tetap menjadi faktor penting.
Semakin besar massa berkumpul, semakin besar pula perhatian publik dan aparat terhadap jalannya demonstrasi.
Masalahnya Bukan Sekadar RUU
Perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset sebenarnya menyimpan persoalan yang lebih besar.
Publik tidak hanya menunggu sebuah undang-undang lahir.
Masyarakat juga menunggu bukti bahwa negara serius mengejar hasil kejahatan korupsi.
Di sisi lain, DPR dan pemerintah harus menjalankan proses legislasi sesuai aturan.
Perbedaan ritme inilah yang sering melahirkan ketegangan.
Publik bergerak dengan tuntutan yang cepat.
Institusi negara bergerak melalui prosedur.
Ketika jarak antara keduanya semakin lebar, muncul persoalan kepercayaan.
Publik dapat melihat proses yang panjang sebagai tanda lambannya negara.
Sementara itu, parlemen dapat melihat tahapan formal sebagai bagian yang tidak bisa dilewati.
Keduanya membutuhkan titik temu.
Paripurna Menjadi Ujian Politik DPR
Karena itu, perhatian terhadap rapat paripurna 27 Agustus tidak berhenti pada tujuh agenda yang tercantum.
Publik juga akan melihat bagaimana DPR menjelaskan perkembangan RUU Perampasan Aset.
Penjelasan mengenai posisi Surpres menjadi penting.
Publik juga membutuhkan gambaran mengenai langkah berikutnya.
Pertanyaan utamanya sederhana.
Setelah tuntutan masyarakat masuk ke ruang parlemen, apa yang akan dilakukan DPR?
Jawabannya akan menentukan apakah tekanan publik hanya menghasilkan pernyataan politik atau benar-benar mendorong proses legislasi.
Di titik ini, rapat paripurna memiliki makna lebih besar.
DPR bekerja di dalam ruang formal.
Massa menyampaikan tuntutan dari luar pagar.
Keduanya berbicara tentang persoalan yang sama: bagaimana negara memperkuat pemberantasan korupsi.
Ini Bukan Sekadar Demo dan Paripurna
Peristiwa 27 Agustus memperlihatkan benturan dua kecepatan.
Massa menginginkan perubahan segera.
Parlemen harus mengikuti tahapan legislasi.
Pemerintah juga memiliki peran dalam proses pembahasan.
Ini bukan sekadar demo dan paripurna. Ini adalah ujian terhadap kemampuan negara menerjemahkan tuntutan publik menjadi kebijakan.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu titik ujinya.
Jika DPR hanya menyampaikan laporan perkembangan, publik akan kembali menunggu.
Jika pemerintah dan DPR memperjelas tahapan berikutnya, publik mendapat kepastian.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang kapan RUU disahkan.
Persoalannya menyangkut seberapa serius negara menjawab tuntutan pemberantasan korupsi.
Jalanan sudah menyampaikan pesannya.
Kini, ruang parlemen dituntut memberikan jawaban. @dimas







