Sabtu, Juni 27, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Perpol 10/2025: Uji Kepatuhan Konstitusional

by dimas
Desember 22, 2025
in Edge
A A
Home Edge
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Edge – Coba pikirkan sebuah drama sekolah guru membuat peraturan kelas baru, tapi murid masih menggunakan buku pegangan lama. Situasi ini mirip dengan rencana pemerintah menaikkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Secara administratif, rencana itu terdengar keren “upgrade!” tapi di ranah hukum, pemerintah seolah melompat ke level boss sebelum menyelesaikan tutorial.

Masalah utama bukan sekadar teknis. Pemerintah belum merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, padahal Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menegaskan tafsir final dan mengikat mengenai pembatasan anggota Polri aktif menempati jabatan di luar struktur kepolisian. Masyarakat menilai putusan MK sebagai fondasi hukum yang harus dijadikan pedoman, bukan sekadar hiasan dinding.

MK: Si Pengingat Profesionalisme yang Tegas

MK menekankan bahwa Polri harus menjaga netralitas dan profesionalisme. Dengan kata lain, polisi tidak boleh “main dua kaki” satu di keamanan, satu di pemerintahan sipil. Peraturan itu menjaga keseimbangan kekuasaan dalam demokrasi sekaligus mencegah institusi kepolisian menjadi “superhero” yang merangkap pekerjaan pemerintah.

Namun, kelahiran Perpol 10/2025 yang ingin naik derajat menjadi PP memicu kegelisahan publik. Ketika pemerintah menerbitkan aturan turunan sebelum menyelesaikan revisi undang-undang induk, masyarakat menilai pemerintah membuat aturan dari bawah ke atas, bukan berdasarkan sumber norma resmi undang-undang.

Hirarki Hukum: Bukan Sekadar Formalitas

Dalam tata hukum Indonesia, hirarki peraturan perundang-undangan mencerminkan ketertiban berpikir dalam membangun norma hukum, bukan sekadar urutan formal. Undang-undang lahir dari proses politik dan representasi rakyat, sedangkan PP mengeksekusi undang-undang tersebut. Bila pemerintah menerbitkan PP tanpa pijakan undang-undang yang sejalan dengan putusan MK, PP berpotensi mengubah fungsi pelaksanaan menjadi pembentukan norma baru, seakan-akan MK hanya “opsi tambahan”.

Ini Belum Selesai

Bayar Tepat Waktu, Layanan Kapan Tepat?

Reformati: Ketika Jalanan Menjadi Pengadilan Kekuasaan

Publik khawatir karena regulasi administratif itu membuka ruang tafsir baru yang melemahkan pembatasan MK. Akibatnya, putusan MK yang seharusnya menjadi koreksi konstitusional bisa berakhir sebagai hiasan administratif belaka.

Kepastian Hukum vs Kesetiaan pada Konstitusi

Pendukung Perpol 10/2025 menekankan perlunya kepastian hukum dan kejelasan mekanisme penugasan anggota Polri. Pemerintah memang membutuhkan aturan teknis agar tata kelola berjalan lancar, tetapi kepastian hukum tidak bisa dipisahkan dari kesetiaan pada konstitusi. Kepastian hukum yang dibangun dengan membuka pengecualian justru menimbulkan ketidakpastian baru.

Pertanyaan penting bukan sekadar “Apakah aturan tersedia?” tetapi, “Apakah aturan itu mempertegas pembatasan atau justru mengelola pengecualian?” Dalam konteks putusan MK, pemerintah harus menjaga substansi pembatasan, bukan sekadar tertib administrasi.

Preseden Berbahaya dalam Reformasi Hukum

Praktik pemerintah mendahulukan regulasi turunan sebelum menyelesaikan revisi undang-undang menciptakan preseden yang kurang sehat. Publik menilai pemerintah tampak lebih responsif terhadap kebutuhan jangka pendek institusi, tetapi mengabaikan pembangunan kepastian hukum jangka panjang. Jika pola ini terus berulang, masyarakat bisa memperlakukan putusan MK sebagai rintangan administratif, bukan panduan konstitusional.

MK hadir untuk memastikan seluruh cabang kekuasaan bergerak dalam koridor konstitusi. Dalam konteks Polri institusi strategis dengan kewenangan besar kepatuhan pemerintah terhadap MK menjadi indikator maturitas demokrasi, bukan sekadar formalitas.

Jalan yang Lebih Sejalan dengan Prinsip Negara Hukum

Pemerintah sebaiknya menyelesaikan revisi UU Polri terlebih dahulu, mematuhi putusan MK sepenuhnya, dan baru menyusun PP sebagai aturan pelaksana. Dengan langkah itu, PP benar-benar menjalankan undang-undang, bukan mendahului atau “menyulap” norma. Reformasi Polri tidak cukup diukur dari efektivitas organisasi atau kelancaran administrasi, tetapi dari komitmen terhadap supremasi konstitusi.

Ketika konstitusi berbicara melalui MK, menaati putusan tersebut menjadi ukuran kedewasaan demokrasi. Yang dipertaruhkan bukan hanya satu Perpol atau satu PP, tetapi kredibilitas negara hukum dan penghormatan terhadap putusan konstitusional sebagai fondasi bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. @dimas

Tags: KonstitusiKriminal & HukumNegaraPolriProfesionalismeReformasiRegulasiSupremasitransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

Kantata Takwa, Bento, Bongkar: Ketika Kritik Lama Bertemu Elite Masa Kini

by teguh
Juni 21, 2026

Malam itu, Stadion Utama Gelora Bung Karno tidak hanya menjadi lokasi konser Kantata Takwa. Lebih dari seratus ribu orang memenuhi...

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Next Post
Konsep Otomatis

Drama OTT Kepala Daerah yang Terus Berulang

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id