Gugatan terhadap UU Polri kembali menguji batas penempatan polisi aktif di jabatan sipil serta dampaknya terhadap ruang dan kesempatan warga sipil.
Tabooo.id – Sebuah pertanyaan kini masuk ke ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Seberapa jauh anggota Polri aktif boleh mengisi jabatan di luar institusi kepolisian?
Pertanyaan itu muncul dalam perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026. Andika Adipura mengajukan perkara tersebut ke MK pada 1 September 2026.
Andika merupakan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pekerja harian lepas. Karena itu, ia menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada satu pasal.
Ada persoalan yang lebih besar di balik gugatan tersebut siapa yang mendapat ruang ketika jabatan sipil mulai terbuka bagi polisi aktif?
Kursi Sipil Makin Ramai
Dalam permohonannya, Andika mencantumkan data jumlah anggota Polri aktif yang menempati jabatan sipil.
Menurut data yang ia ajukan, jumlah itu terus meningkat.
Pada 2023, angkanya mencapai 3.424 orang. Setahun kemudian, jumlah tersebut naik menjadi 3.822 orang.
Kemudian, pada 2025, angkanya kembali meningkat menjadi 4.351 orang.
Angka itu merupakan bagian dari dalil pemohon. Karena itu, publik perlu membacanya sebagai data yang diajukan dalam perkara.
Meski begitu, tren tersebut tetap memunculkan pertanyaan serius.
Jika jumlahnya terus bertambah, apakah ruang birokrasi sipil ikut menyempit?
Pertanyaan itu menyentuh kepentingan warga yang sejak awal memilih jalur sipil untuk masuk pemerintahan.
Mereka mengikuti seleksi, mereka memenuhi persyaratan dan mereka bersaing melalui mekanisme rekrutmen yang berlaku.
Lalu muncul persoalan yang lebih sederhana.
Bagaimana jika kursi yang mereka incar juga bisa diisi anggota Polri aktif?
Bukan Sekadar Soal Polisi
Perdebatan seperti ini mudah berubah menjadi pertarungan antara kubu pro dan kontra Polri.
Padahal, persoalannya jauh lebih teknis.
Yang sedang diuji ialah batas kewenangan negara dalam menempatkan anggota kepolisian aktif pada jabatan di luar institusinya.
Sebelumnya, MK sudah memberi batas melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
MK menilai frasa itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Pada prinsipnya, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun.
Namun, pembentuk undang-undang kemudian menghadirkan aturan baru.
Melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, negara mengatur penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar kepolisian.
Aturan tersebut mencakup jabatan yang berkaitan dengan fungsi kepolisian, keamanan, ketertiban masyarakat, pelayanan publik, dan penegakan hukum.
Selain itu, Presiden dapat menugaskan anggota Polri aktif secara langsung. Kementerian atau lembaga juga dapat meminta penempatan tersebut.
Di sinilah ruang tafsir kembali terbuka.
Satu Frasa, Banyak Pintu
Andika mempersoalkan frasa “antara lain” dalam Penjelasan Pasal 28A ayat (2).
Sekilas, frasa itu terlihat sederhana.
Namun, dalam hukum, satu frasa dapat menentukan seberapa luas sebuah norma bekerja.
Kata “antara lain” memberikan contoh tanpa otomatis menutup kemungkinan lain. Oleh sebab itu, Andika meminta MK memberi tafsir yang lebih terbatas dan tertutup.
Selain itu, ia mempersoalkan Pasal 28A ayat (3).
Menurut dalil permohonannya, norma tersebut dapat membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa batas yang cukup jelas.
Persoalannya bukan hanya soal boleh atau tidak boleh.
Lebih jauh, masalahnya menyentuh batas kewenangan.
Batas jenis jabatan harus jelas. Batas alasan penempatan juga harus jelas.
Begitu pula dengan batas kewenangan, waktu, dan pengawasan.
Tanpa batas yang tegas, sebuah aturan bisa bergerak lebih jauh dari tujuan awalnya.
Pada akhirnya, pengecualian dapat berubah menjadi pola.
Ketika Meritokrasi Bertemu Kekuasaan
Di sinilah konflik sebenarnya muncul.
Birokrasi sipil bekerja dengan logika kompetisi. Warga memenuhi syarat, mengikuti proses seleksi, lalu bersaing untuk memperoleh posisi.
