Ormas turun ke jalan saat kericuhan DPR memicu sorotan soal batas kewenangan, peran ormas, dan potensi konflik horizontal.
Tabooo.id – Demonstrasi di depan Gedung DPR RI berakhir. Namun, ketegangan belum ikut pulang.
Kamis malam, 27 Agustus 2026, kericuhan pecah setelah aksi unjuk rasa. Di tengah situasi itu, kelompok masyarakat non-aparat ikut muncul di sekitar lokasi.
Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Hercules turun dari mobil. Ia lalu menyerukan kata “pulang” kepada orang-orang di sekitar lokasi.
GRIB Jaya menjelaskan kehadiran Hercules sebagai upaya menjaga situasi tetap kondusif. Namun, kemunculan itu memunculkan pertanyaan yang lebih besar.
Bolehkah ormas ikut membubarkan massa ketika situasi keamanan memanas?
Ketika Jalanan Memiliki Banyak “Penjaga”
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar memberi jawaban tegas.
Menurut Fickar, aparat penegak hukum harus menangani pembubaran massa. Ia menilai negara tidak boleh menyerahkan fungsi tersebut kepada ormas, komunitas, atau kelompok masyarakat lain.
Alasannya jelas.
Ketika kelompok sipil menghadapi kelompok sipil lain, potensi konflik horizontal ikut meningkat. Risiko itu semakin besar jika tindakan tersebut berkembang menjadi kekerasan.
“Tidak boleh,” kata Fickar.
Ia menilai pelibatan masyarakat dalam pembubaran massa dapat mengingkari prinsip demokrasi. Menurutnya, tindakan seperti itu juga dapat mengadu satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya.
Di titik ini, persoalannya tidak lagi sekadar soal Hercules.
Persoalannya menyentuh batas kewenangan.
Siapa yang memiliki hak untuk mengendalikan massa di ruang publik?
GRIB Jaya Punya Versi Berbeda
GRIB Jaya memberikan penjelasan berbeda.
Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan seruan Hercules agar massa “pulang” merupakan imbauan persuasif. Ia menyebut situasi saat itu sudah tidak kondusif.
Menurut Wilson, waktu penyampaian pendapat sudah berakhir. Sebagian massa juga sudah meninggalkan titik aksi ketika kerusuhan muncul.
Wilson membantah keterlibatan GRIB Jaya dalam demonstrasi maupun kerusuhan.
Ia mengatakan Hercules turun ke jalan setelah melihat situasi memanas. Menurut Wilson, Hercules ingin memantau keadaan dan menjaga kondusivitas lingkungan.
Namun, satu pertanyaan masih menggantung.
Siapa yang meminta Hercules datang?
Wilson belum menjelaskan pihak yang meminta bantuan tersebut.
Pertanyaan itu penting karena niat baik dan kewenangan memiliki makna berbeda.
Seseorang bisa ingin menghentikan keributan. Namun, keinginan menjaga ketertiban tidak otomatis memberi kewenangan untuk membubarkan massa.
Ketertiban Tidak Boleh Berubah Menjadi Adu Kekuatan
Ormas tetap dapat membantu menjaga ketertiban.
Fickar tidak mempersoalkan partisipasi masyarakat dalam pawai atau unjuk rasa selama mereka menjaga batas. Ia menegaskan bahwa partisipasi tersebut tidak boleh berubah menjadi kekerasan.
Batas itu menjadi penting ketika situasi mulai panas.
Massa yang membawa senjata tajam atau benda berbahaya harus menghadapi proses hukum. Aparat juga perlu mencegah tindakan yang membahayakan orang lain.
Namun, aparat tidak perlu mencari kelompok masyarakat lain untuk menghadapi massa.
Menurut Fickar, negara harus memperkuat kemampuan aparat dalam mengelola aksi. Negara juga harus mencegah pola yang memperhadapkan satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya.
Sebab ketika masyarakat menghadapi masyarakat, negara berisiko kehilangan posisi sebagai pengendali hukum.