Sementara itu, penugasan anggota Polri aktif berjalan melalui mekanisme kelembagaan.
Artinya, kedua jalur tersebut tidak selalu berjalan melalui pintu yang sama.
Karena itu, Andika menilai kondisi tersebut dapat mengurangi kesempatan warga sipil untuk memperoleh jabatan pemerintahan.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan posisinya sebagai pekerja harian lepas.
Dalil itu menunjukkan bahwa persoalan hukum yang terlihat abstrak bisa terasa sangat konkret.
Satu jabatan di pemerintahan bukan sekadar kursi.
Bagi seseorang, jabatan berarti peluang kerja. Bagi keluarga, peluang itu bisa berarti penghasilan.
Sementara bagi pelamar lain, posisi tersebut bisa menjadi hasil perjuangan mengikuti seleksi ASN.
Dengan demikian, perdebatan tentang jabatan sipil juga menyentuh prinsip kesempatan yang setara.
Negara Memerlukan Polisi, Tetapi Negara Juga Memerlukan Batas
Tidak ada yang memperdebatkan pentingnya Polri dalam menjaga keamanan.
Negara membutuhkan polisi untuk menjaga ketertiban dan menegakkan hukum.
Namun, demokrasi juga membutuhkan pembagian peran yang jelas.
Polisi memiliki fungsi kepolisian. Birokrasi sipil memiliki fungsi pemerintahan sipil.
Ketika batas keduanya semakin kabur, publik berhak mengetahui alasan dan ukurannya.
Bukan karena polisi tidak boleh membantu negara.
Justru sebaliknya, setiap kewenangan negara membutuhkan pagar.
Tanpa pagar, kewenangan mudah berubah menjadi kebiasaan.
Selanjutnya, kebiasaan bisa berubah menjadi sistem.
MK Kembali Menjadi Titik Uji
Perkara Nomor 330/PUU-XXIV/2026 kini membawa persoalan tersebut ke meja MK.
MK mencatat Andika Adipura sebagai pemohon tunggal. Ia mendaftarkan permohonan pada 1 September 2026.
Untuk tahap berikutnya, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 September 2026 pukul 14.30 WIB.
Sidang tersebut belum menentukan siapa yang benar.
Sebaliknya, tahap ini menjadi ruang bagi MK untuk memeriksa kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, dan argumentasi konstitusional.
Karena itu, publik perlu menahan kesimpulan sebelum MK menjatuhkan putusan.
Meski demikian, gugatan ini sudah membuka kembali perdebatan lama.
Perdebatan itu menyangkut posisi polisi aktif dalam ruang sipil.
Ini Bukan Sekadar Perebutan Kursi
Pada pandangan pertama, perkara ini terlihat seperti perebutan jabatan.
Polisi ingin masuk.
Warga sipil merasa tersisih.
Kemudian, publik memilih kubu.
Padahal, persoalannya jauh lebih dalam.
Siapa yang menentukan batas sebuah kewenangan?
Pertanyaan itu lebih penting daripada siapa yang akhirnya duduk di sebuah jabatan.
Sebab aturan yang longgar tidak hanya berlaku bagi satu orang.
Aturan tersebut dapat menjadi preseden.
Hari ini satu jabatan. Besok jabatan lain.
Lalu, perlahan, publik bisa terbiasa melihat anggota polisi aktif berada di berbagai ruang pemerintahan.
Pada titik itu, persoalannya bukan lagi satu penempatan.
Kita sedang membicarakan perubahan batas antara institusi keamanan dan birokrasi sipil.
Kursinya Bukan Masalah Utama
Perkara ini bukan sekadar soal polisi aktif yang masuk ke jabatan sipil.
Ini soal siapa yang menentukan luasnya ruang kekuasaan.
Jika negara memberi pengecualian, negara harus menjelaskan batasnya.
Jika negara membuka pintu, negara juga harus menjelaskan siapa yang boleh masuk.
Sebab demokrasi tidak hanya membutuhkan orang baik di dalam sistem.
Demokrasi juga membutuhkan sistem yang mampu membatasi siapa pun yang memegang kekuasaan.
Pada akhirnya, gugatan Andika menjadi penting bukan karena satu kursi mungkin hilang.
Gugatan ini penting karena publik sedang mempertanyakan siapa yang berhak memiliki ruang dalam negara sipil. @dimas