Jalanan kemudian berubah menjadi arena adu pengaruh.
Dalam arena seperti itu, kelompok paling kuat belum tentu kelompok paling benar.
Risiko Terbesarnya Bukan Sekadar Kericuhan
Konflik horizontal memiliki risiko yang berbeda.
Ketika aparat menghadapi demonstran, publik masih dapat melihat struktur kewenangan yang jelas. Namun, ketika kelompok sipil menghadapi kelompok sipil lain, batas tersebut mulai kabur.
Konflik horizontal juga mengaburkan kewenangan. Publik bisa sulit melihat siapa yang memberi perintah dan bertanggung jawab saat benturan terjadi.
Pertanyaan itu menjadi penting ketika tindakan di lapangan menimbulkan korban.
Fickar mengingatkan bahwa pihak yang mengetahui potensi kekerasan lalu tetap mengambil tindakan dapat menghadapi persoalan hukum jika tindakan tersebut kemudian menimbulkan korban luka, luka berat, atau kematian.
Karena itu, persoalan pelibatan ormas tidak bisa berhenti pada perdebatan soal niat.
Hukum harus melihat tindakan, kewenangan, dan akibat.
Negara Tidak Boleh Meminjam Tangan Masyarakat
Demokrasi membutuhkan masyarakat yang aktif.
Masyarakat boleh membantu menjaga lingkungan. Organisasi sosial juga dapat ikut menciptakan ketertiban.
Namun, negara tetap harus memegang kendali atas penegakan hukum.
Jika negara menghadapi massa dengan kelompok masyarakat lain, persoalannya berubah.
Negara tidak lagi sekadar menjaga ketertiban. Pola tersebut justru dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk saling berhadapan.
Pada titik itu, demokrasi menghadapi masalah yang lebih serius daripada kericuhan jalanan.
Kewenangan mulai terlihat seperti sesuatu yang bisa diperebutkan.
Ini Bukan Sekadar Soal Hercules
Nama Hercules memang menjadi pusat perhatian setelah video tersebut beredar.
Namun, menjadikan sosoknya sebagai satu-satunya fokus justru mengaburkan persoalan.
Pertanyaan yang lebih penting menyangkut pihak yang memiliki legitimasi untuk mengendalikan massa ketika situasi keamanan memburuk.
GRIB Jaya menyebut Hercules datang untuk meredakan situasi.
Pakar hukum justru mengingatkan risiko ketika kelompok sipil mengambil peran dalam pembubaran massa.
Publik perlu membaca kedua perspektif tersebut secara bersamaan.
Sebab persoalan ini tidak berhenti pada apa yang diteriakkan Hercules malam itu.
Persoalan ini menyangkut batas antara partisipasi masyarakat dan kewenangan negara.
Demokrasi Tidak Boleh Bergantung pada Siapa yang Paling Kuat
Demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, kerusuhan tetap membutuhkan penegakan hukum.
Keduanya tidak boleh saling menghapus.
Massa yang melakukan kekerasan harus menghadapi proses hukum. Pada saat yang sama, kelompok masyarakat tidak semestinya mengambil alih fungsi aparat.
Negara memiliki aparat untuk menghadapi situasi tersebut.
Negara juga memiliki hukum untuk menentukan batas tindakan.
Karena itu, negara harus memastikan setiap pihak memahami batasnya.
Ormas boleh membantu menjaga ketertiban.
Masyarakat boleh menyampaikan pendapat.
Aparat harus menjalankan kewenangannya.
Dan semuanya harus tunduk pada hukum yang sama.
Sebab jika kelompok sipil mulai mengambil peran sebagai pengendali massa, pertanyaannya tidak lagi sekadar siapa yang membubarkan demonstrasi.
Pertanyaan yang lebih tajam muncul setelahnya:
Apakah negara masih memegang setir, atau mulai menyerahkan jalanan kepada mereka yang paling mampu menunjukkan kekuatan?
Itulah pertanyaan yang seharusnya tetap hidup setelah kericuhan 27 Agustus. @dimas








